Blog

  • *Polres Probolinggo Ungkap Fakta Kasus Pembegalan Nakes di Kraksaan Ternyata Rekayasa*

     

     

     

    PROBOLINGGO,– Kasus dugaan pembegalan yang dilaporkan menimpa seorang tenaga kesehatan (nakes) RSUD Waluyo Jati Kraksaan yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, jajaran Polsek Kraksaan bersama Polres Probolinggo Polda Jawa Timur memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak kriminal sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan.

    Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan observasi di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan.

    Luka yang dialami yang bersangkutan tidak sesuai dengan kronologi pembegalan yang disampaikan.

    Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa cerita pembegalan tersebut merupakan rekayasa yang dibuat sendiri.

    “Yang bersangkutan mengakui secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun bahwa kejadian tersebut direkayasa karena adanya permasalahan ekonomi dalam keluarga,” ujar Kompol Masykur, Rabu (3/6/2026)

    Dengan pengakuan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak pernah terjadi aksi pembegalan sebagaimana informasi yang sempat beredar luas di tengah masyarakat.

    “Jadi peristiwa pembegalan itu tidak ada dan hanya rekayasa,” tegas Kompol Masykur.

    Sebelumnya, kabar mengenai dugaan pembegalan terhadap tenaga kesehatan RSUD Waluyo Jati sempat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

    Banyak warga yang merasa cemas terhadap kondisi keamanan, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo.

    Kompol Masykur juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, apalagi terkait kejadian yang saat ini meresahkan masyarakat.

    Menurutnya, setiap informasi yang beredar perlu dipastikan terlebih dahulu kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan publik.

    “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Informasi yang tidak benar dapat membuat masyarakat resah serta berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

    Polres Probolinggo Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk selalu memberikan keterangan yang jujur kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

    Langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenangan bersama.

    Sementara itu, atas perbuatannya, pelapor meminta maaf kepada kepolisian dan masyarakat Probolinggo.

    Ia mengakui hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

     

    Hery.

  • Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abd. Rahim alias Rohim kini memasuki tahap krusial. Kuasa hukum pelapor, Khofy alQuthfby, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Polsek Pakuniran yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia juga mendesak agar proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

    Khofy alQuthfby menilai penyidik Polsek Pakuniran telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Hal itu terlihat dari serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

    “Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polsek Pakuniran. Mereka telah menunjukkan dedikasi dalam mengumpulkan bukti-bukti penting, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengamanan dokumen dan barang bukti yang relevan,” ujar Khofy, Rabu (4/5/2026).

    Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Syaiyadi, Sa’adah, Andri Putra Harvanto, Maryanto, dan Moh. Anggil Diman Huri. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan bukti berupa kuitansi gadai mobil Honda BR-V serta video pernyataan MPA alias Pepen.

    “Upaya penyidik dalam membangun konstruksi perkara sudah berjalan dengan baik dan berada di jalur yang tepat (on the track),” tambahnya.

    Bukti Dinilai Sudah Cukup Terang

    Meski memberikan apresiasi, Khofy menegaskan bahwa langkah berikutnya harus segera diambil. Berdasarkan perkembangan perkara yang tertuang dalam SP2HP Nomor 5/V/2026/Reskrim tertanggal 26 Mei 2026, pihaknya menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana telah semakin jelas.

    “Penyidik telah bekerja keras membangun fondasi perkara ini. Karena itu, kami berharap langkah tegas berikutnya segera dilakukan dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Pihak pelapor berharap komitmen yang telah disampaikan Polsek Pakuniran dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Redaksi/Fab)

     

  • Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – M. Imron Firdaus alias Gus Edo, pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati dengan register No.73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai pengasuh pesantren.

    Tuntutan Jaksa

    Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kraksaan, Taufik Eko Purwanto, JPU Neny Wuri Handayani menuntut terdakwa dengan:

    • Pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
    • Denda sebesar Rp150 juta.
    • Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

    Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan menggunakan tipu muslihat, paksaan, serta memanfaatkan kedudukan dan relasi kuasa terhadap korban.

    Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Desakan Hukuman Maksimal

    Tuntutan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Ketua LSM LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin Eviny, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal demi memberikan keadilan kepada korban sekaligus efek jera.

    “Tindakan terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Sebagai pengasuh pesantren, terdakwa seharusnya menjadi pelindung bagi para santri, bukan justru menyalahgunakan kewenangannya. Kami mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegas Muhyiddin.

    Status Barang Bukti

    Dalam tuntutannya, jaksa juga menetapkan status sejumlah barang bukti sebagai berikut:

    • Dress putih motif pelangi Tetap dijadikan barang bukti
    • Telepon genggam ZTE Blade A31 Plus Dikembalikan kepada saksi Faza Afridatul Azizah
    • Mobil Mitsubishi Xpander Dikembalikan kepada saksi Nur Hasan
    • iPhone 15 Pro Max Dirampas untuk negara

    Berawal dari Laporan Korban

    Perkara ini mencuat pada akhir tahun 2025 setelah korban berinisial Fz melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Probolinggo.

    Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh terdakwa di sejumlah lokasi dengan memanfaatkan hubungan kuasa antara pengasuh dan santri. Setelah proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan, terdakwa kini masih menjalani penahanan sambil menunggu putusan majelis hakim.

    Putusan akhir perkara tersebut akan ditentukan dalam sidang berikutnya setelah majelis hakim mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa. (Redaksi)

     

  • Yadnya Kasada 2026: Kapolres Probolinggo Terima Anugerah Warga Kehormatan Suku Tengger

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti Pendopo Agung Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu malam (31/5/2026). Dalam rangkaian perayaan Hari Raya Yadnya Kasada 2026, masyarakat adat Suku Tengger secara resmi mengukuhkan sejumlah pejabat tinggi daerah sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger.

    ‎​Prosesi sakral ini dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo, Forkopimka Sukapura, para dukun pandita (tokoh adat), tokoh agama, serta ratusan warga masyarakat eksotis lereng Bromo.

    ‎​Adapun jajaran pejabat yang menerima anugerah kehormatan sebagai Sesepuh/Warga Kehormatan Suku Tengger tahun ini antara lain ​AKBP M. Wahyudin Latif (Kapolres Probolinggo), ​AKBP Rico Yumasri (Kapolres Probolinggo Kota), Mohamad Anggidigdo (Kajari Kabupaten Probolinggo), ​Letkol Inf Ribut Yudo Aprianto (Dandim 0820 Probolinggo), Letkol Inf Faishal Reza (Danyon TP 836 Brahma Yodha).

    ‎​Mewakili para pejabat yang dilantik, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan rasa terimakasih , haru, dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat kebudayaan Tengger atas kepercayaan besar yang didelegasikan kepada mereka. Bagi AKBP Latif, Yadnya Kasada bukan sekadar ritual tahunan, melainkan mahakarya harmonisasi kehidupan yang luar biasa.

    ‎​”Pengukuhan sebagai warga kehormatan Sesepuh Tengger ini merupakan sebuah kebanggaan sekaligus amanah yang sangat besar bagi kami. Gelar ini melekatkan tanggung jawab moral yang lebih untuk ikut menjaga, melindungi, dan mendukung masyarakat Suku Tengger agar adat serta budaya warisan leluhur ini tetap lestari hingga anak cucu nanti,” ungkap AKBP Latif.

    ‎​Ia juga menyerukan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ekosistem kebudayaan serta keasrian kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

    ‎​Sementara itu, Bupati Probolinggo, Mohammad Haris yang akrab disapa Gus Haris dalam sambutannya menekankan bahwa Yadnya Kasada adalah pilar kekayaan budaya bangsa yang wajib dipertahankan eksistensinya.

    ‎​Gus Haris juga memberikan catatan khusus mengenai momentum Kasada tahun ini yang dinilai sangat istimewa karena menjadi simbol indahnya toleransi di Indonesia.

