Kategori: kriminal

  • Analisis Yuridis Kepemilikan Bahan Petasan oleh Tiga Orang dalam Perspektif Pasal 306 KUHP

    Soal:

    Tiga orang ditangkap oleh polisi karena di rumah mereka ditemukan barang bukti berupa 2 ons obat petasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut secara bersama-sama (urunan) membeli obat petasan tersebut seharga Rp30.000 dengan tujuan membuat petasan sendiri yang akan digunakan untuk perayaan hari raya. Apakah perbuatan ketiga orang tersebut memenuhi unsur Pasal 306 KUHP???.

     

    Jawaban:

    Secara yuridis, perbuatan ketiga orang tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam Pasal 306 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Hal ini dikarenakan tindakan membeli secara “urunan”, menguasai, dan menyimpan 2 ons obat petasan di kediaman pribadi telah mencakup unsur perbuatan “mencoba memperoleh”, “memiliki”, dan “menyimpan” bahan peledak. Obat petasan secara teknis diklasifikasikan sebagai bahan peledak daya rendah (low explosive) yang pendaftarannya diatur ketat, sehingga kepemilikan tanpa izin resmi dari otoritas berwenang menjadikannya sebuah perbuatan yang dilakukan “tanpa hak” atau melawan hukum.

    Meskipun terdapat motif subjektif berupa tujuan penggunaan untuk perayaan hari raya, secara hukum pidana hal tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Niat (mens rea) para pelaku sudah terwujud saat mereka secara sadar bersepakat mengumpulkan dana untuk memperoleh bahan berbahaya tersebut. Di mata hukum, risiko ledakan yang dapat membahayakan keselamatan publik menjadi prioritas utama di atas kepentingan tradisi, sehingga ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara tetap membayangi para pelaku meskipun barang bukti yang ditemukan hanya berjumlah 2 ons.

    Namun demikian, dalam penegakannya, aparat penegak hukum biasanya akan mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan latar belakang sosiologis kasus ini. Mengingat jumlah barang bukti yang relatif kecil dan tidak adanya niat jahat (malus animus) untuk melakukan aksi teror atau kejahatan kekerasan, kasus seperti ini sering kali diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera melalui pembinaan tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara yang maksimal, selama para pelaku tidak memiliki rekam jejak kriminal serupa sebelumnya.

    [A. Mukhoffi, S.H., M.H.]

    Ketua LPBH PCNU Kraksaan

     

  • Terlapor Perzinahan Muncul di Polres, Kuasa Hukum Pelapor Langsung Bersuara Keras

    Terlapor Perzinahan Muncul di Polres, Kuasa Hukum Pelapor Langsung Bersuara Keras

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Proses penanganan laporan dugaan perzinahan yang diajukan Anta Rohma (26), warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak lanjutan. Terlapor berinisial FZ akhirnya mendatangi Polres Probolinggo untuk memenuhi undangan klarifikasi penyelidik pada Senin (2/2/2026).

    Kehadiran FZ berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB dan dibenarkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, STK., SIK. Ia memastikan pemeriksaan berjalan tertib dan tanpa kendala.

    “Benar, yang bersangkutan hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik UPPA. Situasi berjalan aman dan kondusif,” ujar AKP I Made Kembar.

    Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut sebelumnya sempat tertunda lantaran FZ mengajukan permohonan penyesuaian waktu kepada penyidik.

    Sementara itu, penasihat hukum FZ, Prayuda Rudi Nurcahya, SH, mengonfirmasi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir tiga jam. Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan dalam proses klarifikasi tersebut.

    “Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum. Klien kami telah memberikan keterangan sesuai yang diminta penyidik,” ungkap Prayuda ketika dikonfirmasi jurnalis.

    Di sisi lain, salah seorang kuasa hukum pelapor Anta Rohma, A. Mukhoffi, SH. menilai kehadiran FZ patut dicatat sebagai langkah awal kepatuhan terhadap hukum. Namun ia menegaskan bahwa proses ini tidak boleh berhenti sebatas formalitas.

