x

Apresiasi Kinerja Cepat Polres Probolinggo, Kuasa Hukum: Saatnya Penetapan Tersangka!

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 03:54 0 23 Redaksi Satu

Foto: Gedung Satreskrim Polres Probolinggo

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fabil Is Maulana, seorang wartawan di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa dua orang terduga pelaku telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.

​Meskipun proses hukum telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dengan terbitnya SPDP Nomor: SPDP/40/III/RES.1.6/2026/Satreskrim, status kedua terduga pelaku tersebut dikabarkan masih sebatas saksi.

​Kuasa hukum pelapor mengonfirmasi bahwa kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan pada 25 Februari lalu itu telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Unit Pidum.

​”Kami mendapatkan informasi bahwa dua orang terduga pelaku sudah diperiksa sebagai saksi. Mengingat bukti-bukti dan keterangan yang ada, kami meminta penyidik untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Khofy alQuthfby, SH., Kuasa Hukum pelapor, pada Rabu (8/4/2026).

​Menurutnya, langkah cepat penyidik dalam memeriksa para terduga pelaku patut diapresiasi, namun kepastian hukum hanya bisa dicapai jika status perkara ini segera ditingkatkan ke penetapan tersangka.

​Di sisi lain, pihak pelapor tetap memberikan nilai positif terhadap kinerja tim penyidik di bawah komando IPDA Wahyudi Hariyanto. Proses pemanggilan saksi-saksi kunci dianggap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

​”Kami berterima kasih atas kinerja penyidik Pidum yang sangat profesional. Transparansi dalam proses pemeriksaan saksi ini memberikan harapan bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Fabil.

​Peristiwa pengeroyokan ini dibidik dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang mengatur kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka atau kerusakan barang.

​Kini, publik menunggu keberanian Polres Probolinggo untuk menentukan status hukum kedua terduga pelaku tersebut guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi di area instansi pemerintahan tersebut. (Redaksi)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x