    ‎​”Penting bagi kita semua untuk terus merawat nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Terlebih, perayaan Yadnya Kasada tahun ini berlangsung berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Waisak. Ini adalah potret nyata indahnya kebersamaan dalam keberagaman di Kabupaten Probolinggo,” tutur Gus Haris.

    ‎​Acara Malam Resepsi ini ditutup dengan ramah tamah dan doa bersama untuk keselamatan, kemakmuran, serta kedamaian masyarakat di bumi Tengger. ( Fabil )

  • Siliwangi Bergerak: Sanksi BGN Terhadap SPPG Sogaan Harus Disusul Audit Keuangan oleh BPK

    Siliwangi Bergerak: Sanksi BGN Terhadap SPPG Sogaan Harus Disusul Audit Keuangan oleh BPK

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Probolinggo, mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat. Syaiful Bahri, Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kebijakan BGN tersebut, khususnya terkait penghentian operasional SPPG Sogaan dan SPPG Kaliacar, yang berada di bawah naungan Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti.

    ​Dukungan ini muncul setelah sebelumnya mencuat kasus penyaluran menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak layak konsumsi di SPPG dibawah naungan Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti di Kecamatan Pakuniran pada 26 Februari 2026, di mana ditemukan tahu pentol diduga berulat dan bakpau diduga berjamur. Syaiful menilai tindakan tegas BGN merupakan langkah preventif yang krusial demi menjaga kesehatan dan keselamatan siswa.

    ​”Kami sangat mendukung langkah Badan Gizi Nasional untuk memberhentikan sementara operasional SPPG yang bermasalah, termasuk SPPG Sogaan dan SPPG Kaliacar. Keselamatan gizi anak-anak tidak bisa ditawar,” tegas Syaiful.

    ​Lebih lanjut, Syaiful Bahri menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berencana mengirimkan surat resmi kepada BGN guna mendesak dilakukannya audit keuangan secara menyeluruh terhadap operasional seluruh SPPG di bawah Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti. Fokus utama audit tersebut adalah pada pembelian bahan baku makanan.

    ​”Kami akan segera mengirimkan surat agar dilakukan audit keuangan. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana dari pemerintah, terutama terkait pembelian bahan baku yang dibeli oleh pihak SPPG dibawah naungan Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti,” pungkas Syaiful.

    ​Hingga saat ini, SPPG Sogaan dan SPPG Kaliacar dibawah naungan Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti tercatat dalam daftar SPPG di Jawa Timur yang dikenakan sanksi Pemberhentian Operasional Sementara oleh BGN berdasarkan surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026, dengan alasan belum tersedianya atau belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti maupun pengelola SPPG yang bersangkutan terkait pernyataan Syaiful Bahri serta penghentian operasional sementara oleh BGN. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak yayasan maupun pihak terkait lainnya berkenan menyampaikan klarifikasi. (Redaksi)

     

  • Yadnya Kasada 2026: Polres Probolinggo Siagakan Puluhan Personel Amankan Prosesi Sakral di Gunung Bromo

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo mengerahkan puluhan personel untuk mengawal dan mengamankan jalannya Upacara Ritual Yadnya Kasada Tahun 2026 di kawasan Gunung Bromo. Pengamanan ketat ini dilakukan guna menjamin kekhusyukan dan kelancaran ritual adat tahunan masyarakat suku Tengger tersebut.

    ‎​Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menuturkan bahwa seluruh personel telah disiagakan di sejumlah titik strategis mulai Minggu (31/5/2026) hingga Senin (1/6/2026). Rangkaian upacara adat ini berpusat di Pura Luhur Poten dan Kawah Gunung Bromo, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

    ‎​”Kami menerjunkan sedikitnya 92 personel yang disebar untuk pengamanan jalur, pengamanan lokasi inti seperti tempat pengukuhan, lautan pasir, Pura Luhur Poten, dan area kawah tempat labuh sesaji serta pengawalan tamu VVIP,” ujar AKBP Latif pada Sabtu (30/5/2026).