    “Kehadiran Fz sudah seharusnya, bukan prestasi. Kami mengapresiasi langkah Polres, namun ini baru awal. Kami mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara untuk naik ke tahap Penyidikan guna memperoleh alat bukti dan menetapkan tersangka. Bukti sudah benderang. Jangan biarkan drama menghambat keadilan. Kami minta proses ini berjalan cepat, transparan, dan tanpa kompromi hingga ke meja hijau,” tegas Khofy, SH. (Red)

  • “Keadilan Pasti Berpihak pada yang Benar, Bukan kepada yang Mulut Besar,” Yek Mus Usai Klarifikasi di Polres Probolinggo

    “Keadilan Pasti Berpihak pada yang Benar, Bukan kepada yang Mulut Besar,” Yek Mus Usai Klarifikasi di Polres Probolinggo

    Probolinggo, KabarBromo.com – “Keadilan pasti berpihak kepada yang benar, bukan kepada yang mulut besar.” Kalimat itu dilontarkan Habib Mustofa Assegaf, atau yang akrab disapa Yek Mus, sesaat setelah dirinya menjalani proses klarifikasi di Polres Probolinggo, Rabu (11/6/2025).

    Didampingi dua penasihat hukumnya, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., dan Saddam Husein, S.H., Yek Mus menjelaskan bahwa kedatangannya ke Mapolres Probolinggo merupakan bagian dari upaya mencari keadilan atas dua laporan yang ia ajukan sebelumnya.

    “Alhamdulillah, hari ini saya menghadiri undangan klarifikasi terkait dua laporan saya, masing-masing pada Februari dan Mei. Keduanya menyangkut pemberitaan yang mengandung ancaman serta fitnah terhadap saya,” ujar Yek Mus kepada awak media.

    Dalam pernyataannya, tokoh kharismatik asal Probolinggo ini menekankan apresiasinya terhadap jajaran kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya dengan serius.

    “Saya memberikan penghargaan tinggi kepada Polres Probolinggo karena telah mendengarkan dan menindaklanjuti laporan saya secara profesional. Ini sekaligus membantah anggapan bahwa laporan saya tidak akan diproses,” tegasnya.

    Yek Mus juga menyinggung pernyataan sejumlah pihak yang menyebut bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi berlaku atau tak dapat digunakan untuk menjerat pelaku ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

    “Faktanya, hari ini pasal yang akan dikenakan kepada terlapor justru berasal dari UU ITE. Ini sekaligus menjadi kontrol terhadap opini-opini yang menyesatkan publik,” tambahnya.

    Ia pun berharap proses hukum dapat terus berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. “Saya datang ke sini mencari keadilan, bukan sekadar pembenaran. Semoga proses ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran.”

  • Cekrek! Hayo, siapa anggota dewan yang akan berurusan dengan KPK di Kabupaten Probolinggo?

    Cekrek! Hayo, siapa anggota dewan yang akan berurusan dengan KPK di Kabupaten Probolinggo?

    Probolinggo, KabarBromo66.com – “Langgunah engko’ epanggil KPK neng Polres…” ucap seorang pegawai Kecamatan Kotaanyar berbahasa Madura (Saya besok dipanggil KPK di Polres), dengan nada lirih sambil menunjukkan selembar surat panggilan. Suasana mendadak hening. Tak ada yang menyangka, kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyentuh langsung Kabupaten Probolinggo.

    Pegawai yang enggan disebutkan namanya itu sebut saja Dor-dor membenarkan bahwa dirinya dijadwalkan hadir di Polres wilayah Probolinggo pada Selasa besok (19/5), sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah DPRD Provinsi Jawa Timur.

    Surat panggilan yang ia perlihatkan menyiratkan bahwa penyelidikan ini tak lagi sebatas rumor. “KPK ongguen deteng, engko eyolok, reah tak congucoh,” ujar Dor-dor dalam bahasa Madura yang berarti (KPK benar-benar datang, ini bukan bohong).

    Temuan awal menunjukkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang dialokasikan melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari daerah pemilihan Kabupaten Probolinggo. Keterlibatan sejumlah pihak di daerah ini sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik antirasuah.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Namun, gelombang pemanggilan yang dilakukan secara bertahap memunculkan pertanyaan besar: siapa saja yang terlibat, dan sejauh mana jaring korupsi ini membentang?

