Kategori: daerah

  • Hampir 2.000 Kader Hadiri Apel Akbar PCNU Kraksaan, Teguhkan Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Umat

    Hampir 2.000 Kader Hadiri Apel Akbar PCNU Kraksaan, Teguhkan Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Umat

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan sukses menggelar Apel Akbar Kader Penggerak Nahdlatul Ulama di kawasan wisata The Bentar Beach, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Minggu (28/6/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB tersebut berlangsung meriah, tertib, dan penuh khidmat dengan dihadiri hampir 2.000 kader Nahdlatul Ulama dari berbagai unsur dan jenjang kaderisasi.

    Apel akbar ini merupakan bagian dari upaya PCNU Kraksaan dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempererat ukhuwah antarkader. Para peserta yang hadir berasal dari alumni PKPNU, PD-PKPNU, MKNU, hingga PMKNU, menunjukkan besarnya antusiasme kader dalam menyambut agenda strategis organisasi tersebut.

    Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua PCNU Kraksaan KH. Hafidzul Hakim Noer, Rais Syuriyah PCNU Kraksaan KH. Wasik Hannan, serta Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris. Kehadiran para ulama dan pimpinan daerah memberikan semangat tersendiri bagi ribuan kader yang memadati lokasi acara.

    Dalam suasana yang penuh kebersamaan, apel akbar menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen kader Nahdlatul Ulama agar senantiasa menjaga nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, memperkuat persatuan, serta meningkatkan kontribusi nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Selain menjadi forum konsolidasi, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi lintas generasi kader NU. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sejak pagi hari. Semangat kebersamaan yang tercermin selama acara menjadi gambaran kuatnya soliditas warga Nahdliyin di wilayah Kraksaan dan sekitarnya.

    Bupati Probolinggo, Gus dr. Mohammad Haris, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas kekompakan kader NU. Sinergi antara pemerintah daerah dan Nahdlatul Ulama diharapkan terus terjalin untuk mendukung pembangunan daerah, penguatan pendidikan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, hingga menjaga harmoni sosial di Kabupaten Probolinggo.

    Bagi PCNU Kraksaan, apel akbar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari ikhtiar membangun kader yang memiliki integritas, wawasan kebangsaan, serta kesiapan menghadapi berbagai tantangan zaman. Dengan basis kader yang kuat, NU diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan, merawat kerukunan, serta memberikan manfaat bagi umat.

    Rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB, ditutup dengan doa bersama sebagai harapan agar seluruh kader Nahdlatul Ulama senantiasa diberikan kekuatan, keikhlasan, dan keberkahan dalam menjalankan amanah organisasi serta mengabdi kepada agama, bangsa, dan masyarakat. (Redaksi)

     

  • ​Disentil PSSA soal Nasib BUMDes, DPMD Probolinggo Janji Gandeng DKUPP Atasi Harga Telur

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Menanggapi keluhan peternak ayam petelur di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait anjloknya harga telur di angka Rp19.500 per kilogram, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo mulai angkat bicara.​Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penguatan ekosistem bisnis melalui pembentukan Forum BUMDes di tingkat kecamatan. Langkah ini diambil agar BUMDes tidak lagi bergerak sendiri dalam menghadapi gejolak pasar.

    ​“Kami sudah memfasilitasi pembentukan Forum BUMDes tingkat kecamatan. Forum ini berfungsi untuk memecahkan masalah yang dihadapi BUMDes secara kolektif,” ujar Kepala DPMD, Munaris, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

    ​Ia mencontohkan keberhasilan Forum BUMDes Kecamatan Krejengan yang telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan SPPG untuk menyuplai kebutuhan telur bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pola kemitraan seperti inilah yang kini didorong agar direplikasi oleh BUMDes lainnya untuk menjamin penyerapan hasil produksi.

    ​Terkait harga yang masih di bawah biaya produksi (Break Even Point), DPMD berjanji akan segera melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) untuk mencari solusi stabilisasi harga.