    ‎​Guna memastikan kelancaran acara, Polres Probolinggo menerapkan strategi pengamanan berlapis dengan bersinergi erat bersama lintas sektor terkait, mulai dari TNI, instansi pemerintah daerah, hingga jajaran tokoh adat setempat. Pola pengamanan ini dibagi menjadi dua skema, yakni pengamanan terbuka melalui penempatan personel berseragam dinas di jalur utama dan titik keramaian demi mengatur mobilitas warga Tengger, serta pengamanan tertutup oleh personel intelijen dan reserse yang memantau situasi kamtibmas secara senyap.

    ‎​Demi menjaga kesucian dan kekhusyukan ritual, Kapolres Probolinggo juga mengeluarkan maklumat tegas yang melarang keras penggunaan kendaraan berknalpot brong, menyalakan petasan, maupun membunyikan sound system secara berlebihan. Selain itu, seluruh pengunjung dan umat yang hadir diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

    ‎​”Mari kita hormati tradisi sakral masyarakat Tengger ini dengan bersama-sama menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif,” tegas AKBP Latif.

    ‎​Yadnya Kasada merupakan ritual suci turun-temurun suku Tengger sebagai wujud rasa syukur kepada Sang Hyang Widhi Wasa dan penghormatan kepada leluhur (Roro Anteng dan Joko Seger).

    ‎​Rangkaian upacara tahun ini diawali dengan prosesi Semeninga/Wiwit, dilanjutkan dengan Mendak Tirta (pengambilan air suci) dan Atur Suguh. Selanjutnya, umat Hindu Tengger akan melaksanakan Pawedalan di Pura Luhur Poten serta Malam Resepsi di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

    ‎​Puncak ritual berupa prosesi Labuh Sesaji (melarung hasil bumi) ke dalam Kawah Gunung Bromo yang dijadwalki berlangsung pada Senin (1/6/2026) dini hari.

    ‎​Sebagai informasi tambahan, untuk mendukung kelancaran total ritual adat ini, Balai Besar TNBTS telah menutup total kawasan wisata Gunung Bromo bagi wisatawan umum mulai 30 Mei hingga 2 Juni 2026. Kawasan Bromo saat ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berkepentingan ritual. ( Fabil )

  • Diduga Gelapkan Mobil dan Ponsel Warga, Oknum Anggota Polsek Gading Dilaporkan ke Polres Probolinggo

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Komitmen institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga integritas kembali diuji. Seorang oknum anggota Polsek Gading berinisial R resmi dilaporkan ke Mapolres Probolinggo atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dan telepon seluler (ponsel) milik seorang warga sipil.

    ‎​Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh korban berinisial RF (26), warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Pengaduan resmi ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi resmi: LP/B/126/V/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.

    ‎​Aksi dugaan penggelapan ini terjadi di Jalan Raya Bago, Desa Dandang, Kecamatan Gading, pada Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

    ‎​Peristiwa bermula saat korban yang mengendarai mobil Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi W 1406 EI, menepi di depan sebuah toko di Desa Dandang untuk membeli rokok. Karena mendapati toko tersebut sudah tutup, korban berinisiatif menghubungi sang pemilik toko melalui sambungan telepon.

    ‎​Secara mendadak, terlapor (oknum polisi R) datang ke lokasi mengendarai sepeda motor matik Yamaha NMax dan langsung menginterogasi tujuan keberadaan korban di tempat tersebut. Tanpa prosedur yang jelas, R diduga melakukan penyitaan sepihak terhadap kunci mobil, ponsel merek Oppo A18, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

    ‎​Korban kemudian sempat dibawa ke salah satu rumah warga setempat dan diancam akan digelandang ke Mapolsek Gading. Karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana apa pun, korban menolak tuntutan tersebut dan memilih pulang dengan berjalan kaki. Nahas, mobil dan ponsel milik korban tetap ditahan dan dikuasai oleh oknum polisi tersebut hingga kasus ini dilaporkan.

