x

Gara-Gara Uang Beras Puluhan Juta, Oknum Karyawan SPPG Karanggeger 1 Bakal Dilaporkan ke Polres Probolinggo

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Jun 2026 10:59 0 18 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan beras kembali mencuat di wilayah Kabupaten Probolinggo. Seorang warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, bernama Isnawatun, mengaku menjadi korban penipuan setelah puluhan sak beras miliknya yang sudah dibayar oleh pihak SPPG dibawa kabur oleh terduga pelaku berinisial S, dengan kerugian mencapai Rp23.250.000.

‎​Kasus ini kini menggelinding ke ranah hukum setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Karanggeger pada Senin (8/6/2026) berakhir buntu akibat ketidakhadiran terduga pelaku.

‎​Menurut Isnawatun, persoalan ini bermula ketika S memesan beras dalam jumlah besar kepada dirinya. Total ada 62 sak beras yang telah diserahkan secara bertahap kepada terduga pelaku. Namun, hak pembayaran yang diterimanya jauh dari kesepakatan.

‎​”Total beras yang saya kirim nilainya sekitar Rp23.250.000. Awalnya dibayar Rp7 juta, tetapi sisanya yang belasan juta rupiah itu hingga sekarang belum juga dibayarkan,” ujar Isnawatun dengan nada kecewa saat ditemui wartawan di Kantor Desa Karanggeger.

‎​Isnawatun mengaku sudah berulang kali mendatangi rumah S untuk menagih sisa pembayaran. Alih-alih mendapatkan haknya, ia justru kerap mendapati S menghindar tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

‎​Bahkan, alasan yang dilontarkan terduga pelaku sempat berubah-ubah. “Awalnya dia beralasan uangnya hilang karena menjadi korban pembegalan di jalan. Tapi belakangan, alasannya berubah lagi. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

‎​Merespons aduan warganya yang berlarut-larut, Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso, menyatakan bahwa pihak pemdes telah berupaya mengambil langkah persuasif guna memediasi kedua belah pihak. Sayangnya, ikhtiar tersebut terganjal sikap tidak kooperatif dari terduga pelaku.

‎​”Kami selalu menindaklanjuti setiap laporan warga. Kami bahkan sudah beberapa kali mendatangi rumah yang bersangkutan (S) secara langsung, tetapi tidak pernah berhasil bertemu. Karena itu, hari ini kami undang resmi seluruh pihak terkait untuk mediasi di kantor desa pukul 09.00 WIB,” terang Bawon.

‎​Namun, hingga satu jam lebih dari waktu yang dijadwalkan, kursi terduga pelaku tetap kosong. S mangkir dari panggilan pihak desa tanpa alasan yang jelas.

‎​Lantaran mediasi gagal, tim media bersama korban langsung melakukan konfirmasi ke SPPG Karanggeger 1, instansi yang sempat terseret dalam alur informasi kasus ini.

‎​Kepala SPPG Karanggeger, Dwi, yang didampingi oleh mitranya, H. Rismila, menegaskan secara hukum bahwa institusinya sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan urusan utang-piutang antara korban dan terduga pelaku.

‎​Dwi menjamin seluruh transaksi pembelian komoditas di lembaganya telah selesai secara administratif dan dibayar tunai sesuai prosedur.

‎​”Urusan saya hanya meng-ACC pembayaran. Di internal kami, semua bukti pembayaran sah dan sudah klir. Kami tidak pernah memiliki utang kepada pihak mana pun terkait transaksi tersebut,” tegas Dwi.

‎​Di tempat yang sama, H. Rismila mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencoba mengonfirmasi langsung kepada S mengenai isu pembegalan uang senilai Rp23,2 juta yang sempat diembuskan pelaku.

‎​”Saya tanya langsung ke dia (S), apakah benar uang itu dibegal? Saya bahkan menawarkan pendampingan untuk melapor ke kepala desa atau kepolisian agar diusut. Tapi saat itu dia langsung mengaku kalau tidak dibegal dan keterangannya mulai berubah-ubah,” beber Rismila.

‎​Rismila menambahkan, pihaknya sempat berupaya membantu mencarikan jalan keluar secara kekeluargaan, namun respons dari pihak S tetap tidak menunjukkan kejelasan.

‎​Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku berinisial S belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi mengenai tuduhan penggelapan uang yang dialamatkan kepadanya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi yang bersangkutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

‎​Karena ruang mediasi yang disediakan pemerintah desa diabaikan oleh terduga pelaku, Isnawatun menyatakan tidak akan tinggal diam. Isnawatun berencana mendatangi Mapolres Probolinggo untuk membuat laporan polisi resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. ( Fabil )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x