x

Siliwangi Bergerak: Sanksi BGN Terhadap SPPG Sogaan Harus Disusul Audit Keuangan oleh BPK

waktu baca 2 menit
Minggu, 31 Mei 2026 06:35 0 141 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Probolinggo, mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat. Syaiful Bahri, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kebijakan BGN tersebut, khususnya terkait penghentian operasional SPPG Sogaan dan SPPG Kaliacar, yang berada di bawah naungan Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti.

​Dukungan ini muncul setelah sebelumnya mencuat kasus penyaluran menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak layak konsumsi di SPPG dibawah naungan Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti di Kecamatan Pakuniran pada 26 Februari 2026, di mana ditemukan tahu pentol diduga berulat dan bakpau diduga berjamur. Syaiful menilai tindakan tegas BGN merupakan langkah preventif yang krusial demi menjaga kesehatan dan keselamatan siswa.

​”Kami sangat mendukung langkah Badan Gizi Nasional untuk memberhentikan sementara operasional SPPG yang bermasalah, termasuk SPPG Sogaan dan SPPG Kaliacar. Keselamatan gizi anak-anak tidak bisa ditawar,” tegas Syaiful.

​Lebih lanjut, Syaiful Bahri menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berencana mengirimkan surat resmi kepada BGN guna mendesak dilakukannya audit keuangan secara menyeluruh terhadap operasional seluruh SPPG di bawah Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti. Fokus utama audit tersebut adalah pada pembelian bahan baku makanan.

​”Kami akan segera mengirimkan surat agar dilakukan audit keuangan. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana dari pemerintah, terutama terkait pembelian bahan baku yang dibeli oleh pihak SPPG dibawah naungan Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti,” pungkas Syaiful.

​Hingga saat ini, SPPG Sogaan dan SPPG Kaliacar dibawah naungan Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti tercatat dalam daftar SPPG di Jawa Timur yang dikenakan sanksi Pemberhentian Operasional Sementara oleh BGN berdasarkan surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026, dengan alasan belum tersedianya atau belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti maupun pengelola SPPG yang bersangkutan terkait pernyataan Syaiful Bahri serta penghentian operasional sementara oleh BGN. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak yayasan maupun pihak terkait lainnya berkenan menyampaikan klarifikasi. (Redaksi)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x