    ‎​Merespons laporan hukum yang menyeret anggotanya, Kapolsek Gading AKP Maskur Ansori angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

    ‎​AKP Maskur menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini baik dari dimensi pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Probolinggo.

    ‎​”Kami serahkan proses sepenuhnya kepada Satreskrim dan Propam Polres Probolinggo sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Maskur Ansori saat dikonfirmasi oleh awak media.

    ‎​Saat ini, penyidik Polres Probolinggo tengah melakukan penyelidikan mendalam guna membongkar motif dan modus di balik tindakan penyitaan sepihak tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan demi keadilan korban sekaligus menjaga marwah institusi Polri di mata publik.

    ( Fabil )

  • Puluhan Dapur MBG Disetop BGN, Pengawasan Dinkes dan DLH Dipertanyakan

    Puluhan Dapur MBG Disetop BGN, Pengawasan Dinkes dan DLH Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Polemik penghentian sementara puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten dan Kota Probolinggo terus memantik sorotan publik. Setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat penghentian operasional sementara akibat persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kini perhatian mengarah pada lemahnya sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, BGN menghentikan sementara operasional ratusan SPPG di Jawa Timur karena belum tersedianya IPAL atau fasilitas pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi standar.

    Kabupaten dan Kota Probolinggo termasuk daerah yang terdampak penghentian tersebut. Sedikitnya puluhan SPPG tercatat masuk daftar penghentian sementara dengan kategori “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”.

    Menanggapi hal itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa proses pendirian SPPG merupakan kewenangan yayasan dan BGN.

    “Ya memang pendirian SPPG kewenangan yayasan dan BGN, Mas,” ujar Ugas saat dikonfirmasi.

    Ia menjelaskan, Satgas MBG Kabupaten Probolinggo baru melakukan pengawasan ketika SPPG mulai beroperasi serta melakukan pendampingan penerapan SOP.

    “Satgas MBG mengawasi saat SPPG sudah mulai operasional dan memberikan pendampingan dalam menerapkan SOP termasuk memberikan laporan dan rekomendasi kepada Satgas Provinsi dan BGN. Kewenangan sanksi di BGN,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah seluruh penghentian sementara tersebut merupakan hasil laporan Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut bahwa BGN kini memperketat pengawasan melalui koordinator wilayah SPPG.

    “BGN saat ini memang sudah menerapkan aturan secara ketat melalui jajarannya Korwil SPPG, Mas,” katanya.

    Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana puluhan SPPG bisa dinyatakan layak beroperasi apabila persoalan mendasar seperti IPAL ternyata belum memenuhi standar sejak awal.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan lintas sektor sejak tahap verifikasi operasional.

    “Jangan sampai semua pihak saling lempar tanggung jawab. Kalau sejak awal fasilitas sanitasi dan IPAL belum memenuhi standar, lalu bagaimana proses verifikasi operasionalnya bisa lolos?” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, persoalan IPAL sangat berkaitan langsung dengan aspek kesehatan lingkungan dan keamanan pangan sehingga tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif.

    “Ini dapur produksi makanan program nasional yang dikonsumsi masyarakat, termasuk anak-anak. Maka standar higienitas, sanitasi, dan pengelolaan limbah harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar dokumen pelengkap,” ujarnya.

    Syaiful juga menyoroti pentingnya Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta peran Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar sebelum diizinkan beroperasi.

    “Kalau faktanya standar IPAL masih belum memenuhi ketentuan sampai harus dihentikan oleh BGN, maka Dinas Kesehatan wajib mengevaluasi proses penerbitan SLHS-nya. Publik berhak tahu apakah pemeriksaan higiene sanitasi benar-benar dilakukan secara ketat atau hanya sebatas formalitas administrasi,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan bagian mendasar dalam penilaian sanitasi dapur produksi makanan skala besar. Karena itu, menurutnya, sangat janggal apabila sebuah SPPG sudah berjalan tetapi kemudian diketahui belum memenuhi standar pengelolaan limbah.

