PROBOLINGGO, KABARBROMO66.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Probolinggo. Lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa 15 orang saksi terkait skandal megakorupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan maraton ini dilakukan di markas Polres Probolinggo Kota, Senin (25/5/2026). Pantauan di lokasi, penyidik KPK tampak serius. Hingga malam hari, setidaknya enam penyidik terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan membawa dua koper besar yang diduga berisi dokumen krusial bukti transaksi haram dana hibah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengurus Pokmas, yayasan, lembaga pendidikan, hingga pihak pondok pesantren.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur,” tegas Budi kepada wartawan.
Daftar Saksi yang ‘Dibidik’
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 15 saksi yang dimintai keterangan tersebut di antaranya:
Ketua Pokmas:
Slamet Riyadi (Nangkid Jaya), Samsuri (Jambu Makmur), Mahrus Zainul Arifin (Pesawahan Jaya Makmur), Agus Salem (Bumi Sentosa), dan Abd Rasek (Putra Mahkota).
Pihak Yayasan/Pendidikan:
Abdul Halim (Yayasan An Nur Baitan Nur), Mukhtar (SMPI Fathul Barriyah), Abd Hadiy (SD Islam Darussalam), K. Sa’duddaroin (Pondok Pesantren Sirojul Hasan), Indra Mega Kartika (RA Nurur Rohmah), Nur Rohmad (MI Nurur Rohmah), Sadikin (MI Miftahul Huda), dan Suharto (Yayasan Nurul Mubtadi’en).
Lainnya:
Tri Setya Handayani (Ketua Pokmas Rahayu) dan Subhan Sodiq (Musholla Al Hikmah).
Jejak Kasus yang Semakin Panas
Kasus ini bukanlah perkara kecil. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya adalah mantan pimpinan dan anggota DPRD Jatim yang berperan sebagai penerima suap, yakni Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.
Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang melibatkan anggota DPRD, pihak swasta, hingga mantan kepala desa yang tersebar di Jawa Timur.
Di sisi lain, Polres Probolinggo Kota memilih ‘cuci tangan’ terkait substansi perkara. Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainulah, menegaskan pihaknya hanya memfasilitasi tempat.
“Polres Probolinggo Kota hanya menyediakan tempat pemeriksaan. Untuk siapa yang diperiksa, jumlah saksi, maupun identitas pihak yang diperiksa, kami tidak mengetahui,” kilah Zainulah.
Dengan dibawanya dua koper dari Mapolres Probolinggo Kota, publik kini menanti siapa lagi ‘pemain’ besar yang akan terseret dalam pusaran korupsi yang telah menggerogoti dana rakyat Jawa Timur ini. (Redaksi)
Tidak ada komentar