
Foto: Ilustrasi
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Sorotan tajam tertuju pada Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo terkait alokasi anggaran dalam Rencana Pengadaan tahun 2026. Dari total pagu pengadaan, anggaran untuk sektor “perut” dalam kegiatan reses dinilai tidak rasional dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, terdapat paket belanja makanan dan minuman untuk kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat (Reses) dengan nilai fantastis sebesar Rp4,5 Miliar. Anggaran yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) ini menuai kritik keras dari lembaga swadaya masyarakat.
Aris, perwakilan dari Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), angkat bicara mengenai temuan ini. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan ketimpangan prioritas antara kebutuhan seremonial dewan dengan kondisi ekonomi riil masyarakat di bawah.
“Sangat ironis. Di saat masyarakat berjuang menghadapi fluktuasi harga kebutuhan pokok, wakil rakyat justru mengalokasikan hampir lima miliar rupiah hanya untuk konsumsi reses. Ini bukan lagi soal menyerap aspirasi, tapi potensi pemborosan anggaran yang berbalut kegiatan kedewanan,” ujar Aris kepada media, Selasa (07/04).
Aris menambahkan bahwa ketergantungan pada dana SILPA untuk membiayai kegiatan konsumsi dalam skala besar menunjukkan perencanaan anggaran yang kurang inovatif dan tidak menyentuh substansi pembangunan.
“Jika ditotal dengan sewa sound system, cetak baliho, dan ATK, anggaran reses ini membengkak mendekati angka Rp5 Miliar. Kami dari PSSA mendesak adanya transparansi dan evaluasi mendalam. Jangan sampai reses hanya menjadi ajang bagi-bagi paket makanan tanpa output kebijakan yang jelas bagi rakyat,” tegasnya.
Data menunjukkan beberapa komponen biaya reses yang dianggap mencolok, antara lain: Belanja Makanan dan Minuman Reses: Rp4.500.000.000; Sewa Alat Kantor (Sound System): Rp312.000.000; Belanja Bahan Cetak (Banner/Baliho): Rp96.840.000.
Metode pemilihan untuk paket makanan tersebut menggunakan E-Purchasing, yang secara regulasi memang diperbolehkan, namun Aris menekankan bahwa aspek efisiensi harus tetap menjadi panglima.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait rasionalisasi di balik angka Rp4,5 Miliar tersebut.
Lembaga PSSA menyatakan akan terus mengawal laporan realisasi anggaran ini dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan perhatian khusus pada pos belanja penunjang urusan pemerintahan daerah yang nilainya dianggap tidak wajar.
“Kami tidak melarang reses, itu hak rakyat. Tapi kalau biaya makannya saja sebesar itu, apakah aspirasi yang didapat sebanding?” tutup Aris dengan nada satir. (Red)
Tidak ada komentar