    “SLHS itu bukan sekadar kertas rekomendasi. Di dalamnya ada tanggung jawab kesehatan masyarakat. Kalau pengelolaan limbah saja bermasalah, lalu bagaimana aspek sanitasi dapur lainnya dipastikan aman?” ujarnya.

    Syaiful juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan DLH dalam melakukan pengawasan terhadap sistem IPAL dan pembuangan limbah SPPG.

    “Publik patut bertanya, apakah seluruh SPPG itu benar-benar sudah diverifikasi ketat dari sisi lingkungan hidup? Jangan sampai program nasional sebesar MBG justru mengabaikan aspek pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.

    Menurutnya, apabila pengawasan dilakukan secara serius sejak awal, penghentian massal SPPG semestinya tidak perlu terjadi.

    “Ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG masih menyisakan persoalan serius. Jangan sampai negara terlihat abai dalam melindungi kesehatan masyarakat hanya karena mengejar percepatan program,” tandasnya.

    Ia mendesak Dinas Kesehatan bersama DLH melakukan audit lapangan ulang terhadap seluruh SPPG yang telah mengantongi SLHS, termasuk memeriksa ulang kelayakan IPAL, sanitasi dapur, kualitas air, hingga sistem pembuangan limbah.

    “Kalau ditemukan ada SLHS yang terbit padahal syarat teknisnya belum terpenuhi, itu harus menjadi bahan evaluasi serius,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur tengah diguncang persoalan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur karena persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau tidak memenuhi standar.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu, BGN menegaskan bahwa penghentian dilakukan demi menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.

    Tak hanya menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang dinilai bermasalah.

    Yang mengejutkan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo turut masuk dalam daftar panjang SPPG yang terkena sanksi tersebut.

    Berdasarkan lampiran surat resmi BGN, sedikitnya terdapat belasan SPPG di Kabupaten Probolinggo yang dihentikan sementara, di antaranya:

    • SPPG Gading Mojolegi
    • SPPG Gading Wangkal 2
    • SPPG Krejengan Opo Opo
    • SPPG Kraksaan Sidopekso
    • SPPG Banyuanyar Klenangkidul
    • SPPG Paiton Jabung Wetan
    • SPPG Pejarakan Sukokerto
    • SPPG Paiton Sidodadi 2
    • SPPG Paiton Randumerak
    • SPPG Dringu Sumbersuko
    • SPPG Gading Kaliancar
    • SPPG Maron Maron Kidul
    • SPPG Pakuniran Bucor Kulon
    • SPPG Tiris Ranugedang
    • SPPG Besuk Besukkidul
    • SPPG Dringu Kedungdalem
    • SPPG Gending Sumberkerang
    • SPPG Tiris Tiris
    • SPPG Kraksaan Sidomukti 3
    • SPPG Maron Maron Wetan 1
    • SPPG Besuk Matekan

    Sementara di Kota Probolinggo, beberapa SPPG yang ikut terkena penghentian sementara antara lain:

    • SPPG Mayangan Sukabumi 3
    • SPPG Kanigaran Tisnonegaran 2
    • SPPG Kedopok Jrebeng Kulon
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 3
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 6

    BGN menyebut kategori pelanggaran ini sebagai “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”, yang berarti terdapat persoalan mendasar yang wajib diperbaiki sebelum operasional dapat dibuka kembali.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis IPAL, melainkan indikasi lemahnya pengawasan sejak awal pelaksanaan program.

    “Ini program nasional bernilai sangat besar, tetapi pengawasan dasarnya justru amburadul. Bagaimana mungkin dapur penyedia makanan bergizi untuk masyarakat bisa beroperasi tanpa standar IPAL yang layak? Ini menyangkut higienitas dan keselamatan pangan,” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap potensi risiko kesehatan apabila dapur MBG dipaksakan beroperasi dalam kondisi fasilitas sanitasi belum memenuhi syarat.

