x

Bendahara SMP Islam Ulul Albab Dituntut 4,5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Okt 2025 06:36 0 212 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com – Abd. Wasik, Bendahara SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pembangunan gedung sekolah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa yang menjabat sebagai bendahara sekolah periode 2019–2024 itu diduga menyalahgunakan dana hibah yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021 hingga 2022. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan ruang kelas, MCK lantai 1, serta ruang kelas baru (RKB) lantai 2.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam proposal bantuan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 22/S/XXI/04/2025 tertanggal 8 April 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp583.153.266,96.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berwenang memeriksa perkara tersebut.

Sidang terdakwa Abd. Wasik dilanjut hari Senin (27/10/1025) dengan agenda pledoii (pembelaan) dari Terdakwa, setelah sebelumnya Terdakwa Abd. Wasik dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x