Tag: #AnggaranDaerah

  • DPRD Kabupaten Probolinggo Sentil OPD: Jangan Hanya Jadi “Tukang Serap Anggaran”

    DPRD Kabupaten Probolinggo Sentil OPD: Jangan Hanya Jadi “Tukang Serap Anggaran”

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kritik keras disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, terhadap kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Politisi Fraksi PKB tersebut meminta para kepala OPD tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, melainkan juga mampu menghadirkan inovasi dan solusi di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2025 yang digelar Senin (15/6/2026), setelah Bupati Gus Haris menyampaikan realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,51 triliun.

    Menurut Muchlis, penyusunan anggaran di lingkungan OPD masih perlu dibenahi. Ia menilai sebagian perangkat daerah masih terlalu bergantung pada besaran pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah, tanpa melakukan perencanaan yang lebih komprehensif berdasarkan kebutuhan riil di masyarakat.

    Karena itu, ia mendorong agar proses penyusunan anggaran ke depan menggunakan pendekatan bottom-up, yakni berangkat dari persoalan dan kebutuhan yang berkembang di tingkat masyarakat.

    “OPD jangan hanya terpaku pada besaran anggaran yang tersedia. Perencanaan harus dimulai dari kebutuhan di lapangan, sehingga program yang disusun benar-benar menjawab persoalan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pendekatan tersebut juga dapat menjadi tolok ukur kemampuan kepala OPD dalam merumuskan strategi dan terobosan ketika menghadapi keterbatasan fiskal daerah.

    Selain menyoroti mekanisme perencanaan, Muchlis juga mengkritik keberadaan sejumlah program yang dinilai kurang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Di tengah keterbatasan anggaran, menurutnya, masih ditemukan kegiatan yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik.

    Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa kualitas perencanaan di beberapa OPD masih perlu ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan perangkat daerah tidak boleh hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, melainkan dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

    “Jangan sampai anggaran habis terserap, tetapi persoalan masyarakat tetap tidak terselesaikan. Yang dibutuhkan saat ini adalah inovasi dan langkah konkret,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut atas berbagai catatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Pengawasan akan dilakukan lebih ketat, terutama dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 maupun penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

    Sorotan DPRD ini muncul di tengah capaian Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ketiga belas kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, DPRD menilai keberhasilan administrasi dan tata kelola keuangan tersebut harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kinerja perangkat daerah yang lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Pengamat keuangan daerah, Achmad, SH. menilai kritik DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap OPD sangat relevan di tengah keterbatasan fiskal saat ini. Menurutnya, keberhasilan sebuah OPD tidak dapat diukur hanya dari tingginya serapan anggaran, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen pembangunan, bukan sekadar alat membelanjakan uang negara. Karena itu, setiap program harus memiliki target, indikator kinerja, serta dampak yang terukur. “Opini WTP hanya menunjukkan kepatuhan administrasi keuangan. Yang lebih penting adalah efektivitas penggunaan anggaran. Serapan tinggi tanpa hasil yang dirasakan publik merupakan kegagalan perencanaan dan kepemimpinan birokrasi,” tegasnya. (Redaksi)

     

  • Anggaran Ratusan Juta Mengucur ke DLH Kabupaten Probolinggo, Kontainer Sampah Bocor Tetap ‘Gentayangan’ di Jalanan Probolinggo

    Anggaran Ratusan Juta Mengucur ke DLH Kabupaten Probolinggo, Kontainer Sampah Bocor Tetap ‘Gentayangan’ di Jalanan Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Ironi besar tertangkap kamera oleh akun media sosial salah seorang masyarakat di sepanjang jalur protokol Kabupaten Probolinggo. Sebuah armada truk pengangkut sampah dengan nomor lambung C8 terlihat tetap beroperasi meski kondisi kontainernya sangat memprihatinkan. Bagian bawah dan sudut kontainer tampak keropos hingga berlubang besar, yang secara teknis membiarkan air lindi dan sisa sampah berceceran di jalan raya, mengancam kesehatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

    Kondisi “rongsokan berjalan” ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, berdasarkan dokumen Rencana Pengadaan tahun 2026, Negara sebenarnya telah mengalokasikan dana yang sangat fantastis untuk perbaikan sarana tersebut. Tercatat ada dua paket krusial, yakni Kode 63528552 senilai Rp120.000.000 dan Kode 63529659 senilai Rp100.000.000, yang secara spesifik diperuntukkan bagi pemeliharaan kontainer dengan uraian pekerjaan penggantian plat eser 3 mm.

