Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip universal hak asasi manusia. Media siber independen sebagai bagian dari ruang informasi publik memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan hukum dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Pedoman ini disusun sebagai acuan etika dan tata kelola bagi media siber independen yang menjalankan kegiatan jurnalistik, baik yang telah maupun belum terverifikasi administrasi Dewan Pers, agar tetap menjunjung prinsip jurnalistik profesional serta menghormati hak publik memperoleh informasi yang benar.
1. Ruang Lingkup
- Media siber adalah media berbasis internet yang memproduksi, mengolah, dan menyebarluaskan informasi atau karya jurnalistik kepada publik.
- Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola media, pimpinan redaksi, wartawan, editor, kontributor, serta pengguna layanan interaktif media.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) meliputi komentar, opini, foto, video, suara, tulisan, atau bentuk unggahan lain yang dikirimkan pengguna melalui platform media.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita wajib mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan itikad baik.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib diupayakan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.
- Dalam kondisi tertentu yang menyangkut kepentingan publik mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan ketentuan: Sumber informasi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan: redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi; media mencantumkan keterangan bahwa berita masih membutuhkan pendalaman atau verifikasi lanjutan.
- Media wajib melakukan pembaruan (update) apabila telah memperoleh klarifikasi atau fakta tambahan.
- Setiap pembaruan berita harus dicantumkan secara transparan beserta waktu perubahan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media berhak mengatur tata tertib komentar dan unggahan pengguna.
- Pengguna dilarang mempublikasikan: fitnah, hoaks, atau informasi palsu; ujaran kebencian berbasis SARA; pornografi, kekerasan sadis, perjudian, atau pelanggaran hukum lainnya; penghinaan terhadap martabat manusia dan kelompok rentan.
- Media berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten pengguna yang melanggar hukum maupun etika.
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat terhadap konten yang dianggap melanggar.
- Pengelola media wajib menindaklanjuti laporan masyarakat secara proporsional dan secepatnya.
4. Hak Jawab, Koreksi, dan Ralat
- Setiap orang atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab atau koreksi.
- Media wajib melayani hak jawab secara proporsional dan profesional.
- Koreksi atau ralat dilakukan apabila ditemukan kekeliruan data, fakta, penulisan, maupun substansi pemberitaan.
- Berita yang telah dikoreksi wajib diberi penjelasan mengenai perubahan atau pembaruan yang dilakukan.
- Hak jawab tidak berlaku untuk opini pribadi yang tidak berbasis fakta jurnalistik.
5. Pencabutan dan Perbaikan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dihapus, kecuali: melanggar hukum; memuat unsur SARA ekstrem; mengancam keselamatan anak atau korban; mengandung data pribadi sensitif; berdasarkan pertimbangan etik redaksi.
- Apabila berita dicabut atau dihapus, media wajib mencantumkan alasan pencabutan secara terbuka.
- Media lain yang mengutip berita tersebut dianjurkan menyesuaikan atau memperbarui informasi sesuai perkembangan terbaru.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Media wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten iklan.
- Konten berbayar wajib diberi tanda seperti: “Advertorial”; “Iklan”; “Sponsored”; “Kerja Sama Publikasi”.
- Redaksi wajib menjaga independensi dan tidak mencampurkan kepentingan iklan dengan isi pemberitaan.
7. Hak Cipta dan Sumber Informasi
- Media wajib menghormati hak cipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan foto, video, tulisan, atau data pihak lain wajib mencantumkan sumber secara layak.
- Dilarang melakukan plagiarisme atau pengambilan karya tanpa izin.
8. Transparansi dan Identitas Media
- Media wajib mencantumkan identitas perusahaan atau pengelola secara jelas.
- Struktur redaksi, alamat kantor, kontak pengaduan, dan penanggung jawab media harus dapat diakses publik.
- Wartawan media wajib bekerja sesuai standar profesional jurnalistik dan menaati etika peliputan.
9. Penyelesaian Sengketa
- Sengketa pemberitaan diutamakan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi, dan mediasi.
- Media membuka ruang komunikasi yang sehat dengan narasumber maupun masyarakat.
- Apabila tidak tercapai penyelesaian, sengketa dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Ketentuan Penutup
Pedoman ini menjadi dasar etik internal media siber independen dalam menjalankan fungsi informasi, kontrol sosial, pendidikan, hiburan, dan pengawasan publik secara bertanggung jawab.
Media siber independen tetap menjunjung:
- profesionalitas jurnalistik;
- kepentingan publik;
- asas praduga tak bersalah;
- perlindungan hak asasi manusia;
- serta kebebasan pers yang bertanggung jawab.