
Probolinggo, kabarbromo66.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMPP mendesak Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo menindak tegas apabila ada saksi yang mangkir dalam perkara korupsi BOP Vaksin PMK Dinas Pertanian Kab. Probolinggo. Menurutnya, ketidakhadiran saksi tanpa alasan sah bukan hanya bentuk pelecehan terhadap proses hukum, tetapi juga termasuk tindak pidana karena mempersulit penyidikan.
“Setiap saksi yang sengaja mangkir sama saja menghalangi jalannya hukum. Pasal 224 KUHP sudah jelas mengancam pidana sembilan bulan bagi saksi yang tidak hadir, dan bila tindakan itu mengarah pada upaya menghambat penyidikan, maka bisa dijerat pula Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” tegas Ketua LSM AMPP H. Luthfi Hamid, pada Senin (29/9/2025).
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.”
Dengan dasar hukum tersebut, LSM AMPP menilai tak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan saksi mangkir. “Kalau dibiarkan, artinya Kejaksaan ikut melanggengkan praktik penghalangan penyidikan. Jika ditegakkan, maka itu bukti negara serius memberantas korupsi sampai ke akar,” tambahnya.
LSM AMPP juga menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara ini. Mereka mengingatkan, publik sudah muak dengan praktik hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. (*)
Tidak ada komentar