    PSSA: Jangan Hanya MoU, Perlu Intervensi Harga

    ​Menanggapi langkah DPMD tersebut, perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menyambut baik adanya inisiatif forum komunikasi. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya berpangku tangan pada mekanisme pasar atau sekadar memfasilitasi kerja sama.

    ​“MoU itu langkah awal yang bagus, tapi jangan berhenti di sana. Faktanya, harga di lapangan saat ini sudah mencekik peternak. Pemerintah harus berani hadir dengan intervensi nyata, misalnya melalui kebijakan penyerapan produk BUMDes dalam program-program pemerintah daerah lainnya secara masif,” tegas Aris.

    ​Aris menilai, jika BUMDes dibiarkan berjuang sendiri di tengah biaya pakan yang tinggi, maka ancaman kegagalan usaha ekonomi desa akan menjadi risiko sistemik.

    ​“Pemerintah daerah punya instrumen kebijakan. Kami menuntut langkah konkret dari DKUPP dan dinas terkait untuk menstabilkan harga pakan atau memberikan subsidi agar margin peternak kembali sehat. BUMDes ini adalah aset daerah, jangan sampai mati di kandang sendiri hanya karena pemerintah lambat merespons fluktuasi pasar,” pungkasnya.

    ​Hingga saat ini, publik masih menanti langkah nyata dari DKUPP Kabupaten Probolinggo sebagai otoritas perdagangan untuk mengurai benang kusut tata niaga telur yang tengah menghantam ekonomi desa. (Redaksi)

  • Petaka di Kandang BUMDes: Harga Telur Anjlok, Pemkab Probolinggo Dituntut Beri Solusi Konkret

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola usaha peternakan ayam petelur di Kabupaten Probolinggo menghadapi tekanan ekonomi akibat anjloknya harga jual telur di tingkat peternak. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha BUMDes yang selama ini diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi desa.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun per-Jum’at (26/6/2026), harga telur di tingkat peternak saat ini berkisar Rp19.500 per kilogram. Angka tersebut disebut berada di bawah biaya produksi (break even point/BEP), sementara harga pakan ternak masih relatif tinggi sehingga margin usaha semakin tergerus.

    Situasi tersebut memunculkan harapan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil langkah konkret untuk membantu menjaga keberlanjutan usaha BUMDes. Sejumlah usulan yang mengemuka antara lain pemanfaatan telur produksi BUMDes untuk kebutuhan program pemerintah, pemberian bantuan atau subsidi pakan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta penguatan tata niaga agar peternak memperoleh harga yang lebih berkeadilan.

    Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menilai pemerintah daerah perlu memperkuat kebijakan mitigasi risiko terhadap usaha ekonomi desa.

    “Ketika BUMDes didorong mengembangkan usaha peternakan, menurut kami pemerintah daerah juga perlu menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usaha tersebut, termasuk melalui dukungan akses pasar dan stabilitas harga,” ujar Aris.

    Ia juga berpendapat bahwa pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan produk BUMDes untuk mendukung berbagai program yang membutuhkan pasokan bahan pangan, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “BUMDes jangan dibiarkan menghadapi gejolak pasar sendiri. Pemerintah perlu hadir melalui kebijakan yang dapat memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha ekonomi desa,” tambahnya.

    Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menyikapi penurunan harga telur tersebut. Kabarbromo66.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada dinas terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Redaksi)

     

  • Vonis Ringan Terdakwa Gus Edo Picu Kemarahan Publik: Aliansi L3GAM Desak Jaksa Banding

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang memvonis M. Imron Firdaus alias Gus Edo (28) dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara menuai kecaman keras. Vonis terhadap pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Gending, ini dinilai mencederai rasa keadilan dan dianggap gagal memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati.

    ​Meskipun terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sesuai Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf c UU No. 12 Tahun 2022, publik menilai vonis tersebut terlalu ringan. Apalagi, putusan ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

    ​Aliansi L3GAM secara tegas menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk mengajukan banding. Bagi mereka, angka 4 tahun 8 bulan penjara adalah penghinaan terhadap trauma yang dialami korban.

