x

​Dilema Mobil Dinas Satpol PP Probolinggo: Urgensi Kemanusiaan atau Inefisiensi Anggaran?

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 04:04 0 38 Redaksi Satu

Ilustrasi

PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Kebijakan belanja kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah upaya daerah mengoptimalkan APBD, instansi penegak perda ini justru mengalokasikan anggaran ganda yang diduga kontradiktif: menyewa mobil ratusan juta rupiah sekaligus membeli unit baru senilai miliaran rupiah.

​Berdasarkan data Rencana Pengadaan TA.2026, akumulasi belanja “roda empat” Satpol PP mencapai pagu Rp 1,33 miliar. Nilai tersebut terbagi atas pos sewa kendaraan pagu sebesar Rp 280,8 juta serta pengadaan dua unit mobil baru: satu unit double gardan (pagu Rp 600 juta) dan satu unit Toyota Hilux 4×4 single cabin (pagu Rp 455 juta).

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyatakan bahwa pengadaan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menunjang tugas kemanusiaan, khususnya pada unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

​”Kami memiliki lima pos Damkar, namun hanya ditunjang dua mobil patroli lama. Di Pos Condong, Paiton, dan Tongas, petugas terpaksa membawa alat keselamatan dengan motor pribadi. Ini sangat berisiko bagi keselamatan personel,” ujar Taufik, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan, topografi dataran tinggi Probolinggo memerlukan kendaraan bermesin tangguh agar tidak cepat rusak.

​Namun, argumen ini justru memicu kritik baru mengenai skala prioritas. Perwakilan LSM PSSA, Aris, menilai ada dugaan kegagalan logika dalam distribusi aset.

​”Jika tujuannya membantu petugas di tiga pos yang kekurangan armada, mengapa dana satu miliar rupiah hanya dibelikan dua unit mewah?. Secara matematis, anggaran itu bisa dikonversi menjadi lebih banyak unit rescue standar yang fungsional agar seluruh pos terakomodasi secara merata,” tegas Aris.

Persoalan lain muncul pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sewa kendaraan. Taufik mengungkapkan, fungsi intelijen dan penindakan rokok ilegal memerlukan kendaraan non-pelat merah agar operasi tidak bocor.

​Namun, secara administratif, operasional surveilance seharusnya bisa didukung melalui mekanisme pelat nomor rahasia (legal) pada kendaraan dinas yang ada, tanpa harus membebani anggaran dengan biaya sewa ke pihak ketiga yang nilainya mencapai pagu Rp 280,8 juta.

Dibalik kalimat “kasihan petugas”, publik patut mempertanyakan transparansi penentuan pagu harga unit yang mencapai pagu Rp 600 juta per unit. Pilihan untuk membeli unit kelas high-end di tengah klaim keterbatasan armada menunjukkan indikasi adanya ketimpangan antara kebutuhan teknis lapangan dengan kebijakan belanja.

​Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Publik menunggu keberanian otoritas pengawas untuk membedah apakah pengadaan “Rasa Sultan” ini benar-benar demi misi kemanusiaan atau sekadar upaya penyerapan anggaran yang dipaksakan berlindung di balik narasi kemiskinan sarana. (Redaksi)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x