PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo mengalokasikan anggaran sebesar Rp396,6 juta untuk belanja jasa publikasi dan dokumentasi pada tahun anggaran 2026. Rencana yang tercantum sistem Pengadaan ini mendapat perhatian dari aktivis kebijakan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, paket dengan kode 63073216 tersebut diperuntukkan bagi “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan”. Dana yang bersumber dari APBD 2026 ini rencananya akan digunakan untuk publikasi media cetak (koran) sebanyak 141 paket melalui metode E-Purchasing.

Perwakilan LSM PSSA, Aris, memberikan kritik terkait skala prioritas dalam penentuan anggaran tersebut. Menurutnya, besaran angka untuk dokumentasi perlu ditinjau kembali efektivitasnya terhadap kepentingan masyarakat luas.
”Kami menyoroti nilai pagu yang mencapai hampir 400 juta rupiah tersebut. Di tengah upaya efisiensi anggaran daerah, alokasi untuk jasa publikasi, khususnya media cetak dengan volume sebesar itu, harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan asas manfaatnya,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2026).
Aris menambahkan bahwa transparansi mengenai hasil dari publikasi tersebut sangat penting agar tidak terkesan hanya sebagai belanja rutin tanpa dampak signifikan.

”Publik berhak mengetahui apakah anggaran sebesar itu berbanding lurus dengan peningkatan informasi terkait kinerja legislatif yang diterima masyarakat, atau hanya sekadar pemenuhan aspek administratif dokumentasi saja,” lanjutnya.
Dalam data yang dihimpun media ini, pengadaan ini telah mencantumkan aspek pembangunan berkelanjutan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Namun, Aris mendorong agar pihak Sekretariat DPRD lebih terbuka mengenai rincian teknis pembagian 141 paket tersebut.
”Metodenya memang E-Purchasing, yang secara sistem sudah transparan. Namun, kami dari PSSA akan tetap memantau realisasinya agar penggunaan anggaran ini tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan,” tegas Aris.
Hingga berita ini dimuat, media masih berupaya menghubungi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai urgensi dan rincian program kerja di balik pengadaan jasa publikasi tersebut sebagai bentuk keberimbangan informasi. (Redaksi)


Tidak ada komentar