    ​”Posisi terdakwa sebagai tokoh agama yang seharusnya menjadi pelindung justru disalahgunakan untuk predatorisme. Ini adalah pengkhianatan moral yang serius,” ujar Didit Laksana, perwakilan Aliansi L3GAM.

    ​Didit Laksana menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus TPKS di lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh kompromistis. Menurutnya, hukuman di bawah lima tahun bagi seorang pengasuh ponpes adalah preseden buruk yang mengancam perlindungan anak di masa depan.

    ​”Jangan merasa cukup dengan vonis tersebut. Jaksa harus menunjukkan taringnya di tingkat banding untuk memastikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera yang nyata,” tegas Didit Laksana.

    Menanti Langkah Jaksa

    ​Hingga saat ini, pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan sikap ‘pikir-pikir’ atas putusan yang dibacakan dalam sidang tertutup tersebut. Publik kini tertuju pada integritas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo: apakah akan menerima vonis ringan ini atau berani mengambil langkah hukum lebih lanjut demi keadilan korban.

    ​Kasus yang mencuat sejak akhir 2025 ini telah menyita perhatian publik luas. Dengan barang bukti berupa kendaraan dan ponsel yang telah disita, masyarakat berharap hukum tidak sekadar formalitas, melainkan mampu memutus rantai impunitas terhadap predator seksual berkedok tokoh agama. (Redaksi)

  • Penyidikan Kasus Kekerasan Anak di Probolinggo Disorot, Aliansi L3GAM: “Jangan Ada Tebang Pilih! Segera Tetapkan Tersangkanya!”

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Hendra Abidin kini menjadi sorotan tajam. Meski laporan telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan dokumen pemberitahuan hasil penelitian laporan yang ditunjukkan dalam image.png, proses hukum tersebut dinilai jalan di tempat karena hingga kini belum ada penetapan tersangka.

    ​Laporan dengan nomor LP/B/170/VIII/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Musholla Al Barokah, Dusun Krajan, Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada 14 Agustus 2025. Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum, mengingat saksi-saksi telah diperiksa dan hasil visum telah dikantongi penyidik.

    ​Menanggapi lambatnya progres penanganan perkara ini, perwakilan dari Aliansi L3GAM Kabupaten Probolinggo, Didit, melontarkan komentar tajam. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menuntaskan perkara yang melibatkan perlindungan anak tersebut.

    ​”Kami melihat ada kejanggalan dalam ritme kerja penyidik. Saksi sudah lengkap, visum sudah di tangan, bukti apalagi yang dicari sampai penetapan tersangka saja sulit dilakukan? Jika kasus anak saja bisa jalan di tempat seperti ini, bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan penuh pada penegakan hukum di wilayah ini?” ujar Didit dengan nada tegas.

    ​Didit bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara lain di unit yang sama. Ia menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak (TPKS) dengan terlapor M. Imron Firdaus yang ditangani Unit PPA, di mana tersangka telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, meski laporannya baru masuk pada 22 September 2025.

    ​”Ini aneh. Kasus Imron Firdaus yang laporannya belakangan saja sudah divonis, sementara perkara korban ‘GTR’ yang dilaporkan jauh lebih awal, yakni Agustus 2025, justru mandek tanpa tersangka. Ada apa dengan Unit PPA? Apakah ada skala prioritas yang tidak transparan atau ada kendala lain?” cecar Didit.

    ​Upaya untuk mendapatkan penjelasan mengenai progres penyidikan ini telah dilakukan melalui komunikasi langsung kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait kendala yang dihadapi dalam penetapan tersangka perkara ini.

