PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Postur anggaran rencana pengadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo tahun 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah kebijakan menyewa kendaraan operasional senilai Rp.280,8 juta, institusi penegak perda ini ternyata juga mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp.1,055 miliar untuk pembelian dua unit mobil dinas baru (roda 4 double gardan dengan pagu Rp.600 juta dan pickup single cabin toyota hilux 4×4 2.4 diesel dengan pagu Rp.455 juta).
Kontrasnya kebijakan ini memicu pertanyaan mendasar mengenai perencanaan anggaran di internal Satpol PP. Di satu sisi, negara dibebani biaya sewa yang bersifat konsumtif, namun di sisi lain, belanja modal untuk aset baru tetap melaju kencang.
“Double Budgeting” yang Menyakitkan Publik
Aris, perwakilan LSM PSSA, menilai temuan ini sebagai bukti indikasi buruknya skala prioritas dalam pengelolaan APBD. Ia menganggap pengadaan ganda (sewa dan beli) dalam satu tahun anggaran sebagai bentuk pemborosan yang kasat mata.
”Ini sangat ironis dan terindikasi menyakitkan hati publik. Kalau sudah menganggarkan satu miliar rupiah lebih untuk beli dua mobil baru, untuk apa lagi ada pos sewa mobil senilai 280 juta?. Apakah armada yang ada masih kurang, atau memang ada nafsu belanja yang tidak terkendali?” ujar Aris dengan nada tinggi.
Aris menambahkan, pagu Rp.1,055 miliar untuk dua unit mobil ini cukup untuk membeli kendaraan kelas high-end atau SUV bermesin besar.
”Rakyat perlu tahu spesifikasi mobil apa yang dibeli seharga total pagu lebih dari 1 miliar tersebur. Satpol PP itu fungsinya pengamanan dan penertiban, bukan pamer kemewahan di jalanan dengan fasilitas negara,” cetusnya.
Urgensi yang Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun pada rencana pengadaan TA.2026, total anggaran yang dikeluarkan Satpol PP Probolinggo hanya untuk urusan “roda empat” di tahun 2026 mencapai lebih dari Rp 1,33 miliar (akumulasi sewa dan beli).
Kritik dari PSSA menekankan bahwa anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk program yang lebih menyentuh masyarakat, seperti penguatan kapasitas personil di lapangan atau bantuan sosial bagi warga terdampak penertiban.
”Kami mencurigai adanya inefisiensi yang dipaksakan. Kami menuntut inspektorat untuk meninjau ulang urgensi pengadaan ini. Jangan sampai pengadaan barang dan jasa hanya menjadi kedok untuk menyerap anggaran tanpa asas manfaat yang jelas bagi masyarakat Probolinggo,” tegas Aris.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya meminta penjelasan rinci dari pihak Satpol PP Kabupaten Probolinggo mengenai urgensi teknis yang mengharuskan adanya sewa sekaligus pembelian unit baru secara bersamaan. (Redaksi)
Tidak ada komentar