x

Polres Probolinggo Diduga Tabrak Edaran Kapolri, Pembebasan Tersangka Pemerasan OTT Kades Kropak Menuai Kontroversi

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 12:12 0 222 Redaksi Satu

Probolinggo, KabarBromo66.com – Dua orang tersangka kasus pemerasan terhadap inisial SE, Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, yang sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Probolinggo, kini dikabarkan telah bebas dari tahanan. Kabar ini sontak memicu kegelisahan publik atas jalannya proses hukum.

Inisial ZA dan HA, yang ditangkap pada 20 Januari 2025 dengan sangkaan Pasal 368 subsider Pasal 369 jo Pasal 55 KUHP, semula ditahan di Mapolres Probolinggo. Penangkapan keduanya sempat viral karena rekaman video penangkapan menunjukkan ketegangan dengan aparat kepolisian.

Namun, ironi mencuat ketika beredar informasi bahwa kedua tersangka telah keluar dari tahanan, padahal berkas perkara mereka telah dikirim ke kejaksaan. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan pegiat hukum dan masyarakat luas.

Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), H. Lutfi Hamid, mengatakan,

“Kami merasa kecewa karena kedua orang tersangka, ZA dan HA, tersebut berkas perkaranya sudah tahap satu. Jika dilakukan restorative justice (RJ), maka perkara tersebut tidak memenuhi syarat materiil, yakni dalam proses penyidikan, RJ hanya dapat dilakukan sebelum SPDP dikirimkan ke penuntut umum. Silakan penyidik membaca ulang edaran Kapolri No. SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018. Apalagi Pasal 368 KUHP itu bukan delik aduan, tetapi delik biasa. Kami akan mengirimkan pengaduan resmi, dan apabila perlu, kami akan gugat praperadilan jika perkara tersebut dihentikan,” tegas H. Lutfi.

Keterangan yang dihimpun kabarbromo66.com menyebutkan, permohonan damai antara korban dan tersangka menjadi dasar pembebasan. Penyidik Pidana Umum Polres Probolinggo, Bripka Bambang Herwanto, mengonfirmasi bahwa upaya RJ dilakukan setelah ada pengajuan dari kedua belah pihak.

“Memang perkara ini delik biasa, tapi RJ tetap bisa dilakukan jika tersangka bukan residivis dan tidak ada kasus lain yang berkaitan,” terang Bambang saat ditemui, Senin (28/4).

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, berkas perkara memang sempat masuk tahap satu dan mendapat P-19 dari kejaksaan. Namun, seiring berjalannya waktu, dengan adanya kesepakatan damai dari kedua pihak, proses penyidikan dihentikan melalui mekanisme RJ.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x