PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Benarkah sistem rujukan BPJS Kesehatan antarwilayah di Kabupaten Probolinggo benar-benar tidak tersedia atau sebut saja “terkunci”? Ataukah justru ada persoalan birokrasi pelayanan yang membuat pasien harus berjuang sendiri demi mendapatkan hak pengobatan?
Pertanyaan itu mencuat setelah keluarga pasien berinisial RS mengungkap pengalaman mereka yang sempat kesulitan memperoleh rujukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan.

Awalnya, keluarga pasien mendatangi Puskesmas Banyuanyar sebagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama tempat pasien terdaftar. Mereka meminta rujukan ke RS Ar-Rozy Kota Probolinggo untuk penanganan operasi yang dinilai mendesak.
Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat diproses. Pihak keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa sistem aplikasi PCare BPJS Kesehatan tidak memungkinkan rujukan ke rumah sakit wilayah Kota Probolinggo.
Karena kondisi pasien semakin mendesak, keluarga akhirnya memutuskan memindahkan faskes dari Puskesmas Banyuanyar ke Puskesmas Tegalsiwalan.

Hasilnya berbeda. Setelah terdaftar di Puskesmas Tegalsiwalan, rujukan ke RS Ar-Rozy justru berhasil diterbitkan dan pasien dapat menjalani operasi menggunakan BPJS Kesehatan.
“Akhirnya dengan rujukan dari Puskesmas Tegalsiwalan tersebut, operasi berhasil dilakukan di RS Ar-Rozy Kota Probolinggo. Bahkan selanjutnya pasien masih bisa kontrol ke dokter spesialis menggunakan BPJS selama tiga bulan berjalan,” ujar pihak keluarga pasien kepada kabarbromo66.com.
Fakta ini berbanding terbalik dengan penjelasan sebelumnya dari Kepala UPT Puskesmas Banyuanyar, Ariska Oktawardani, S.Kep., Ns. Dalam klarifikasinya, Ariska menyebut bahwa sejak Maret 2026 pilihan rujukan rawat jalan ke poli spesialis rumah sakit wilayah Kota Probolinggo sudah tidak muncul di aplikasi PCare BPJS Kesehatan untuk puskesmas di Kabupaten Probolinggo.
Ia juga mengaku telah mengonfirmasi ke sejumlah puskesmas lain, termasuk Puskesmas Tegalsiwalan, dan menyatakan kondisinya sama-sama tidak bisa melakukan rujukan ke rumah sakit kota.
Namun, keberhasilan pasien mendapatkan rujukan setelah pindah faskes memunculkan pertanyaan baru. Jika sistem benar-benar terkunci, mengapa rujukan tersebut tetap bisa diterbitkan di puskesmas lain?
Situasi ini memantik kritik keras dari pegiat sosial masyarakat Kabupaten Probolinggo, M. Muhyiddin Eviny. Ia menilai penjelasan yang disampaikan Puskesmas Banyuanyar justru terbantahkan oleh fakta lapangan.
“Ini tamparan keras. Klarifikasi bahwa semua puskesmas tidak bisa merujuk ke kota terbantahkan oleh keterangan keluarga pasien. Begitu pasien pindah ke Puskesmas Tegalsiwalan, rujukan terbit, operasi berjalan, dan BPJS tetap aktif dipakai kontrol. Artinya, persoalannya bukan semata sistem aplikasi,” tegas Muhyiddin.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kualitas pelayanan dan pemahaman petugas terkait mekanisme rujukan BPJS Kesehatan.
“Kalau alasannya selalu sistem tidak tersedia atau aplikasi terkunci, lalu faktanya pasien tetap bisa dirujuk di tempat lain, berarti ada yang harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena birokrasi pelayanan yang terlalu kaku atau minim solusi,” ujarnya.
Muhyiddin juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi terhadap pasien lain yang membutuhkan penanganan cepat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait perbedaan penerapan rujukan BPJS antara Puskesmas Banyuanyar dan Puskesmas Tegalsiwalan. (Redaksi)


Tidak ada komentar