
Probolinggo, kabarbromo66.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur segera turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi di tubuh Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Laporan dilayangkan LSM Laskar Advokasi Siliwangi, usai menilai inspektorat gagal menjalankan fungsi pengawasan internal.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menegaskan laporan tersebut sudah diverifikasi Ombudsman. “Kami mendapat konfirmasi resmi, laporan masuk tahap verifikasi,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini berawal dari aduan soal dugaan pelanggaran disiplin PNS berinisial DN. Dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tipidkor Surabaya, DN bersaksi di bawah sumpah pernah menyerahkan sejumlah uang kepada HA agar anak DN diterima sebagai honorer di Pemkab Probolinggo.
Meski dasar aduan sudah kuat, Syaiful menuding Inspektorat justru lamban, tidak profesional, bahkan terkesan berpihak. “Ada penundaan berlarut, kelalaian, hingga konflik kepentingan. Itu jelas bentuk maladministrasi,” tegasnya.
Ombudsman Jatim dijadwalkan menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan langsung ke Kabupaten Probolinggo. (*)
Tidak ada komentar