Gbr. Yek Lutfi
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com — Pihak yang disebut dalam laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Stadion Gelora Kraksaan angkat bicara. Yek Lutfi, terlapor dalam perkara tersebut, membantah keras adanya unsur pemerasan maupun pungutan yang bersifat memaksa.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (5/2/2026), Yek Lutfi menegaskan bahwa tidak pernah ada tekanan atau kewajiban kepada para pedagang untuk memberikan sejumlah uang.
“Tidak ada paksaan, tidak ada pemerasan. Saya hanya menawarkan, dan itu pun sifatnya sukarela,” ujarnya.
Menurut Yek Lutfi, aktivitas penggalangan dana yang dipermasalahkan tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pungutan liar. Ia menyebut, praktik serupa kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti penggalang dana sosial yang meminta sumbangan secara sukarela kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana yang terkumpul justru diperuntukkan bagi kegiatan sosial, khususnya untuk membantu anak yatim. Bahkan, ia mengklaim memiliki bukti penggunaan dana tersebut.
“Bantuan untuk anak yatim memang benar dilakukan dan ada bukti pendukungnya,” tambahnya.
Sementara itu, proses hukum atas laporan dugaan pungli tersebut masih berjalan di Polres Probolinggo. Penyidik diketahui telah memanggil sejumlah PKL sebagai pelapor guna dimintai keterangan tambahan serta melengkapi alat bukti.
Hingga saat ini, aparat kepolisian Polres Probolinggo belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Semua pihak masih berstatus terperiksa, dan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak terlapor kepada jurnalis berharap proses penyelidikan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan adil. (Red)
Tidak ada komentar