x

Sidang Perdana Pembunuhan Faradila Berlangsung Tegang, LBH LIRA Jatim Kawal Ketat Demi Keadilan Keluarga

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mei 2026 11:28 0 20 Redaksi Satu

MALANG, Kabarbromo66.com – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menimpa Faradila Amelia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang pada Rabu siang (20/05/2026). Persidangan dengan terdakwa mantan anggota polisi Bripka Agus Sulaiman dan rekannya, Suyitno, diwarnai ketegangan hebat di luar ruang sidang.

​Kasus yang sempat viral ini menyedot perhatian besar publik karena keterlibatan Agus Sulaiman yang merupakan mantan anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo. Kejaksaan Negeri Batu mendakwa kedua tersangka dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dengan motif sakit hati dan penguasaan harta korban.

Sidang berlangsung di Ruang Garuda meskipun dinyatakan terbuka untuk umum, kericuhan sempat pecah saat tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur beserta puluhan anggota LSM LIRA dilarang masuk oleh petugas keamanan dan aparat kepolisian.

​Petugas berdalih kapasitas ruang sidang yang sempit sudah penuh sesak. Larangan tersebut memicu adu mulut sengit karena keluarga korban memprotes keras, merasa hak mereka untuk mengawal jalannya keadilan sengaja dibatasi.

​Merespons hal itu, Pemimpin LBH LIRA Jatim sekaligus Kuasa Hukum Keluarga Korban, Samsudin, S.H., langsung bergerak mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Malang untuk melayangkan keberatan resmi.

​Setelah koordinasi yang alot, pihak pengadilan akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan melakukan evaluasi total terkait pengamanan serta akses ruang sidang pada agenda berikutnya.

​”Kami menyayangkan adanya pembatasan akses ini. Namun, kami tegaskan, LBH LIRA akan terus mengawal perkara ini tanpa mundur sejengkal pun, sampai keluarga korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan terdakwa dihukum maksimal,” tegas Samsudin.

Berdasarkan surat dakwaan, pembunuhan ini bermula saat Agus Sulaiman yang juga berstatus sebagai ipar korban menjemput Faradila di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo.

‎​Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Di sana, korban disekap dengan kondisi mata dilakban, tangan diborgol, dan kaki diikat. Meski dalam posisi tertekan, rekaman CCTV di dalam rumah menunjukkan korban sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

‎​Di lokasi penyekapan, Agus sempat memerintahkan teman masa kecilnya, Suyitno, untuk mengeksekusi korban, namun perintah itu ditolak.

‎​Gagal melakukan aksi di rumah tersebut, kedua terdakwa membawa korban menggunakan mobil menuju arah Malang dan Kota Batu. Karena situasi di beberapa titik dinilai terlalu ramai, mereka memutar arah ke Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Di wilayah sepi inilah, Agus menghabisi nyawa Faradila, lalu membuang jenazahnya ke sungai sebelum akhirnya ditemukan oleh warga.

Melihat kekejaman yang dilakukan terdakwa, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., C.M.C., C.C.D., turut angkat suara. Ia mendesak majelis hakim agar bertindak independen, profesional, dan transparan dalam memeriksa perkara yang telah menyedot perhatian masyarakat luas ini. Menurutnya, status terdakwa yang merupakan mantan penegak hukum harus menjadi pertimbangan besar bagi hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan mahasiswi UMM tersebut dijadwalkan kembali bergulir pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. ( Redaksi )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x