
Pasuruan, Kabarbromo66.com – Dugaan tindak penganiayaan yang dialami seorang warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini resmi ditangani aparat kepolisian. Korban bernama Abd. Wahid melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lekok dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dari pihak kepolisian.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLPM/27/V/2026/SPKT/POLSEK LEKOK/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Mei 2026. Korban diketahui merupakan warga Dusun Wedusan Kidul RT 01/12 Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dalam laporannya, korban mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Kamis, 21/05/2026 .
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di kandang sapi milik korban yang berada di Dusun Wedusan Kidul, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, permasalahan bermula pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan soal pintu WC .yang dalam kondisi tertutup dari dalam rumah. Namun, meski telah dipanggil beberapa kali, tidak ada jawaban dari dalam rumah tersebut.
Dua hari kemudian, tepatnya Kamis pagi sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali berada di kandang sapi miliknya. Di lokasi itulah diduga terjadi cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku hingga berujung aksi pemukulan.
Korban berusaha menghindar dari pukulan pelaku. Dan Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dalam kondisi mengalami luka-luka sebelum akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lekok untuk diproses secara hukum.
Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lekok. Yang di terima oleh Kanit Reskrim, AIPTU . Heri Susanto.
Kuasa hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, SH. Dan Tim. menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum Pak Wahid selaku korban penganiayaan berharap proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terbuka, jujur, dan transparan. Terduga pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak objektif tanpa memandang siapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Penegak hukum harus bertindak kepada siapa pun yang bersalah tanpa pandang bulu. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum,” tambahnya.
Pihak keluarga korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Lekok. ( Redaksi )









PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mengelola anggaran kesehatan masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, paket Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Puskesmas Banyuanyar Tahun Anggaran 2026 senilai Rp264,3 juta memicu tanda tanya terkait tertib administrasi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kurniawan, peneliti anggaran Kabupaten Probolinggo, menilai klarifikasi tersebut justru membuka pertanyaan baru terkait validitas pelaksanaan program di awal Januari 2026.
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai mekanisme kepegawaian terbaru, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Penyusunan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konversi melalui Aplikasi E-Kinerja.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) ini bertempat di Ruang Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kraksaan. Acara resmi dibuka oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Bapak Hari Kriswanto, S.Sos., dengan menghadirkan dua orang Analis Sumber Daya Aparatur dari Kantor Regional 2 Badan Kepegawaian Negara (Kanreg 2 BKN) Surabaya sebagai narasumber.
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Benarkah sistem rujukan BPJS Kesehatan antarwilayah di Kabupaten Probolinggo benar-benar tidak tersedia atau sebut saja “terkunci”? Ataukah justru ada persoalan birokrasi pelayanan yang membuat pasien harus berjuang sendiri demi mendapatkan hak pengobatan?
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Keberadaan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor tahun 2013 milik Kelompok Tani (Poktan) Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terkonfirmasi. Pihak terkait menyatakan bahwa aset negara tersebut tidak raib, melainkan sedang berada di desa lain untuk menjalani perbaikan akibat mengalami kerusakan.

Kondisi “rongsokan berjalan” ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, berdasarkan dokumen Rencana Pengadaan tahun 2026, Negara sebenarnya telah mengalokasikan dana yang sangat fantastis untuk perbaikan sarana tersebut. Tercatat ada dua paket krusial, yakni Kode 63528552 senilai Rp120.000.000 dan Kode 63529659 senilai Rp100.000.000, yang secara spesifik diperuntukkan bagi pemeliharaan kontainer dengan uraian pekerjaan penggantian plat eser 3 mm.