    ​Ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang sudah “digedok” dengan realita di lapangan ini memicu reaksi keras dari Aris, Ketua LSM Pusat Studi Kabupaten Probolinggo. Dengan nada tajam, Aris menuding adanya dugaan ketidakberesan dalam manajemen aset dan pelaksanaan anggaran di internal DLH. Ia menilai, membiarkan kontainer berlubang tetap beroperasi di saat anggaran pemeliharaan tersedia ratusan juta adalah diduga bentuk kelalaian yang mengarah pada potensi kerugian pelayanan publik.

    ​”Ini sangat memprihatinkan. Kita melihat angka ratusan juta di sistem Rencana Pengadaan TA. 2026 untuk perbaikan plat kontainer, tapi di jalanan kita justru disuguhi pemandangan kontainer bolong yang menebar bau dan sampah. Ke mana larinya uang rakyat itu?. Jika anggaran sudah ada tapi barangnya tetap rusak, maka patut diduga ada permainan dalam realisasi paket pemeliharaan tersebut. DLH jangan hanya pandai menyusun daftar belanja, tapi nol besar dalam eksekusi lapangan,” tegas Aris dalam kritik pedasnya.

    ​Lebih lanjut, Aris mendesak pihak inspektorat untuk turun tangan mengaudit paket-paket pemeliharaan alat besar di DLH Probolinggo. Menurutnya, pembiaran kontainer rusak bukan sekadar masalah estetika, melainkan dugaan kuat lemahnya pengawasan dan akuntabilitas.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo Dr. Roby Siswanto, ST., MT., setelah dikonfirmasi masih belum memberikan respon terkait kondisi armada tersebut maupun realisasi paket pemeliharaan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pengadaan TA. 2026.

    Masyarakat kini menanti jawaban nyata, apakah ratusan juta rupiah tersebut benar-benar akan menjadi “obat” bagi kontainer yang keropos, atau hanya sekadar angka yang menguap di balik meja birokrasi. (Redaksi)

     

  • Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    Heboh Anggaran CCTV ‘Rasa Sultan’ Satpol PP Probolinggo Rp462 Juta, Kasatpol PP Akan Evaluasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Pengadaan paket CCTV oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dengan pagu senilai Rp.462.064.000 tengah menjadi pusat perhatian. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 ini memicu perdebatan sengit antara urgensi penegakan hukum dan potensi pemborosan anggaran.

    ​Sorotan publik bermula ketika dokumen rencana pengadaan menunjukkan anggaran hampir setengah miliar rupiah hanya untuk unit dengan spesifikasi Hikvision 2MP 16 Channel 16 Kamera HD Turbo 1080P. Secara komparatif, paket tersebut dinilai jauh di atas harga pasar meski sudah termasuk biaya instalasi.

    ​Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik. Ia menyebut angka tersebut diduga tidak rasional jika hanya untuk perangkat dengan resolusi 2MP yang sudah sangat umum di pasaran.

    ​”Indikasi kejanggalan utama terletak pada rasionalitas harga. Kami mempertanyakan apa yang membuat paket 16 kamera ini dihargai hampir setengah miliar rupiah. Tanpa rincian adanya pembangunan infrastruktur jaringan Fiber Optic (FO) yang luas, pengadaan server khusus, atau video wall untuk command center, angka Rp462 juta tersebut kami duga sangat tidak masuk akal. Kami layangkan surat agar dilakukan audit menyeluruh. Jangan sampai dana DBHCHT yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru habis untuk proyek ‘rasa sultan’ dengan indikasi spek medioker,” tegas Lutfi.

