x

Proyek Gapura Batas Kota Kraksaan Rp1 Miliar Disoal, LSM PSSA: Lokasinya “Nyasar” ke Pajarakan!

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Apr 2026 01:45 0 107 Redaksi Satu

Foto: Gapura Batas Kota Kraksaan

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Pelaksanaan proyek Pembangunan Gapura Batas Kota Kraksaan tahun anggaran 2025 menuai kritik pedas. LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) mensinyalir adanya pelanggaran regulasi terkait penempatan fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan batas wilayah administrasi.

Aktivis LSM PSSA, Achmad, menyatakan bahwa berdasarkan nomenklatur, proyek tersebut seharusnya menjadi identitas pintu masuk Kecamatan Kraksaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan titik pembangunan justru masuk ke wilayah Kecamatan Pajarakan.

​”Jika mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 2, batas barat Kecamatan Kraksaan adalah Kecamatan Pajarakan. Seharusnya gapura tegak berdiri di titik paling barat Kraksaan, bukan malah dibangun di dalam wilayah Pajarakan,” ujar Achmad kepada media.

​Menurutnya, ketidaksesuaian lokasi ini berpotensi memicu masalah administrasi wilayah di masa depan. “Ini bukan sekadar urusan estetika, tapi soal legalitas batas ibu kota kabupaten,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Nama Paket: Pembangunan Gapura Batas Kota Kraksaan di Kec. Kraksaan. Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai hampir Rp1 miliar, dengan rincian pagu: ​Pekerjaan Fisik: Rp886.243.800; ​Perencanaan: Rp70.479.400; ​Pengawasan: Rp43.276.800; ​Total: Rp999.999.000.

​Besarnya biaya perencanaan sebesar Rp70 juta lebih itu pun tak luput dari sorotan. PSSA menilai tim perencana seharusnya jeli dalam menentukan titik koordinat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Merespons tudingan tersebut, publik kini menunggu jawaban resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo selaku satuan kerja. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait untuk memastikan apakah ada kajian teknis atau pengadaan lahan tertentu yang mendasari pemilihan lokasi tersebut.

​LSM PSSA mendesak agar pihak inspektorat segera turun tangan melakukan supervisi. (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x