x

Mr Bogel: Larangan Tahan Ijazah Perlu Kajian Ulang untuk Sekolah Berbasis Pesantren

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Apr 2025 05:48 0 77 Redaksi Satu

Probolinggo, KabarBromo66.com – Larangan penahanan ijazah bagi siswa yang telah lulus kembali ditegaskan oleh Pengawas SMA Provinsi Jawa Timur, H. Djoko Suryanto, M.Pd. Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke SMA Zainul Hasan 1 Genggong, Kecamatan Pajarakan, Selasa (15/4).

Dalam kunjungan tersebut, Djoko disambut langsung oleh Ustaz Abdullah, S.Pd., dan Muhammad Syifauddin selaku guru setempat. Ia menyatakan bahwa kebijakan pelarangan penahanan ijazah adalah instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan telah diteruskan ke seluruh cabang dinas di daerah.

“Sekolah tidak boleh menahan ijazah alumni. Itu sudah jadi instruksi dari pusat,” tegas Djoko usai pertemuan.

Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut di sekolah swasta sering kali berbenturan dengan realitas di lapangan, khususnya soal pembiayaan yang dikelola oleh yayasan atau pondok pesantren.

Di SMA Zainul Hasan 1 Genggong, kata dia, sistem pembayaran SPP ditetapkan sebesar Rp100 ribu per bulan dan sudah mencakup biaya pondok. Selain itu, ada biaya tahunan sekitar Rp1,2 juta yang dibayarkan di awal tahun ajaran. Setelah itu, siswa tak lagi dikenai pungutan tambahan hingga lulus.

“Banyak siswa di sini yang tidak mampu tetap bisa sekolah bahkan lanjut kuliah, meskipun tidak membayar penuh sampai lulus,” jelas Djoko.

Karena itu, ia berharap pemerintah bisa memberi ruang kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing lembaga, terutama lembaga swasta berbasis pesantren.

“Kalau ada pernyataan resmi dari yayasan, insyaallah pemerintah bisa menerima alasan tersebut,” imbuhnya.

Pernyataan Djoko tersebut diamini oleh Muhammad Syifauddin atau yang akrab disapa Mr Bogel, salah satu guru di SMA Zainul Hasan 1 Genggong. Menurutnya, penahanan ijazah di sekolah swasta perlu dilihat dari sudut pandang tata kelola keuangan masing-masing lembaga.

“Kalau di swasta, seperti di pesantren kami, para guru dibayar dari hasil pengelolaan SPP. Maka penahanan ijazah adalah bagian dari administrasi agar operasional dan hak guru tetap berjalan,” jelasnya.

Mr Bogel menambahkan, kebijakan pelarangan penahanan ijazah mungkin dapat diterapkan di sekolah negeri atau swasta yang telah mapan secara finansial. Namun untuk sekolah berbasis pesantren, aturan itu perlu dikaji ulang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x