    ​Menanggapi gelombang kritik tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo akhirnya buka suara. Ia menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan ini bukan tanpa dasar. Proyek ini telah diverifikasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo sebagai bagian dari strategi perang melawan peredaran rokok ilegal.

    ​”Peruntukannya untuk pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Rencananya akan ditempatkan di titik strategis seperti pasar, dan semuanya akan terintegrasi langsung dengan server Pemkab,” jelas Kasatpol PP.

    ​Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan arah kebijakan. Pasca melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Probolinggo pada 14 April lalu, muncul usulan agar pihak pengusaha juga ikut berkontribusi memasang CCTV secara mandiri di area bisnis mereka.

    ​Hal ini menjadi dasar kuat bagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi ulang guna menekan pengeluaran daerah. Kasatpol PP memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu rupiah pun anggaran tersebut yang diserap.

    ​”Saat ini kami tidak melakukan penyerapan anggaran tersebut sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan KPPBC. Kami akan kaji ulang agar lebih efisien,” tambahnya.

    ​Langkah Satpol PP untuk menunda penyerapan anggaran mendapat apresiasi sebagai bentuk responsif terhadap kritik, namun LSM AMPP menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga ada keputusan final yang transparan.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Pemkab dan Bea Cukai. Publik berharap evaluasi tersebut menghasilkan skema pengawasan yang tetap efektif namun tidak membebani kas daerah secara berlebihan. (Redaksi)

     

  • ​Dilema Mobil Dinas Satpol PP Probolinggo: Urgensi Kemanusiaan atau Inefisiensi Anggaran?

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Kebijakan belanja kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah upaya daerah mengoptimalkan APBD, instansi penegak perda ini justru mengalokasikan anggaran ganda yang diduga kontradiktif: menyewa mobil ratusan juta rupiah sekaligus membeli unit baru senilai miliaran rupiah.

    ​Berdasarkan data Rencana Pengadaan TA.2026, akumulasi belanja “roda empat” Satpol PP mencapai pagu Rp 1,33 miliar. Nilai tersebut terbagi atas pos sewa kendaraan pagu sebesar Rp 280,8 juta serta pengadaan dua unit mobil baru: satu unit double gardan (pagu Rp 600 juta) dan satu unit Toyota Hilux 4×4 single cabin (pagu Rp 455 juta).

    Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyatakan bahwa pengadaan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menunjang tugas kemanusiaan, khususnya pada unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

    ​”Kami memiliki lima pos Damkar, namun hanya ditunjang dua mobil patroli lama. Di Pos Condong, Paiton, dan Tongas, petugas terpaksa membawa alat keselamatan dengan motor pribadi. Ini sangat berisiko bagi keselamatan personel,” ujar Taufik, Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan, topografi dataran tinggi Probolinggo memerlukan kendaraan bermesin tangguh agar tidak cepat rusak.

    ​Namun, argumen ini justru memicu kritik baru mengenai skala prioritas. Perwakilan LSM PSSA, Aris, menilai ada dugaan kegagalan logika dalam distribusi aset.

    ​”Jika tujuannya membantu petugas di tiga pos yang kekurangan armada, mengapa dana satu miliar rupiah hanya dibelikan dua unit mewah?. Secara matematis, anggaran itu bisa dikonversi menjadi lebih banyak unit rescue standar yang fungsional agar seluruh pos terakomodasi secara merata,” tegas Aris.

    Persoalan lain muncul pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sewa kendaraan. Taufik mengungkapkan, fungsi intelijen dan penindakan rokok ilegal memerlukan kendaraan non-pelat merah agar operasi tidak bocor.

    ​Namun, secara administratif, operasional surveilance seharusnya bisa didukung melalui mekanisme pelat nomor rahasia (legal) pada kendaraan dinas yang ada, tanpa harus membebani anggaran dengan biaya sewa ke pihak ketiga yang nilainya mencapai pagu Rp 280,8 juta.

