x

Anggaran Terkait Pengadaan Kendaraan Dinas BPPKAD 2026 Tembus Ratusan Juta, Muhyiddin Soroti Potensi Inefisiensi

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 05:39 0 156 Redaksi Satu

Foto: Ilustrasi

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Alokasi anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) tahun anggaran 2026 mendapat perhatian dari aktivis kebijakan publik. Ketua Libas88 Nusantara, Muhyiddin, meminta pemerintah daerah untuk memastikan prinsip efisiensi dalam penggunaan anggaran operasional tersebut.

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah paket belanja terkait kendaraan bermotor dengan nilai yang bervariasi. Beberapa paket utama yang menjadi sorotan antara lain:

  • ​Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dengan pagu Rp335.778.000 (E-Purchasing).
  • Belanja Bahan Bakar dan Pelumas senilai Rp148.662.176 (Dikecualikan).
  • Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor senilai Rp140.000.000 (Pengadaan Langsung).
  • Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor senilai Rp120.000.000 (E-Purchasing).
  • Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor senilai Rp82.500.000 (Pengadaan Langsung).
  • Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan senilai Rp39.500.000 (Dikecualikan).

​Ketua Libas88 Nusantara, Muhyiddin, menyatakan bahwa besarnya total anggaran pengadaan, pemeliharaan, dan operasional yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut perlu dibarengi dengan transparansi jumlah unit yang dikelola.

​”Kami mencatat ada beberapa paket pengadaan dan pemeliharaan kendaraan yang dipisah-pisah kodenya. Hal ini perlu dijelaskan kepada publik, apakah unit yang dipelihara memang sebanyak itu sehingga membutuhkan anggaran hingga ratusan juta rupiah, di luar biaya BBM dan pajak,” ujar Muhyiddin saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

​Ia menambahkan, pengawasan masyarakat terhadap Rencana Pengadaan bertujuan agar setiap rupiah APBD benar-benar tepat sasaran. Muhyiddin mendorong agar metode pemilihan penyedia tetap mengedepankan persaingan yang sehat sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

​”Harapannya, BPPKAD sebagai instansi yang mengelola aset daerah bisa memberikan rincian yang akuntabel mengenai urgensi pengadaan unit baru maupun biaya perawatan berkala bagi kendaraan yang sudah ada,” imbuhnya.

​Hingga berita ini dimuat, redaksi masih berupaya menghubungi pihak BPPKAD untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut mengenai rincian teknis serta distribusi pemanfaatan anggaran kendaraan dinas tersebut guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. (Redaksi)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x