Probolinggo, KabarBromo66.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan dan trotoar Jl. Teuku Umar, Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan, dinilai tidak berkelanjutan. Satpol PP Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan atas sorotan publik tersebut.
Warga menilai penertiban yang sempat dilakukan Pemkab Probolinggo dan dihadiri Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto hanya bersifat insidental. Pasalnya, hingga Jumat (18/4), sejumlah PKL masih terlihat berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, tanpa tindakan lanjutan dari pihak berwenang.
“Saya lihat oknum pedagang masih saja berjualan di bahu jalan Teuku Umar Pasar Semampir. Bahkan beberapa terlihat santai berjualan di atas trotoar, tanpa penertiban,” ujar Ahmad, warga Kraksaan, yang kerap melintas di lokasi tersebut.
Keberadaan PKL di trotoar turut mengganggu hak para pejalan kaki yang dilindungi oleh Pasal 131 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (20/4) pukul 06.37 WIB.
Tidak ada komentar