    Dibalik kalimat “kasihan petugas”, publik patut mempertanyakan transparansi penentuan pagu harga unit yang mencapai pagu Rp 600 juta per unit. Pilihan untuk membeli unit kelas high-end di tengah klaim keterbatasan armada menunjukkan indikasi adanya ketimpangan antara kebutuhan teknis lapangan dengan kebijakan belanja.

    ​Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Publik menunggu keberanian otoritas pengawas untuk membedah apakah pengadaan “Rasa Sultan” ini benar-benar demi misi kemanusiaan atau sekadar upaya penyerapan anggaran yang dipaksakan berlindung di balik narasi kemiskinan sarana. (Redaksi)

     

  • Satu Unit Mobil Nyaris Setengah Miliar, LSM Desak DPRD Panggil TAPD Evaluasi Anggaran ‘Pickup Sultan’ DKUPP

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kontroversi pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Setelah publik menyoroti nilai pagu Rp 455,4 juta untuk satu unit kendaraan, desakan kini muncul agar legislatif segera mengaudit rencana belanja tersebut.

    Dugaan Pemborosan di Tengah Defisit Efisiensi

    ​Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, secara tegas meminta DPRD Kabupaten Probolinggo untuk segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini dinilai mendesak guna mengevaluasi urgensi pengadaan unit yang dijuluki warga sebagai “Pickup Sultan” tersebut.

    ​”Kita bicara soal asas kepatutan dan efisiensi. Jika tujuannya hanya untuk angkutan hasil tani di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), harga ±Rp 440 juta itu saya duga sangat tidak masuk akal. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membeli dua unit armada standar yang fungsinya sama,” tegas Aris kepada media.

    ​Aris menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan (budgeting) yang harus dijalankan secara ketat. Ia mengkhawatirkan jika anggaran ini lolos tanpa evaluasi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah.

    ​”Kami meminta DPRD melalui komisi II terkait untuk memanggil TAPD. Evaluasi kembali pagu tersebut. Jangan sampai ada ‘mark-up’ atau spesifikasi yang berlebihan (over-spec) yang tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat banyak,” imbuhnya.

    ​Sebelumnya, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan bahwa pengadaan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia mengklaim kendaraan tersebut akan menjadi penunjang vital di SIHT Paiton untuk membantu petani tembakau mengangkut hasil panen.

    ​Namun, pembelaan tersebut belum mampu meredam kritik publik selama rincian spesifikasi teknis kendaraan tersebut belum dibuka secara transparan kepada masyarakat.

    ​Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kabupaten Probolinggo. Apakah mereka akan membiarkan pengadaan “Pickup Sultan” ini melenggang, atau melakukan efisiensi demi kepentingan masyarakat yang lebih luas?. (Redaksi)

  • Ironi APBD: Saat Usaha Mikro Dibantu ‘Recehan’, Dinas Koperasi Pilih Beli Mobil Hampir Setengah Miliar

    Ironi APBD: Saat Usaha Mikro Dibantu ‘Recehan’, Dinas Koperasi Pilih Beli Mobil Hampir Setengah Miliar

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Rencana pengadaan kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2026 milik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo menuai sorotan.

    Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah belanja modal kendaraan bermotor penumpang dengan nilai pagu Rp.455,4 juta.

    Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai alokasi tersebut perlu dikaji kembali dari sisi prioritas dan dampaknya terhadap masyarakat.

    “Di tengah kebutuhan pelaku usaha mikro yang masih membutuhkan dukungan alat produksi dan permodalan, pengadaan kendaraan dengan nilai tersebut perlu dijelaskan urgensinya,” kata Aris, Selasa (21/4/2026).

    Ia membandingkan nilai pengadaan kendaraan tersebut dengan sejumlah paket bantuan, seperti hibah kompor gas sebesar Rp.29,3 juta, etalase Rp.10,6 juta, serta mesin giling mie Rp.1,02 juta.

    Menurut dia, jika dilihat dari nilai anggaran, satu unit kendaraan tersebut setara dengan puluhan hingga ratusan bantuan produktif bagi pelaku usaha kecil.