    ​Aliansi L3GAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak menguap. Menurut Didit, lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kekerasan anak dapat mencederai rasa keadilan bagi korban dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Bukti CCTV Sudah Diserahkan, Kasus Pengancaman Sajam di Paiton Diduga Masih Mandek di Tahap Lidik

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menimpa Sumarsono, warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, disorot publik. Meski bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku berinisial “S” menenteng senjata tajam saat mendatangi rumah pelapor telah dikantongi, proses hukum di Polsek Paiton dinilai berjalan lamban.

    ​Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/29/IV/2026/SPKT/POLSEK PAITON/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM tertanggal 17 April 2026, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026.

    ​Dalam kronologi laporan, insiden bermula saat terduga pelaku berinisial “S” datang ke rumah pelapor dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Terduga pelaku sempat menanyakan keberadaan pelapor kepada saksi di lokasi.

    ​Hingga saat ini, perkara tersebut dikabarkan masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Pihak pelapor merasa heran lantaran bukti visual berupa CCTV yang memperlihatkan tindakan pelaku sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

    ​Terkait kelanjutan proses hukum ini, tim redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Paiton pada Kamis (25/6/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai hambatan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

    ​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian sebagai penyidik berwenang memiliki otoritas dalam menentukan status perkara, namun publik berharap transparansi dan kecepatan penanganan kasus yang melibatkan ancaman keselamatan jiwa agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (Redaksi)

     

  • Dugaan Hiburan Musik dalam Acara Perpisahan Siswa di SDN 1 Pakuniran Menuai Sorotan

    Dugaan Hiburan Musik dalam Acara Perpisahan Siswa di SDN 1 Pakuniran Menuai Sorotan

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Sebuah video yang memperlihatkan pertunjukan musik dalam acara perpisahan siswa di lingkungan SDN 1 Pakuniran, sebagaimana terekam dalam video yang beredar luas di media sosial dan menuai beragam tanggapan dari publik.

    ​Berdasarkan rekaman video yang viral tersebut, acara berlangsung pada Minggu (21/06/2026), memakai panggung yang dilengkapi dengan sistem suara dan tata lampu. Tayangan tersebut memperlihatkan sejumlah orang dewasa bernyanyi dan menari di atas panggung di depan penonton yang terdiri dari warga dan siswa.

    Terkait hal tersebut, kepada awak media, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, memberikan keterangan telah melakukan investigasi awal. Hary menjelaskan bahwa pentas seni yang tampak dalam video merupakan inisiatif warga sekitar yang mampir ke area sekolah setelah menyelesaikan kegiatan pawai pada Minggu (21/6/26). Ia menambahkan, pihak sekolah menegaskan bahwa acara tersebut bukanlah agenda resmi sekolah, melainkan kegiatan warga yang kebetulan menggunakan fasilitas sekolah usai pawai di luar lingkungan pendidikan.

    ​Menanggapi penjelasan tersebut, Moh. Syaifuddin, seorang pemerhati pendidikan, memberikan sanggahan. Menurutnya, argumentasi bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif warga tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab pihak sekolah selaku pemegang otoritas atas fasilitas negara dan lingkungan pendidikan. Syaifuddin menilai, sekolah seharusnya memiliki sistem pengawasan internal yang ketat dalam menyeleksi kegiatan apa pun yang menggunakan aset sekolah. Baginya, alasan “kebetulan singgah” justru mengindikasikan adanya kelemahan dalam manajemen pengawasan di sekolah tersebut.

    ​Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah konkret dari otoritas terkait guna memastikan lingkungan sekolah tetap terjaga sebagai ruang edukasi yang selaras dengan norma kesantunan. (Redaksi)

  • ​Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Kabupaten Probolinggo, Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi Desak Audit Total SPBU

    Foto: Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kelangkaan dan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga mengantre solar subsidi terus menuai sorotan. Berdasarkan pantauan lapangan pada 26 Juni 2026, kemacetan akibat antrean kendaraan terlihat memanjang di ruas jalan, sebagaimana tampak dalam image.png.

    ​Kondisi ini memicu respons keras dari Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA). Aris, perwakilan lembaga tersebut, mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Probolinggo.

