
Gbr. Fabil Is Maulana (Korban)
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com — Fabil Is Maulana, korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di halaman gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Jumat (13/3/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan kepolisian yang dilayangkannya akhir Februari lalu.
Fabil tiba di markas kepolisian sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim penasehat hukumnya, A. Mukhoffi, SH., MH., dan Feriyanto, SH. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan klarifikasi bernomor B/661/III/RES.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan oleh penyidik.
Kasus ini berpangkal pada peristiwa yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan. Berdasarkan dokumen kepolisian, penyelidikan diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP terkait kekerasan secara terang-terangan di muka umum terhadap orang atau barang.
“Klien kami hadir sebagai bentuk kooperatif dalam penegakan hukum. Kami berharap penyidik dapat segera mengidentifikasi seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan di area publik tersebut,” ujar A. Mukhoffi, salah satu penasehat hukum korban, saat ditemui di depan gedung Satreskrim.
Penyelidikan saat ini ditangani oleh Unit I Pidum di bawah arahan Kanit Idik I Pidum Ipda Wahyudi Hariyanto dan Penyidik Pembantu Bripka Mohammad Huzaini. Selain memberikan keterangan lisan, pihak korban juga membawa sejumlah dokumen pendukung guna memperkuat alat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Peristiwa pengeroyokan ini sempat menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan institusi legislatif (DPRD), yang seharusnya menjadi area steril dari tindakan anarkistis. Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Probolinggo masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi pelapor sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. (Red)
Tidak ada komentar