    “Kalau pengelolaan limbahnya saja bermasalah, publik berhak bertanya: bagaimana standar kebersihan produksinya? Jangan sampai program yang diklaim untuk meningkatkan gizi justru menyimpan potensi ancaman kesehatan,” ujarnya.

    Syaiful juga meminta aparat pengawasan internal dan lembaga penegak hukum turun melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dan penetapan operasional SPPG.

    “Kami mendesak ada audit total. Jangan sampai muncul dugaan bahwa banyak SPPG diloloskan secara administratif tetapi faktanya belum siap secara teknis. Ini uang negara, ini program strategis nasional, tidak boleh dikelola asal jalan,” tandasnya.

    Ia menilai kasus penghentian massal ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG di daerah masih menyisakan banyak persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. (Redaksi)

     

  • Iduladha 1447 H: Polres Probolinggo Satukan Kebersamaan Lewat Salat Id dan Penyaluran Puluhan Hewan Kurban

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar ibadah Salat Id berjamaah yang dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban, Rabu (27/05/2026). Kegiatan penuh kebersamaan ini berpusat di Masjid Amanullah dan halaman Mapolres Probolinggo.

    ‎​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua Bhayangkari Cabang Probolinggo, Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polri, ASN, dan keluarga besar Polres Probolinggo.

    ‎​Suasana khidmat dan syahdu terasa sejak pagi hari saat gema takbir, tahmid, tasbih, dan tahlil dikumandangkan, sebelum akhirnya ditutup dengan pelaksanaan Salat Id berjamaah dan ramah tamah.

    ‎​Setelah rangkaian ibadah selesai, acara dilanjutkan dengan prosesi penyembelihan hewan kurban. Kegiatan ini dibuka secara simbolis melalui penyerahan hewan kurban oleh Kapolres Probolinggo kepada ketua panitia pelaksana.

    ‎​Dalam sambutannya, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa momentum Iduladha merupakan sarana penting untuk mempertebal keimanan, ketakwaan, serta memupuk jiwa rela berkorban dan kepedulian sosial anggota Polri.

    ‎​”Kami berharap, khususnya bagi seluruh anggota Polres Probolinggo, dapat mengimplementasikan makna sejati dari Iduladha ini. Semoga kita semua dapat terus berbuat lebih baik dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar AKBP M. Wahyudin Latif.

    ‎​Pada perayaan hari raya kurban tahun ini, Polres Probolinggo berhasil menghimpun dan menyalurkan puluhan ekor hewan kurban yang bersumber dari jajaran kepolisian setempat.

    ‎​”Tahun ini Polres Probolinggo berkurban sebanyak 13 ekor sapi dan 17 ekor kambing. Dari jumlah tersebut, 6 ekor sapi dan 12 ekor kambing di antaranya telah kami salurkan secara langsung,” jelas Kapolres.

    ‎​Seluruh daging kurban tersebut didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, kaum dhuafa, serta warga yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo. “Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat nyata bagi kaum dhuafa,” tambahnya.

    ‎​Aksi sosial ini memicu respons positif dari masyarakat setempat. Kegiatan kurban ini dinilai sukses menjadi jembatan untuk mempererat semangat gotong royong dan kemitraan antara kepolisian dan warga.

    ‎​”Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Probolinggo atas penyaluran daging kurban ini. Semoga berkah dan kegiatan positif seperti ini terus berlanjut demi mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat,” ungkap salah satu warga penerima manfaat. ( Fabiel )

  • Segenap Jajaran Redaksi Kabarbromo66.com, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H. Mohon Maaf lahir dan Batin

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menjadi ruang refleksi mendalam bagi segenap insan. Hari raya kurban ini bukan sekadar ritual tahunan, melainkan pengingat penting tentang esensi menjaga harmoni, keseimbangan, serta kepedulian dalam menjalani kehidupan sosial kemasyarakatan.

