x

Ombudsman Jatim Dilapori Dugaan Maladministrasi Seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura Probolinggo

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 22:40 0 127 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Polemik terkait seleksi Calon Direktur Perumda Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Tahun 2025, berbuntut panjang. Panitia seleksi yang diketuai Ugas Irwanto itu, resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur atas dugaan maladministrasi dan penyimpangan aturan. Laporan tersebut disampaikan Laskar Advokasi Siliwangi, pada Selasa (23/12/25).

Dalam laporannya, Panitia Seleksi dinilai telah menetapkan persyaratan yang bertentangan dengan regulasi nasional, khususnya terkait kewajiban kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Manajemen Air Minum bagi calon Direktur Perumdam.

“Panitia seleksi justru membuka ruang bagi peserta yang belum memiliki sertifikat kompetensi, hanya dengan surat pernyataan sanggup mengikuti sertifikasi setelah terpilih. Ini jelas menyimpang,” tegas Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri.

Padahal, lanjutnya, Peraturan Menteri PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 secara tegas menyatakan bahwa direksi atau pimpinan penyelenggara SPAM wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Frasa “wajib” bersifat imperatif dan tidak dapat ditunda pemenuhannya setelah pengangkatan jabatan.

Kebijakan Panitia Seleksi yang membolehkan calon tanpa sertifikat mengikuti tahapan seleksi dinilai bentuk penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, ketidakprofesionalan dan lemahnya akuntabilitas, serta berpotensi merugikan kepentingan publik.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kualitas tata kelola BUMD dan layanan air bersih bagi masyarakat. Jika sejak awal prosesnya cacat hukum, maka hasilnya juga patut dipertanyakan,” paparnya.

Menurutnya, pengisian jabatan strategis seperti Direktur Perumdam seharusnya menjunjung tinggi asas merit system, kepastian hukum, dan good governance, bukan justru melahirkan preseden buruk dalam seleksi jabatan publik.

“Untuk itu, kami meminta Ombudsman segera melakukan pemeriksaan, menilai adanya dugaan maladministrasi, serta mengeluarkan rekomendasi korektif agar proses seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura disesuaikan sepenuhnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Laskar Advokasi Siliwangi telah melayangkan somasi tertulis kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perundam Tirta Argapura, Ugas Irwanto, pada 17 Desember 2025. Namun karena tidak ada jawaban ataupun klarifikasi, kasus yang menyedot perhatian publik tersebut berlanjut ke pelaporan Ombudsman.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x