
Ilustrasi
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis dengan membekukan sementara operasional lima Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kebijakan ini diambil setelah validasi data mengungkap adanya pengabaian serius terhadap standar sanitasi dan lingkungan, terutama terkait pengolahan limbah dan sertifikasi higiene.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 869/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Dony Dewantoro, menyatakan bahwa surat pemberhentian sebelumnya telah diperbarui untuk memastikan validitas data operasional di lapangan. Di Probolinggo, kegagalan pemenuhan standar didominasi oleh ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ancaman Higienitas
Hasil penyisiran data manual menunjukkan bahwa aspek higienitas menjadi titik lemah utama di wilayah ini. SPPG Kraksaan Kandang Jati Wetan, misalnya, tercatat melakukan pelanggaran ganda karena tidak memiliki SLHS sekaligus tidak memiliki IPAL. Kondisi serupa juga menimpa SPPG Probolinggo Banyuanyar Banyuanyar Tengah yang beroperasi tanpa sertifikasi higiene yang sah.
Selain itu, tiga unit lainnya, yaitu SPPG Kraksaan Bulu 2, SPPG Pakuniran Bucor Kulon, dan SPPG Sumberasih Lemah Kembar, dinyatakan tidak memiliki IPAL, meskipun secara administratif telah mengantongi izin higiene dan fasilitas tempat tinggal bagi petugas.
“Pemberhentian operasional ini bersifat sementara hingga yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi,” tulis Dony Dewantoro dalam surat tersebut.
Kontras Infrastruktur
Menariknya, di tengah buruknya infrastruktur sanitasi, seluruh SPPG di Probolinggo yang ditutup justru tercatat sudah memiliki fasilitas tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG dan pengawas. Ketimpangan ini menunjukkan adanya prioritas pembangunan fisik yang belum menyentuh aspek fundamental kesehatan lingkungan dalam penyediaan gizi publik.
Ketegasan Badan Gizi Nasional ini menjadi sinyal kuat bahwa standar keamanan pangan tidak dapat ditawar. Tanpa IPAL dan sertifikasi higiene yang memadai, fasilitas penyedia gizi justru berisiko menjadi sumber masalah kesehatan baru bagi masyarakat yang seharusnya dibantu.
Daftar SPPG Probolinggo yang Diberhentikan Sementara: SPPG Kraksaan Bulu 2: Tidak ada IPAL; SPPG Banyuanyar Banyuanyar Tengah: Tidak ada SLHS; SPPG Pakuniran Bucor Kulon: Tidak ada IPAL; SPPG Sumberasih Lemah Kembar: Tidak ada IPAL; SPPG Kraksaan Kandang Jati Wetan: Tidak ada SLHS dan IPAL. (red)
Tidak ada komentar