x

Mediasi Sanemo, Kepala Desa Pesisir, Berhasil Meredam Konflik Warisan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Jul 2025 09:18 0 75 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, KabarBromo.com – Isak tangis pecah di ruang mediasi Balai Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (18/7/2025). Dua saudara kandung yang bertahun-tahun berseteru akhirnya berpelukan, saling mencium, dan mengaku lama tidak berjumpa lantaran terhalang oleh konflik yang melibatkan anak-anak mereka sendiri. Semua mata menyaksikan momen haru rekonsiliasi keluarga yang selama ini terpecah akibat sengketa tanah warisan seluas 16.000 meter persegi.

Pihak yang terlibat adalah S (kakak) dan F (adik), warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending. Keduanya terlibat konflik berkepanjangan terkait pembagian tanah warisan berupa tambak yang terletak di wilayah administratif Desa Pesisir. Perseteruan ini telah berulang kali dimediasi oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, Polsek Gending, hingga Koramil setempat. Namun, setiap pertemuan sebelumnya selalu berujung pada kericuhan, bahkan saling menghina di hadapan aparat.

“Setiap kali dikumpulkan seluruh keluarga, bukan solusi yang muncul, malah pertengkaran. Maka saya pisahkan dulu. Baru ketika mereka sudah tenang dan sepakat, saya hadirkan anak-anak dan cucu-cucunya,” ujar Sanemo, Kepala Desa Pesisir, pada Sabtu (19/7/2025).

Mediasi terakhir menjadi titik balik. Sanemo menginisiasi pertemuan tertutup antara S dan F tanpa kehadiran pihak ketiga, termasuk perangkat desa. Dalam pertemuan yang didokumentasikan secara resmi oleh desa, keduanya akhirnya mencapai kata sepakat: S menyerahkan 10.000 meter persegi tanah kepada F, sementara ia mengelola 6.000 meter persegi sisanya.

“Adiknya bilang, cukup ini saja. Tidak akan menuntut warisan lain. Sudah selesai. Saya dokumentasikan karena saya tahu, nanti pasti akan ditanyakan oleh anak-cucu mereka,” jelas Sanemo.

Meski demikian, proses damai ini belum sepenuhnya diterima oleh generasi muda. Salah satu anak S, berinisial T, dikabarkan menolak menandatangani berita acara kesepakatan tersebut. Kendati begitu, Sanemo menegaskan bahwa mediasi telah diselesaikan secara kekeluargaan dan disahkan melalui Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Kalau masih ada yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Bisa ke pengadilan, kejaksaan, atau Polres. Balai desa hanya memfasilitasi mediasi, bukan menentukan siapa yang benar atau salah,” tegasnya.

Sanemo berharap, perdamaian ini menjadi pelajaran berharga agar konflik keluarga tidak diwariskan kepada generasi berikutnya. Ia menutup mediasi dengan pesan reflektif:

“Hidup bukan soal siapa yang menang atau sukses, melainkan tentang menjaga silaturahmi hingga akhir hayat.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x