x

KPK Bongkar Jejaring Dana Hibah Jatim, Nama-Nama Besar Terseret  

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Okt 2025 13:12 0 133 Redaksi Satu

JAKARTA, kabarbromo66.com – Gelombang baru pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai keterkaitan sejumlah tokoh penting di balik aliran dana miliaran rupiah tersebut.

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan jejak keterlibatan Abdul Halim Iskandar, La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Khofifah Indar Parawansa dalam rentang periode 2019 hingga 2022.

 

Menurut Asep, Abdul Halim yang kini dikenal sebagai mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), saat peristiwa terjadi masih berstatus anggota DPRD Jawa Timur. Dari posisi itulah, ia diduga memiliki hubungan dengan proses penyaluran hibah berbasis pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

 

“Penyidik membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul Pokir tersebut. Karena itu, penggeledahan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (2/10) malam.

 

Telusur Keterlibatan Lembaga dan Pejabat

Tak hanya Abdul Halim, KPK juga menyoroti posisi La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang pernah menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur. Lembaga olahraga itu disebut ikut menerima aliran dana hibah melalui jalur SKPD tertentu.

 

Asep menyebut penyidik telah memanggil sejumlah pejabat dinas, termasuk kepala dan wakil kepala dinas, untuk menelusuri aliran dana yang diduga dikendalikan melalui Pokir tersebut.

 

Di sisi lain, KPK juga menggali peran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Fokus penyelidikan diarahkan pada mekanisme pembahasan dan pengesahan hibah antara pihak eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi.

 

“Kami menelusuri bagaimana pola pertemuan antara eksekutif dan legislatif, seperti apa mekanisme pembagian, hingga presentasi dana yang disepakati,” jelas Asep.

 

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dari hasil penyelidikan sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Empat di antaranya telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, yakni: Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim/pihak swasta dari Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta, Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa, Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta, Tulungagung).

 

Empat tersangka lain berstatus penerima suap, yakni: Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), serta Bagus Wahyudiono (staf Anwar Sadad).

 

Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan 17 orang lainnya diduga pemberi suap, yang terdiri dari anggota DPRD kabupaten, pengusaha, dan mantan kepala desa di berbagai daerah seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

 

KPK: Pola Lama, Wajah Baru

Dari konstruksi kasus ini, KPK melihat adanya pola klasik dalam praktik penyalahgunaan dana hibah di daerah. Skema Pokir dijadikan sarana kompromi politik antara anggota legislatif dan pemerintah daerah untuk mengarahkan bantuan kepada kelompok tertentu, dengan imbalan persentase atau komisi.

 

Asep menegaskan, KPK berupaya menelusuri seluruh rantai kebijakan mulai dari penyusunan Pokir, pembahasan anggaran, hingga pencairan hibah. “Yang kami telusuri bukan hanya siapa yang menerima, tapi juga siapa yang mengatur,” tegasnya.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa relasi politik–birokrasi masih menjadi lahan subur bagi praktik korupsi daerah. KPK memastikan pengusutan tidak berhenti pada tingkat operator, melainkan menyentuh aktor yang memiliki kewenangan strategis dalam proses penganggaran.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x