x

PSSA Desak Pemkab Probolinggo Terbitkan Aturan “Haramkan” ASN Pakai Elpiji 3 Kg

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 07:15 0 97 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com – Langkah inspeksi mendadak (sidak) yang gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo belakangan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, sidak dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan strategi jangka panjang yang menyentuh akar persoalan.

​Ketua Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Ahmad, menyatakan bahwa sidak memang tepat untuk memetakan masalah di lapangan secara cepat. Meski begitu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih sistematis agar solusi yang dihasilkan tidak bersifat sementara atau sekadar “pemadam kebakaran”.

​”Sidak itu langkah awal yang bagus, tapi jangan berhenti di sana. Pemkab harus memiliki cetak biru pengawasan yang lebih komprehensif dari hulu ke hilir,” ujar Ahmad saat ditemui di sekretariat PSSA, Kamis (16/04).

​Untuk mengatasi karut-marut distribusi LPG 3 kg, Ahmad menawarkan empat poin masukan strategis yang perlu segera diimplementasikan oleh Pemkab:

1. Digitalisasi dan Audit Rantai Pasok

​Ahmad menekankan bahwa pengawasan harus dimulai sejak dari SPBE hingga ke konsumen akhir. Ia mendorong adanya Audit Kuota pada agen dan pangkalan guna memastikan penyaluran sesuai dengan logbook. “Jika ada selisih yang mencurigakan, sanksi tegas harus jatuh. Selain itu, digitalisasi monitoring melalui pendataan NIK di setiap pangkalan wajib diperketat untuk mencegah penimbunan skala kecil,” tegasnya.

2. Penertiban Konsumen “Salah Sasaran”

​Kelangkaan sering kali dipicu oleh penggunaan elpiji melon oleh pihak yang tidak berhak. Ahmad menyarankan Pemkab untuk melakukan razia rutin pada sektor usaha menengah ke atas seperti restoran besar. Dan menginisiasi gerakan “ASN Tanpa Elpiji Melon” sebagai teladan bagi masyarakat mampu.

3. Stabilisasi Harga dan Operasi Pasar

​Masalah di masyarakat bukan hanya barang yang langka, tapi harga yang melonjak drastis di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Pemkab harus berani menindak pengecer yang menjual dengan harga tidak wajar. Operasi pasar terjadwal di pemukiman padat juga perlu dilakukan untuk menekan tensi panic buying di masyarakat,” tambah Ahmad.

​4. Transparansi Informasi dan Kanal Aduan

​Ketidakpastian informasi sering kali memicu kepanikan. PSSA menyarankan Pemkab untuk lebih transparan mengenai stok distribusi melalui media sosial resmi. Selain itu, penyediaan Hotline Pengaduan via WhatsApp dianggap krusial agar respons pemerintah bisa dilakukan secara real-time.

​Sebagai penutup, Ahmad mengingatkan bahwa Pemkab tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi intensif dengan Pertamina untuk meninjau ulang apakah kuota daerah saat ini masih relevan dengan pertumbuhan penduduk.

​”Pemkab perlu mengevaluasi, apakah masalahnya ada di distribusi atau memang kuotanya yang sudah tidak mencukupi. Jika kurang, segera usulkan penambahan kuota fakultatif,” pungkasnya. (Redaksi/Ir)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x