PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Probolinggo mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Melalui forum bedah naskah akademik yang digelar Kamis (18/6/2026), DPRD menargetkan lahirnya regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberi perlindungan hukum dan penguatan ekonomi bagi petani daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyampaikan bahwa regulasi inisiatif tersebut disusun sebagai respons terhadap persoalan struktural yang selama ini membelit sektor pertanian, mulai dari lemahnya posisi tawar petani hingga ketidakstabilan harga komoditas.
“Kami fokus pada tiga aspek utama, yakni perlindungan hukum, pemberdayaan yang terukur, dan dukungan fasilitas nyata dari pemerintah daerah bagi petani komoditas unggulan,” ujar Muchlis.
Tiga Komoditas Prioritas dalam Pembahasan Raperda
1. Petani Bawang Merah
Pansus menempatkan sektor bawang merah sebagai perhatian utama, khususnya pada persoalan tata niaga dan distribusi hasil panen.
Selama ini, petani dinilai berada pada posisi yang lemah dalam rantai perdagangan. Ketika panen raya terjadi, harga kerap jatuh akibat dominasi pedagang besar dan mekanisme pasar yang tidak berpihak.
Raperda diharapkan dapat membuka ruang intervensi pemerintah daerah agar distribusi dan pembentukan harga menjadi lebih adil.
2. Petani Tembakau
Pada sektor tembakau, pembahasan diarahkan pada hubungan antara petani dan industri pengolahan.
Pansus menilai diperlukan instrumen yang mampu memperkuat posisi tawar petani, termasuk kepastian standar kualitas, transparansi penentuan grade, serta mekanisme pembelian yang lebih berkeadilan.
3. Petani Sayuran Dataran Tinggi
Wilayah pertanian di Kecamatan Sumber dan Sukapura juga menjadi perhatian karena masih menghadapi persoalan klasik: keterbatasan modal dan ketergantungan pada tengkulak.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah komoditas seperti kentang dan kubis sering dipasarkan pada harga yang tidak sebanding dengan biaya produksi.
Catatan Kritis: Jangan Sampai Menjadi “Perda Macan Kertas”
Menanggapi proses penyusunan Raperda tersebut, Aris, Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, memberikan sejumlah catatan kritis.
Menurutnya, langkah DPRD layak diapresiasi, tetapi substansi regulasi menjadi penentu apakah perda ini benar-benar berdampak atau hanya menjadi produk hukum tanpa implementasi.
“Raperda ini harus lahir sebagai instrumen hukum yang progresif dan berani, bukan sekadar formalitas politik atau rutinitas legislasi,” ujarnya.
Aris menilai persoalan utama sektor pertanian bukan semata produksi, melainkan struktur pasar.
Ia menekankan pentingnya keberanian pemerintah daerah untuk hadir sebagai pengendali agar petani tidak terus berada dalam posisi lemah.
“Kalau perda tidak mampu memperbaiki tata niaga atau menciptakan mekanisme perlindungan harga, maka manfaatnya akan sangat terbatas.”
Aris juga mengaitkan pembahasan Raperda dengan tingginya ekspektasi publik terhadap kinerja legislatif.
Menurutnya, ketika anggaran kelembagaan meningkat, masyarakat berhak menilai kualitas produk kebijakan yang dihasilkan.
“Perda ini bisa menjadi ukuran apakah fungsi legislasi benar-benar menghasilkan dampak bagi masyarakat.”
Selain aspek regulasi, ia menekankan pentingnya keberlanjutan pembiayaan.
Program perlindungan petani, menurutnya, harus didukung skema anggaran yang jelas untuk modal usaha, perlindungan gagal panen, dan penguatan sarana produksi.
“Pemberdayaan tanpa dukungan anggaran berisiko berhenti pada tataran konsep.”
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi salah satu dari empat regulasi inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo tahun 2026. Publik kini menunggu apakah regulasi ini mampu menjawab persoalan nyata di lapangan atau hanya menambah daftar panjang aturan yang sulit diwujudkan dalam kebijakan konkret. (Redaksi)
Tidak ada komentar