    ​Aris menduga adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kami meminta BPH Migas dan PT Pertamina melakukan audit terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Probolinggo. Hal ini penting untuk memastikan barcode solar subsidi yang digunakan sesuai dengan data kendaraan yang diisi oleh petugas,” tegas Aris.

    ​Lebih lanjut, ia mendesak pihak terkait untuk meninjau rekaman CCTV di setiap SPBU guna mencocokkan data barcode dengan kendaraan yang melakukan pengisian. Indikasi kecurangan yang dimaksud adalah penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

    ​”Kami mendapatkan informasi adanya oknum tengkulak solar yang diduga memakai barcode tidak sesuai dengan kendaraan aslinya. Modus ini diduga digunakan agar kendaraan yang sudah dimodifikasi bisa melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang,” ungkapnya.

    ​Meski demikian, Aris mengakui bahwa temuan tersebut masih dalam tahap investigasi lebih lanjut. Ia berharap pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak BPH Migas maupun PT Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit tersebut. (Redaksi)

     

  • Dua Pasien ODGJ Bebas dari Pasung, Pemkab Probolinggo Wujudkan Kepedulian dan Harapan Baru

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan Indonesia Bebas Pasung kembali diwujudkan melalui kegiatan pembebasan pasung dan evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dilaksanakan secara terpadu pada Selasa (23/6/2026).

    Kegiatan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Leces, Kecamatan Tegalsiwalan, Puskesmas Leces, Puskesmas Tegalsiwalan, Polsek Leces, Polsek Tegalsiwalan, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Leces dan Tegalsiwalan.

    Program pembebasan pasung tersebut menyasar tiga pasien ODGJ yang sebelumnya telah melalui proses asesmen dan koordinasi lintas sektor. Dalam pelaksanaannya, dua pasien berhasil dievakuasi untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, yakni AS dari Kecamatan Leces dan KA dari Kecamatan Tegalsiwalan. Sementara itu, satu pasien lainnya, KD, belum dapat diberangkatkan karena pihak keluarga belum memberikan persetujuan untuk proses rujukan ke rumah sakit jiwa.

    Sejak pagi hari, tim gabungan melaksanakan koordinasi dan briefing guna memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan aman dan lancar. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi pasien untuk melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga, memberikan edukasi mengenai hak-hak ODGJ, serta pentingnya pengobatan dan rehabilitasi medis.

    Setelah memperoleh persetujuan keluarga, petugas kesehatan bersama aparat keamanan melakukan asesmen medis awal dan pelepasan pasung secara hati-hati dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, keselamatan, dan kenyamanan pasien.

    Momen pembebasan pasung tersebut menjadi peristiwa yang penuh haru. Setelah bertahun-tahun hidup dalam keterbatasan akibat gangguan jiwa dan pemasungan, kedua pasien akhirnya memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa yang layak. Tim gabungan juga membantu proses pembersihan diri, pergantian pakaian, serta memberikan pendampingan psikososial sebelum pasien diberangkatkan menuju rumah sakit rujukan.

    Proses evakuasi dilakukan menggunakan ambulans Puskesmas Leces dan ambulans Puskesmas Tegalsiwalan menuju RSJ Menur Surabaya. Selain itu, ambulans PSC Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo turut berperan mengantarkan pasien dari rumah masing-masing menuju titik transit di Puskesmas Leces sebelum melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

    Turut hadir dan mendampingi langsung dalam kegiatan tersebut Pengelola Program Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Heri Yulianto dan Ruminah. Keduanya mengawal proses evakuasi hingga pemberangkatan pasien menuju RSJ Menur Surabaya sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif dan berkelanjutan.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo melalui Koordinator Kesehatan Jiwa menyampaikan bahwa pembebasan pasung bukan sekadar melepaskan rantai atau kurungan fisik, melainkan mengembalikan hak, martabat, dan harapan hidup bagi penyandang gangguan jiwa. Keberhasilan kegiatan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap semakin banyak keluarga yang terbuka terhadap upaya pengobatan dan rehabilitasi ODGJ sehingga praktik pemasungan dapat dihapuskan sepenuhnya. Program bebas pasung merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif, sehat, dan menghargai hak asasi setiap warga negara. (Redaksi)

