x

PN . Probolinggo Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Anak Angkat Di Maron Kidul. 

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Okt 2025 05:12 0 99 Redaksi Satu

Sengketa tanah anak angkat di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menggelar pemeriksaan setempat (PS) untuk meninjau langsung fakta lapangan dan memastikan batas luas. serta riwayat penguasaan tanah. Rabu, 29/10/2025 .

Perkara ini melibatkan Zifi Lerovadi, oknum anggota TNI sekaligus cucu almarhumah Bu Musia, anak angkat Asdar, sebagai penggugat, melawan Mohammad Zamroni, S.Pd., M.Hum, anak Budin Samsudin, anak angkat Asdar, yang menjadi tergugat. Keduanya sama-sama mengaku ahli waris dan mengklaim hak atas lahan berdasarkan dokumen administrasi desa dan riwayat keluarga.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Ilyas, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kliennya sah menguasai tanah.

“Pemeriksaan lapangan ini penting agar majelis hakim melihat fakta fisik dan sejarah penguasaan yang sebenarnya,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum penggugat tidak memberikan komentar karena protokol hukum. Penggugat tetap berpegang pada dokumen desa, termasuk Buku C yang mencatat nama nenek mereka, sebagai bukti hak sah.

Pemeriksaan setempat berlangsung kondusif dan diawasi aparat keamanan, termasuk Kapolsek Maron IPTU Arif ND, Danramil Maron. Kapten Arh Muriyanto, S.T., M.M., yang di wakili oleh Babinsa Maron Kidul Sertu Frengky, serta aparat hukum PN. Probolinggo. Majelis hakim menekankan bahwa hasil verifikasi ini menjadi pertimbangan utama sebelum putusan akhir.

Zamroni berharap proses hukum berlangsung objektif tanpa intimidasi, meski penggugat adalah anggota TNI. Publik kini menunggu keputusan sengketa tanah anak angkat di Maron Kidul ini di meja hijau.

Ridwanto , kepala desa Maron Kidul. mengatakan jika pihaknya hanya memberikan fasilitas dan menjadi penengah. karena yang bersengketa adalah sama-sama warganya.

” Kami atas nama pemerintah Desa hanya sebagai penengah atas perkara tersebut. Karena keduanya sama – sama warga kami. Dan tidak memihak kepada siapapun ” Dalihnya.

Menunggu Putusan Majelis Hakim

Dengan dilakukannya pemeriksaan setempat ini, publik setempat kini menantikan langkah berikutnya dari majelis hakim PN Probolinggo. Hasil pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan dapat memperjelas asal-usul hak penguasaan tanah serta memastikan siapa yang berhak secara hukum atas lahan yang dipersengketakan.

 

 

Hery

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x