x

Reaksi Cepat Wabup Probolinggo Soal Visum Berbayar: “Saya Konfirmasi ke Dinkes”

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Apr 2026 11:36 0 132 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Isu pungutan biaya visum bagi korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo yang memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat akhirnya sampai ke telinga pimpinan daerah. Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, memberikan respons cepat terkait keluhan tersebut.

​Saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan beban biaya sebesar Rp200.000 yang harus ditanggung korban, Ra Fahmi menyatakan akan segera mengambil langkah klarifikasi internal.

​”Baik, akan saya coba konfirmasi dulu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo,” tegas Ra Fahmi singkat namun lugas kepada media, Kamis (16/4/2026).

Menanti Sinkronisasi Anggaran

​Respons ini menjadi angin segar setelah sebelumnya A. Mukhoffi, SH., MH., dari MPC Pemuda Pancasila, menyoroti ketimpangan perlakuan antara korban dan pelaku kejahatan. Mukhoffi menekankan bahwa berdasarkan Pasal 52 KUHAP2025, biaya penyidikan, termasuk visum, seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh negara.

​”Korban sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah menjadi korban kejahatan, malah dibebani biaya medis untuk pembuktian hukum. Sementara pelaku di sel justru makan dan kesehatannya dijamin negara,” kritik Mukhoffi sebelumnya.

Ujian Reformasi Birokrasi

​Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antara aparat penegak hukum dengan instansi kesehatan di daerah. Jika terbukti ada penarikan biaya, publik menanti apakah hal tersebut disebabkan oleh ketiadaan alokasi anggaran di APBD atau sekadar hambatan administratif di tingkat operasional.

​Masyarakat kini menunggu hasil konfirmasi dari Wakil Bupati. Apakah Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan segera menerbitkan regulasi atau mengucurkan anggaran khusus agar rumah sakit daerah tidak lagi memungut biaya dari para pencari keadilan?

​Langkah proaktif Ra Fahmi ini diharapkan menjadi titik balik dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban tindak pidana di wilayah Probolinggo. (Redaksi)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x