     

  • Sisa Dua Kandidat, Seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura Masih Diselimuti Kabut “Rahasia Jabatan”

    Sisa Dua Kandidat, Seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura Masih Diselimuti Kabut “Rahasia Jabatan”

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Proses seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo kini memasuki tahapan akhir. Setelah melalui serangkaian proses seleksi di tingkat daerah, keputusan selanjutnya berada pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui mekanisme pemberian rekomendasi.

    Dari informasi yang berkembang, seleksi mengerucut pada dua kandidat, yakni H. Suwito dan Mohammad Indra Gunawan. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo belum mengungkapkan kandidat yang diusulkan kepada Kemendagri karena hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme dan kewenangan yang bersifat internal dalam proses seleksi.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Ugas Irwanto, membenarkan bahwa tahapan seleksi saat ini telah berada di tingkat kementerian.

    “Saat ini proses sudah di Kemendagri untuk minta rekomendasi, Mas,” ujar Ugas saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).

    Saat ditanya mengenai nama calon yang diajukan kepada Kemendagri, Ugas menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.

    “Nunggu rekom saja, karena ini rahasia jabatan, Mas,” katanya.

    Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Probolinggo kini menunggu hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri sebelum melangkah ke tahapan penetapan direktur definitif.

    Di sisi lain, perhatian publik terhadap proses seleksi ini tetap cukup tinggi. Pasalnya, salah satu kandidat yang sebelumnya mengikuti seleksi diketahui tengah menjalani proses hukum terkait sengketa tata usaha negara yang belum berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi proses pemilihan pimpinan perusahaan daerah tersebut.

    Meski demikian, seluruh tahapan seleksi dan penilaian terhadap para kandidat sepenuhnya menjadi kewenangan panitia seleksi serta instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Saat ini, operasional Perumdam Tirta Argapura masih berada di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Pengawas, Ir. H. Ahmad Hasyim Ashari, MM, sebagai pelaksana tugas sementara hingga terpilihnya direktur definitif.

    Masyarakat kini menunggu hasil rekomendasi Kemendagri yang akan menjadi dasar bagi Pemkab Probolinggo untuk menetapkan nahkoda baru Perumdam Tirta Argapura ke depan. (Redaksi)

     

  • Puluhan Dapur MBG Disetop BGN, Pengawasan Dinkes dan DLH Dipertanyakan

    Puluhan Dapur MBG Disetop BGN, Pengawasan Dinkes dan DLH Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Polemik penghentian sementara puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten dan Kota Probolinggo terus memantik sorotan publik. Setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat penghentian operasional sementara akibat persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kini perhatian mengarah pada lemahnya sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, BGN menghentikan sementara operasional ratusan SPPG di Jawa Timur karena belum tersedianya IPAL atau fasilitas pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi standar.

    Kabupaten dan Kota Probolinggo termasuk daerah yang terdampak penghentian tersebut. Sedikitnya puluhan SPPG tercatat masuk daftar penghentian sementara dengan kategori “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”.

    Menanggapi hal itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa proses pendirian SPPG merupakan kewenangan yayasan dan BGN.

    “Ya memang pendirian SPPG kewenangan yayasan dan BGN, Mas,” ujar Ugas saat dikonfirmasi.

    Ia menjelaskan, Satgas MBG Kabupaten Probolinggo baru melakukan pengawasan ketika SPPG mulai beroperasi serta melakukan pendampingan penerapan SOP.

