x

Dituding Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Siapa yang Dilaporkan Habib Mustofa ke Polres Probolinggo?

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Mei 2025 05:25 0 152 Redaksi Satu

Probolinggo, KabarBromo66.com – Siapa sangka, dinamika internal Forum Peduli Akhlaq di Kabupaten Probolinggo kini menyeret seorang penggeraknya ke ranah hukum? Sabtu (10/5/2025), suasana mendadak memanas ketika Mustofa (51), warga Kraksaan yang akrab disapa Habib Mustofa, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, hingga ancaman melalui grup WhatsApp. Terlapor disebut berinisial YL.

Habib Mustofa yang dikenal sebagai aktivis keagamaan dan pegiat media sosial, mengaku terusik oleh tindakan yang menurutnya telah melukai nama baik serta mengancam keselamatannya. “Saya datang ke SPKT Polres Probolinggo untuk mengirimkan surat pengaduan. Yang saya laporkan adalah seseorang berinisial YL. Karena menurut saya, sudah terang-terangan menjatuhkan nama baik saya dan membuat ujaran kebencian, bahkan sampai mengancam nyawa saya,” ucapnya kepada awak media.

Ia menegaskan, ini bukan kali pertama ia melaporkan sosok tersebut. Dalam penuturannya, tindakan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap siapa pun yang mencoba membungkam gerakan moral yang ia kampanyekan, terutama soal pemberantasan miras di wilayah Probolinggo.

“Kalau saya yang berjuang untuk menekan peredaran miras ini diancam, artinya ada upaya melawan aspirasi masyarakat Probolinggo. Saya tidak berdiri sendiri. Di belakang saya ada warga yang mendukung gerakan ini,” tegas Mustofa dengan nada getir.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Probolinggo, untuk memberi jaminan perlindungan terhadap hak, martabat, bahkan keselamatannya. Ia menyerahkan aspek hukum sepenuhnya kepada penasihat hukumnya, Saddam Husein, SH.

“Jadi klien kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana sesuai pasal 310 dan 311 KUHP, serta pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3,” terang Saddam. Ia menyebut ancaman hukum dari tindak pidana tersebut bisa mencapai hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x