  • Aduhai, BPD Diteror usai Bersuara soal Pesta Miras, PABPDSI Desak Copot Kepala Desa Temenggungan

    Aduhai, BPD Diteror usai Bersuara soal Pesta Miras, PABPDSI Desak Copot Kepala Desa Temenggungan

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Di satu sisi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan berjuang menjaga marwah pemerintahan desa dan mengusut kasus tewasnya dua warga akibat miras oplosan. Namun di sisi lain, teror dan ancaman justru menghantui mereka ironisnya, diduga datang dari lingkaran pemerintahan desa sendiri.

    Kontras ini mengemuka saat Ketua BPD Temenggungan, Sugianto, menyatakan pihaknya menerima ancaman serius setelah mengungkap dugaan pesta miras yang diselenggarakan di rumah Kepala Desa Temenggungan. Ia bahkan menyebut sang kades sebagai donatur utama dalam pesta tersebut.

    “Tujuan teror itu jelas ditujukan kepada kami, khususnya saya. Tapi kami bertindak demi kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Kami ingin desa aman dari pesta miras,” ujarnya, Minggu (11/5/2025).

    Reaksi keras muncul dari perwakilan PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Probolinggo. Dalam pertemuan di Cafe Pujasera Namira, mereka menyatakan sikap mendukung penuh langkah BPD Temenggungan sekaligus mengecam keras peristiwa yang merenggut nyawa dua warga.

    Agus Mulyanto, pembina PABPDSI Probolinggo, menegaskan bahwa tindakan BPD merupakan bentuk nyata menjaga kewibawaan pemerintah desa. “Kami mendukung penuh langkah BPD Temenggungan. Mereka menjalankan tugas dan wewenangnya. Ini bukan soal individu, ini soal marwah institusi desa,” katanya.

    PABPDSI juga mendorong agar kasus ini tidak berhenti di tingkat lokal. Agus menyarankan agar laporan juga disampaikan ke Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, hingga Komnas HAM. “Dua nyawa melayang akibat miras oplosan. Konsekuensinya bukan hanya sosial, tapi juga hukum,” tegasnya.

    Langkah konkret telah diambil BPD Temenggungan dengan mengirim surat resmi kepada Bupati Probolinggo, yang juga ditembuskan ke seluruh OPD dan Komisi I DPRD. Mereka mendesak agar kepala desa segera dicopot dari jabatannya.

    “Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi massa,” pungkas Sugianto.

     

  • Dituding Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Siapa yang Dilaporkan Habib Mustofa ke Polres Probolinggo?

    Dituding Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Siapa yang Dilaporkan Habib Mustofa ke Polres Probolinggo?

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Siapa sangka, dinamika internal Forum Peduli Akhlaq di Kabupaten Probolinggo kini menyeret seorang penggeraknya ke ranah hukum? Sabtu (10/5/2025), suasana mendadak memanas ketika Mustofa (51), warga Kraksaan yang akrab disapa Habib Mustofa, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, hingga ancaman melalui grup WhatsApp. Terlapor disebut berinisial YL.

    Habib Mustofa yang dikenal sebagai aktivis keagamaan dan pegiat media sosial, mengaku terusik oleh tindakan yang menurutnya telah melukai nama baik serta mengancam keselamatannya. “Saya datang ke SPKT Polres Probolinggo untuk mengirimkan surat pengaduan. Yang saya laporkan adalah seseorang berinisial YL. Karena menurut saya, sudah terang-terangan menjatuhkan nama baik saya dan membuat ujaran kebencian, bahkan sampai mengancam nyawa saya,” ucapnya kepada awak media.

    Ia menegaskan, ini bukan kali pertama ia melaporkan sosok tersebut. Dalam penuturannya, tindakan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap siapa pun yang mencoba membungkam gerakan moral yang ia kampanyekan, terutama soal pemberantasan miras di wilayah Probolinggo.

    “Kalau saya yang berjuang untuk menekan peredaran miras ini diancam, artinya ada upaya melawan aspirasi masyarakat Probolinggo. Saya tidak berdiri sendiri. Di belakang saya ada warga yang mendukung gerakan ini,” tegas Mustofa dengan nada getir.

    Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Probolinggo, untuk memberi jaminan perlindungan terhadap hak, martabat, bahkan keselamatannya. Ia menyerahkan aspek hukum sepenuhnya kepada penasihat hukumnya, Saddam Husein, SH.