    “Satgas MBG mengawasi saat SPPG sudah mulai operasional dan memberikan pendampingan dalam menerapkan SOP termasuk memberikan laporan dan rekomendasi kepada Satgas Provinsi dan BGN. Kewenangan sanksi di BGN,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah seluruh penghentian sementara tersebut merupakan hasil laporan Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut bahwa BGN kini memperketat pengawasan melalui koordinator wilayah SPPG.

    “BGN saat ini memang sudah menerapkan aturan secara ketat melalui jajarannya Korwil SPPG, Mas,” katanya.

    Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana puluhan SPPG bisa dinyatakan layak beroperasi apabila persoalan mendasar seperti IPAL ternyata belum memenuhi standar sejak awal.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan lintas sektor sejak tahap verifikasi operasional.

    “Jangan sampai semua pihak saling lempar tanggung jawab. Kalau sejak awal fasilitas sanitasi dan IPAL belum memenuhi standar, lalu bagaimana proses verifikasi operasionalnya bisa lolos?” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, persoalan IPAL sangat berkaitan langsung dengan aspek kesehatan lingkungan dan keamanan pangan sehingga tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif.

    “Ini dapur produksi makanan program nasional yang dikonsumsi masyarakat, termasuk anak-anak. Maka standar higienitas, sanitasi, dan pengelolaan limbah harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar dokumen pelengkap,” ujarnya.

    Syaiful juga menyoroti pentingnya Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta peran Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar sebelum diizinkan beroperasi.

    “Kalau faktanya standar IPAL masih belum memenuhi ketentuan sampai harus dihentikan oleh BGN, maka Dinas Kesehatan wajib mengevaluasi proses penerbitan SLHS-nya. Publik berhak tahu apakah pemeriksaan higiene sanitasi benar-benar dilakukan secara ketat atau hanya sebatas formalitas administrasi,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan bagian mendasar dalam penilaian sanitasi dapur produksi makanan skala besar. Karena itu, menurutnya, sangat janggal apabila sebuah SPPG sudah berjalan tetapi kemudian diketahui belum memenuhi standar pengelolaan limbah.

    “SLHS itu bukan sekadar kertas rekomendasi. Di dalamnya ada tanggung jawab kesehatan masyarakat. Kalau pengelolaan limbah saja bermasalah, lalu bagaimana aspek sanitasi dapur lainnya dipastikan aman?” ujarnya.

    Syaiful juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan DLH dalam melakukan pengawasan terhadap sistem IPAL dan pembuangan limbah SPPG.

    “Publik patut bertanya, apakah seluruh SPPG itu benar-benar sudah diverifikasi ketat dari sisi lingkungan hidup? Jangan sampai program nasional sebesar MBG justru mengabaikan aspek pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.

    Menurutnya, apabila pengawasan dilakukan secara serius sejak awal, penghentian massal SPPG semestinya tidak perlu terjadi.

    “Ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG masih menyisakan persoalan serius. Jangan sampai negara terlihat abai dalam melindungi kesehatan masyarakat hanya karena mengejar percepatan program,” tandasnya.

    Ia mendesak Dinas Kesehatan bersama DLH melakukan audit lapangan ulang terhadap seluruh SPPG yang telah mengantongi SLHS, termasuk memeriksa ulang kelayakan IPAL, sanitasi dapur, kualitas air, hingga sistem pembuangan limbah.

    “Kalau ditemukan ada SLHS yang terbit padahal syarat teknisnya belum terpenuhi, itu harus menjadi bahan evaluasi serius,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Diadukan ke Propam, Polsek Pakuniran ‘Obral’ 4 SP2HP dalam Sehari; Aktivis Siliwangi: Itu Diduga Administrasi Sulap!

    Syaiful Bahri, Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kinerja Unit Reskrim Polsek Pakuniran, Polres Probolinggo, kini tengah berada di titik nadir. Setelah sekian lama perkara dugaan penipuan yang menimpa AR, warga Desa Bucor Wetan, “jalan di tempat”, pihak kepolisian tiba-tiba mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekaligus kepada pelapor pada Minggu (10/5/2026).

