Probolinggo, KabarBromo66.com – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pesta minuman keras (miras) di kawasan Gelora Merdeka Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, tampak sekelompok orang berkumpul di area publik pada malam hari, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, menyayangkan keras tindakan mabuk-mabukan di ruang publik yang dinilainya bertentangan dengan ajaran agama maupun peraturan perundang-undangan. “Setiap pelaku mabuk-mabukan biasanya dipicu oleh faktor internal seperti stres dan kejenuhan. Namun, hal ini justru bisa menyeret ke perbuatan yang lebih parah,” ujarnya pada Selasa (22/4).
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan tidak ragu menutup sumber-sumber penyebab peredaran miras. “Tempat produksi dan distribusi miras harus diberantas. Jangan sampai dibiarkan merusak moral generasi,” tegasnya.
Senada dengan itu, pegiat media sosial sekaligus pengamat kebijakan, Habib Mustofa, atau yang akrab disapa Yek Mus, menilai peristiwa tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang bisa langsung ditindak Satpol PP. “Pasal 13 dan 18 Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2014 sudah sangat jelas. Ini tak boleh hanya jadi tontonan viral,” katanya.
Mustofa juga mengaku telah melaporkan kejadian itu melalui kanal resmi Lapor Kand4 dan berharap aparat segera mengambil tindakan nyata.
Tidak ada komentar