    “Jadi klien kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana sesuai pasal 310 dan 311 KUHP, serta pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3,” terang Saddam. Ia menyebut ancaman hukum dari tindak pidana tersebut bisa mencapai hukuman penjara paling lama 4 tahun.

  • Perkutut Rp2,5 Miliar Raib di Bulu Land Kraksaan, Warga Soroti Keamanan Perumahan

    Perkutut Rp2,5 Miliar Raib di Bulu Land Kraksaan, Warga Soroti Keamanan Perumahan

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Kawasan Perumahan Bulu Land, Blok G1, Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, kembali diterpa isu keamanan. Seekor burung perkutut milik warga berinisial R raib dari sangkarnya pada Sabtu sore (17/4). Perkutut tersebut diperkirakan bernilai fantastis, mencapai Rp2,5 miliar setara dengan nilai proyek Gelora Merdeka Kraksaan.

    Burung kesayangan itu terakhir kali terlihat pada pukul 09.00 WIB. Namun saat R pulang usai salat magrib, sangkar telah kosong.

    “Tadi jam 9 pagi masih ada. Saya pulang habis magrib, sudah tidak ada. Diambil burungnya,” ujar R dengan nada kecewa.

    Aksi pencurian ini menambah daftar keresahan warga terhadap sistem keamanan lingkungan perumahan yang dinilai minim pengawasan. R menyoroti fakta bahwa penjagaan hanya dilakukan malam hari, sementara pagi hingga sore kawasan dibiarkan tanpa pengamanan.

    “Kalau malam saja tidak cukup. Ini kan kawasan perkotaan, rawan jadi sasaran maling,” tegasnya.

    Ia berharap pengurus lingkungan, dari RT hingga RW, segera mengambil langkah konkret. Usulan yang mencuat antara lain pemasangan CCTV di gerbang masuk perumahan dan penambahan petugas keamanan pada jam-jam rawan.

    “Jangan sampai ada warga lain yang jadi korban. Kita butuh perlindungan yang lebih maksimal,” pungkas R.

  • Warga Sumberpoh Ditemukan Tewas di Jalan Alas Malang, Polisi Kejar Jejak di Balik Kematian Misterius

    Warga Sumberpoh Ditemukan Tewas di Jalan Alas Malang, Polisi Kejar Jejak di Balik Kematian Misterius

    Probolinggo, KabarBromo66.com – Seorang perempuan ditemukan tewas dengan luka-luka di tengah Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Jumat (4/4) dini hari. Korban diketahui berinisial DND (24), warga Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron.

    Informasi yang dihimpun, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Parman (45) yang melintas di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Menyaksikan kondisi korban yang tergeletak berlumuran darah, Parman langsung melapor ke Polsek Banyuanyar.

    Petugas gabungan dari Polsek Banyuanyar dan tim identifikasi Polres Probolinggo segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan guna dilakukan visum.

    Kasus ini masih dalam penyelidikan. Polisi tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk Seno (50), warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi masih mendalami motif dan penyebab kematian korban.

    Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian korban. (Bersambung)

  • DPRD Abdurahman Dapil 3 Fraksi Gerindra Turun Langsung Perbaiki Jalan di Desa Bermi, Krucil

    DPRD Abdurahman Dapil 3 Fraksi Gerindra Turun Langsung Perbaiki Jalan di Desa Bermi, Krucil

    Probolinggo | kabarbromo66.com – Kerusakan jalan di Kecamatan Krucil, khususnya di Desa Bermi, akhirnya mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Gerindra Komisi 1, Bapak Abdurahman. Menyadari pentingnya akses jalan yang layak bagi masyarakat, beliau turun langsung ke lokasi untuk melakukan penanganan pertama dengan sigap.

    Langkah awal yang dilakukan adalah pengurukan dan perataan tanah guna memberikan solusi sementara bagi masyarakat yang setiap hari melintasi jalan tersebut. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan DPRD Bapak Abdurahman, tetapi juga didukung penuh oleh Camat Krucil, Kepala Desa Bermi Bapak Yusuf, Ketua Tanah Zaha, serta masyarakat sekitar yang dengan semangat bergotong royong membantu proses perbaikan.