    ​Langkah “borongan” ini diduga kuat merupakan reaksi panik setelah pelapor, AR, melayangkan aduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait lambannya penanganan perkara, pada Kamis (7/5/2026).

    ​Berdasarkan dokumen yang diterima, empat SP2HP tersebut mencakup rentang waktu penyelidikan dari Januari hingga Februari 2026. Namun, surat-surat tersebut baru diserahkan secara bersamaan pada bulan Mei.

    ​Kejanggalan ini memicu kritik keras terkait transparansi kepolisian. SP2HP yang seharusnya menjadi hak pelapor untuk mendapatkan informasi berkala, diduga sengaja ditahan dan baru dikeluarkan sebagai “tameng” untuk menghindari sanksi etik penyidik.

    ​Menanggapi fenomena unik ini, Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, angkat bicara. Ia menilai tindakan Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Adi Perdana, adalah diduga bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat kecil yang mencari keadilan.

    ​”Ini diduga namanya ‘Administrasi Sulap’. Bagaimana mungkin surat yang tertanggal Januari dan Februari baru sampai ke tangan rakyat di bulan Mei setelah ada pengaduan ke Propam?. Ini bukti nyata bahwa pelayanan publik di Polsek Pakuniran terindikasi sedang sakit dan tidak transparan,” tegasnya, Minggu (10/5/2026).

    ​Syaiful menduga ada upaya manipulasi data administratif seolah-olah penyidik telah bekerja sesuai prosedur sejak awal tahun, padahal kenyataannya pelapor dibiarkan tanpa kepastian selama berbulan-bulan.

    ​”Kami mendesak Kapolres Probolinggo untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kanit Reskrim Pakuniran. Jangan sampai slogan ‘Polri Presisi’ hanya jadi pajangan tembok. Sementara di lapangan penyidik baru bergerak setelah ada pengaduan ke Propam. Kalau tidak mampu melayani, lebih baik mundur daripada memalukan institusi Polri!” tambahnya.

    ​Dalam empat dokumen yang diserahkan sekaligus itu, terlihat progres yang terkesan dipaksakan untuk tampak berjalan:

    • Januari: Penunjukan penyidik dan pemeriksaan saksi.
    • Februari: Pemanggilan terlapor yang diklaim tidak di tempat, hingga pengajuan gelar perkara.

    ​Syaiful mempertanyakan, jika proses sudah mencapai tahap gelar perkara pada Februari, mengapa informasi tersebut baru “mendarat” di tangan pelapor pada Mei?

    ​”Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan,” menjadi kalimat yang tepat menggambarkan nasib laporan perkara ini. Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolres Probolinggo untuk menindak tegas oknum di bawahnya yang bekerja berdasarkan “tekanan aduan”, bukan atas dasar dedikasi melayani,” ucapnya.

    ​”Polisi seharusnya melayani dengan “cepat, tepat, dan transparan” sebagaimana slogan yang tertera di kaki surat mereka, bukan sekadar menjadikannya hiasan kertas di atas meja kerja yang berdebu,” imbuhnya.

    Saat dikonfirmasi pada Minggu (10/5/2026), Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Adi Perdana membantah adanya unsur kesengajaan untuk menahan informasi perkembangan perkara. Menurutnya, penumpukan surat tersebut murni disebabkan oleh kendala di lapangan.

    ​”Sudah kami jelaskan tadi ke pelapor, ada kesalahan non-teknis terkait pengiriman. Kami sudah sampaikan permohonan maaf dan penjelasan tersebut secara langsung,” ujar Adi.

    ​Menanggapi tuduhan bahwa penyidik baru bergerak setelah diadukan ke Propam, Adi mengklaim bahwa komunikasi dengan pelapor sebenarnya terjalin secara informal selama ini.

    ​”Sebelum-sebelumnya juga secara lisan kami sudah update ke pelapor mengenai hasil yang sudah dilakukan maupun kendala yang kami alami di lapangan,” tambahnya. (Redaksi)