    Selain itu, juga tercantum pengadaan kendaraan lain, antara lain kendaraan roda tiga senilai Rp.51,4 juta, kendaraan dinas perorangan Rp.38,7 juta, serta biaya pemeliharaan kendaraan sebesar Rp.12 juta.

    Aris menilai, akumulasi belanja tersebut perlu dikaitkan dengan fungsi utama dinas dalam mendorong penguatan sektor usaha mikro dan perdagangan.

    Sorotan juga diarahkan pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai sumber pembiayaan.

    “Perlu ada penjelasan sejauh mana penggunaan anggaran tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan petani tembakau, buruh, maupun penguatan industri terkait,” ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo untuk konfirmasi.

    Pengamat kebijakan publik menilai, transparansi dalam perencanaan anggaran menjadi penting untuk memastikan setiap belanja daerah memiliki dampak yang terukur.

    Di tengah tuntutan efisiensi fiskal, publik berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan dasar pertimbangan pengadaan tersebut, termasuk relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat dan penguatan sektor usaha mikro. (Redaksi)

     

  • BPPKAD Kabupaten Probolinggo Anggarkan Reward 10 Unit Sepeda MTB Rp49,6 Juta, Pengkaji: Tidak Tepat dan Berpotensi Melanggar Aturan

    Foto: Ilustrasi Grafis

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kebijakan penganggaran di lingkungan Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Kali ini, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat diketahui mengalokasikan anggaran untuk pengadaan reward berupa sepeda gunung (MTB) sebanyak 10 unit dalam Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu mencapai Rp49.600.000.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda MTB tersebut rencananya akan diberikan kepada instansi kecamatan yang dinilai berprestasi dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparat di tingkat kecamatan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

    Namun, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pengkaji kebijakan publik. Achmad, SH menilai bahwa pemberian reward dalam bentuk barang seperti sepeda tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Achmad, dalam regulasi yang mengatur insentif pemungutan pajak daerah, bentuk penghargaan telah ditentukan secara jelas, yakni berupa tambahan penghasilan atau insentif dalam bentuk uang, bukan barang. Ia menegaskan bahwa pengadaan sepeda MTB sebagai reward justru berisiko menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam aspek penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

    “Sependek pengetahuan sayay, kalau merujuk pada aturan, insentif itu harus dalam bentuk tambahan penghasilan dan dianggarkan sebagai belanja pegawai. Bukan dalam bentuk pengadaan barang seperti sepeda. Ini berpotensi menjadi temuan audit karena tidak sesuai dengan klasifikasi belanja,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Lebih lanjut, Achmad juga mempertanyakan urgensi dan rasionalitas kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa dengan nilai hampir Rp50 juta, pemerintah daerah seharusnya dapat mengalokasikan anggaran ke program yang lebih berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik atau optimalisasi sistem pemungutan pajak itu sendiri.

    Ia juga mengingatkan bahwa prinsip pengelolaan keuangan daerah harus mengedepankan asas kepatutan, kewajaran, dan efisiensi. Jika tidak, maka kebijakan semacam ini berpotensi dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran yang tidak memiliki dasar kebutuhan yang kuat.

    “Memberi apresiasi itu penting, tapi harus sesuai aturan. Kalau mau memberi reward, gunakan mekanisme insentif yang sah, bukan dengan membeli barang yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Sependek pengetahuan saya, tidak boleh menganggarkan sepeda MTB sebagai reward camat dari pos insentif pajak, karena bentuk insentif harus uang (bukan barang), harus masuk belanja pegawai, bukan belanja barang/modal,” tegasnya.

    Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto, membenarkan adanya pengadaan tersebut. Ia menyebut jumlah sepeda yang direalisasikan lebih sedikit dari rencana awal.

    “Awalnya kami merencanakan lebih dari 10 unit, namun karena keterbatasan anggaran, saat ini hanya bisa merealisasikan 10 unit sepeda,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media.

    Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama jika dikaitkan dengan aspek kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas penggunaan anggaran daerah. (Redaksi)