    Dalam keterangannya, DPRD Bapak Abdurahman menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal proses perbaikan jalan ini hingga selesai. “Saya siap dan akan terus mengawal perbaikan jalan ini sampai tuntas. Mohon doa dan dukungannya, insyaallah pada bulan Mei perbaikan jalan akan segera dilaksanakan,” ujarnya dengan penuh optimisme.

    Seperti diketahui, perbaikan jalan ini sebenarnya telah diajukan ke Dinas PUPR untuk segera direalisasikan. Namun, akibat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, beberapa proyek infrastruktur, termasuk perbaikan jalan di Krucil, mengalami sedikit keterlambatan. Meskipun demikian, upaya untuk memastikan pembangunan tetap berjalan terus dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui inisiatif swadaya dan gotong royong masyarakat.

    Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Setempat

    Camat Krucil dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kondisi jalan di beberapa titik di wilayahnya memang cukup memprihatinkan, dan Desa Bermi menjadi salah satu yang mengalami kerusakan paling parah. Oleh karena itu, pihaknya menggerakkan masyarakat untuk melakukan kerja bakti sebagai langkah awal perbaikan sebelum proyek pembangunan utama dimulai.

    “Kami sadar bahwa kondisi jalan yang rusak ini sangat menghambat aktivitas warga, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk kepentingan ekonomi dan pendidikan. Oleh karena itu, sebelum dilakukan pembangunan permanen, kami bersama masyarakat berinisiatif untuk melakukan kerja bakti sementara agar jalan dapat digunakan dengan lebih baik,” ungkap Camat Krucil.

    Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Bremi, Bapak Yusuf, juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Dapil 3 yang telah sigap membantu masyarakat dalam mengatasi permasalahan infrastruktur ini.

    “Kami mewakili masyarakat Desa Bermi dan bremi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Abdurahman dan jajaran yang telah turun langsung membantu kami. Ini adalah bentuk kepedulian yang luar biasa dan sangat kami apresiasi. Rakyat berharap perbaikan jalan ini dapat segera terealisasi, karena selain berdampak pada perekonomian warga, jalan yang baik juga akan mendukung sektor pariwisata di wilayah Krucil,” ujar Kepala Desa Bermi.

    Dukungan dari Bupati Probolinggo

    Di sisi lain, DPRD Bapak Abdurohman juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Probolinggo, Dr. Mohammad Haris, yang telah memberikan perhatian besar terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo, khususnya di Kecamatan Krucil. Beliau menegaskan bahwa perbaikan jalan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Gus Haris yang terus memberikan prioritas pada pembangunan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo. Dukungan beliau sangat berarti, terutama bagi masyarakat Krucil yang sangat membutuhkan akses jalan yang lebih baik. Dengan infrastruktur yang memadai, bukan hanya aktivitas ekonomi masyarakat yang terbantu, tetapi juga sektor pariwisata yang semakin berkembang,” ujar Bapak Abdurahman.

    Beliau juga menambahkan bahwa dirinya akan terus memastikan pembangunan jalan di Kecamatan Krucil, khususnya di Desa Bermi, bisa segera terealisasi tanpa ada hambatan berarti.

    “Saya berkomitmen untuk terus mengawal proyek ini hingga benar-benar selesai. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami bersama pemerintah daerah akan berusaha sebaik mungkin agar perbaikan jalan ini berjalan sesuai rencana. Insyaallah bulan Mei nanti kita bisa melihat hasilnya,” tegasnya.

    Harapan Masyarakat

    Sementara itu, warga Desa Bermi dan bremi sangat menyambut baik inisiatif yang telah dilakukan oleh DPRD Bapak Abdurahman beserta jajaran pemerintah setempat. Mereka berharap perbaikan jalan ini benar-benar dapat terealisasi sesuai dengan rencana yang telah disampaikan.

    “Kami sebagai masyarakat tentu sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dari pemerintah dan para wakil rakyat yang benar-benar peduli dengan kondisi infrastruktur di desa kami. Semoga janji perbaikan ini bisa segera terwujud, karena jalan yang baik sangat kami butuhkan untuk kegiatan sehari-hari,” ungkap salah satu warga setempat.

    Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan kondisi infrastruktur di Kecamatan Krucil dapat terus membaik, sehingga mendukung kesejahteraan warga serta perkembangan sektor ekonomi dan pariwisata di wilayah tersebut. (**).