    ‎​Menyambut hari yang penuh berkah ini, segenap jajaran redaksi Kabarbromo66.com menyampaikan pesan hangat sekaligus ucapan selamat kepada seluruh masyarakat dan pembaca setia.

    ‎​”Taqabbalallahu minna wa minkum. Segenap jajaran redaksi Kabarbromo66.com mengucapkan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H. Mohon maaf lahir dan batin,” rilis resmi pihak redaksi.

    ‎Dalam rilis resmi, pihak redaksi mengaitkan prinsip kerja jurnalisme yang sehat dengan esensi nilai-nilai luhur Iduladha. Layaknya sebuah produk jurnalistik yang wajib mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides), roda kehidupan manusia pun sejatinya harus berjalan secara selaras dan proporsional.

    ‎​Pihak redaksi berharap momentum Idul adha kali ini mampu menguatkan dua dimensi hubungan penting bagi setiap individu, yaitu Hablum Minallah Meningkatkan ketakwaan, keikhlasan, dan hubungan spiritual yang kokoh kepada Sang Pencipta serta ​Hablum Minannas Menjaga keharmonisan, mempererat kepedulian, dan merawat hubungan baik antar-sesama manusia melalui semangat berbagi.

    ‎Lebih lanjut, momen Idul adha yang identik dengan keteladanan serta keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS ini dimaknai sebagai waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi diri (muhasabah). Redaksi menganalogikan pembersihan diri ini layaknya proses penyuntingan dalam dunia pers.

    ‎​”Mari kita sunting ego dan hapus segala khilaf, agar hati kembali bersih laksana kertas putih. Selamat Iduladha, mohon maaf lahir dan batin,” tambah pernyataan resmi.

    ‎​Melalui semangat Idul adha tahun ini, Kabarbromo66.com menegaskan kembali komitmennya untuk terus menyajikan informasi yang mencerahkan, mengedukasi, dan berimbang bagi masyarakat luas.

    ‎​Seluruh crew redaksi siap memanifestasikan semangat “berkurban” dalam bentuk dedikasi waktu, tenaga, dan pikiran demi menyajikan produk pers yang berkualitas bagi publik. Sesuai dengan visi Kabarbromo66.com akan terus memegang teguh empat pilar utamanya dalam mengawal informasi Berani, Tajam, Akurat, dan Terpercaya.

    ‎( Fabiel )

  • Belasan Saksi Dana Hibah Jatim Diperiksa di Mapolres, KPK Bawa Keluar Dua Koper

    Belasan Saksi Dana Hibah Jatim Diperiksa di Mapolres, KPK Bawa Keluar Dua Koper

     

     

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Sebanyak 15 orang saksi diperiksa secara bergantian di ruang eksekutif Mapolres Probolinggo, pada Senin (25/05/2025).

    Pasca pemeriksaan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa keluar dua koper.

    Informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    KPK juga disebut masih menelusuri aliran dana, peran para penerima hibah, hingga dugaan pengondisian proposal dalam proses pencairannya.

     

    Suasana di sekitar lokasi tampak cukup tegang. Para saksi terlihat keluar masuk ruang pemeriksaan dengan ekspresi serius.

    Sebagian memilih tidak banyak berbicara saat dimintai keterangan oleh awak media.

    Salah satu saksi, Satiman, mengaku dirinya pernah menerima dana hibah dan baru pertama kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

    Satiman juga menyinggung bahwa dana yang diterimanya berkaitan dengan hibah yang sudah pernah diajukan sebelumnya.

    “Saya terima tahun 2019 sampai 2023 atau 2022 kalau tidak salah. Itu dana hibah umum,” paparnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, posisi kepolisian dalam kegiatan tersebut hanya sebagai penyedia tempat.

    “Polres hanya menyediakan tempat. Untuk teknis dan materi pemeriksaan langsung ke pihak KPK,” katanya, Selasa (26/5/2026). ( Redaksi )