x

Aktivis “Siliwangi” Surati Bupati Probolinggo dan Jasa Marga Terkait Event Sae Run Highway 2026

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Feb 2026 06:43 0 73 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Gelaran ajang lari “Probolinggo SAE Run Highway 2026” di ruas Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi), Minggu (8/2/2026), kini memantik tanda tanya publik. Kegiatan yang disupport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo itu disorot sejumlah aktivis karena dinilai menyisakan persoalan legalitas, transparansi anggaran, hingga keselamatan pemanfaatan aset negara.

Sorotan tersebut menguat setelah Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi telah melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo pada Senin (9/2/2026), mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan event di ruas tol yang belum difungsikan secara penuh.

Pertanyakan Dasar Hukum dan Dokumen Perencanaan

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyebut pihaknya menilai perlu ada penjelasan terbuka terkait legitimasi kegiatan tersebut, terlebih karena acara dipimpin langsung oleh Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo.

“Publik berhak tahu, apakah kegiatan ini tercantum dalam RKPD atau DPA, serta apakah ada SK Bupati yang menjadi dasar hukumnya. Ini bukan acara privat, tetapi melibatkan infrastruktur strategis negara,” ujar Syaiful, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, absennya kejelasan dokumen perencanaan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait penggunaan kewenangan jabatan.

Biaya Pendaftaran Disorot, Aktivis Desak Transparansi

Tak berhenti pada aspek legalitas, Syaiful juga menyoroti penarikan biaya pendaftaran peserta yang berkisar antara Rp160.000 hingga Rp250.000, dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan orang.

“Pertanyaannya sederhana: dana itu dikelola siapa dan masuk ke mana? Apakah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dikelola pihak ketiga? Tanpa penjelasan resmi, ruang spekulasi publik akan terus terbuka,” tegasnya.

Ia menilai keterbukaan pengelolaan dana menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah asumsi adanya pengelolaan di luar mekanisme keuangan daerah.

Penggunaan Ruas Tol, Jasa Marga Disomasi

Di sisi lain, Laskar Advokasi Siliwangi juga melayangkan surat somasi dan permintaan klarifikasi kepada PT Jasa Marga Probolinggo–Banyuwangi (JPB). Somasi tersebut berkaitan dengan pemanfaatan ruas tol yang menurut penelusuran pihaknya diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi dari Kementerian Pekerjaan Umum.

“Bagaimana jaminan keselamatan ribuan peserta jika infrastruktur tersebut belum sepenuhnya dinyatakan laik operasi? Apalagi ini kegiatan berbayar dan bersifat massal,” kata Syaiful.

Ia menekankan bahwa pemanfaatan aset negara untuk kegiatan komersial, meski berlabel olahraga dan pariwisata, tetap harus tunduk pada prosedur hukum yang ketat.

Dinilai Tak Sensitif di Tengah Bencana

Kritik serupa juga datang dari aktivis pemerhati politik Probolinggo, Lutfi Hamid. Ia menilai pelaksanaan event tersebut kurang tepat mengingat kondisi wilayah Probolinggo yang tengah dilanda banjir dan longsor akibat cuaca ekstrem.

“Di saat masyarakat berjuang menghadapi bencana, pemerintah justru menggelar acara yang urgensinya dipertanyakan, apalagi menggunakan aset publik yang status regulasinya masih diperdebatkan,” ujarnya.

Respons Jasa Marga dan Sikap DPUPR

Menanggapi polemik tersebut, Manajer SDM dan Umum PT Jasa Marga Probolinggo–Banyuwangi, Hima Jaya, menyatakan bahwa kegiatan SAE Run telah mendapatkan dukungan perusahaan dan berada dalam kewenangan Direktur Utama PT Jasa Marga pusat.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo sekaligus Ketua Panitia SAE Run, Hengky, hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar perizinan, status operasional ruas tol, maupun mekanisme pengelolaan dana pendaftaran peserta. (Red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x