x

MUI Kabupaten Probolinggo Kaji Fatwa Terkait Debt Collector dan Kreditur, Aliansi L3GAM Soroti Keadilan Kajian

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Apr 2026 12:35 0 245 Redaksi Satu

 

 

 

PROBOLINGGO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penerbitan fatwa yang menyasar praktik penagihan utang oleh oknum debt collector (DC) serta perilaku kreditur di tengah masyarakat. Kajian tersebut dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI sebagai respons atas maraknya persoalan penagihan yang dinilai kerap menimbulkan polemik. Rabu, 22/04/2026 .

Dalam konteks tersebut, Aliansi L3GAM yang terdiri dari sejumlah organisasi, yakni LSM LPLH TN, LIN (Lembaga Investigasi Negara), LSM AMPP, LSM GAPKM, serta Madas Nusantara, menggelar audiensi dengan MUI Kabupaten Probolinggo.

Dalam Audiensi tersebut salah satunya Lutvi Hamid yang mempertanyakan sejauh mana kajian fatwa dilakukan secara berimbang dan adil bagi semua pihak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Muhammad Syakur, yang akrab disapa Gus Dewa, menegaskan bahwa fatwa tidak akan dikeluarkan secara sepihak. Menurutnya, setiap keputusan keagamaan harus melalui proses kajian komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan agar tidak menimbulkan ketimpangan.

“Fatwa tidak serta-merta dikeluarkan tanpa kajian. Kami membutuhkan berbagai perspektif agar keputusan yang dihasilkan benar-benar berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya dalam audiensi tersebut.

Gus Dewa menjelaskan bahwa pada dasarnya fatwa terkait debt collector telah lama dirumuskan. Dalam praktiknya, terdapat dua kategori penagih utang, yakni yang bekerja sesuai aturan hukum dan yang menyimpang dari ketentuan. Oleh karena itu, MUI tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh praktik penagihan sebagai hal yang dilarang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa terdapat dua poin utama dalam fatwa yang menjadi dasar keseimbangan. Pertama, edukasi terhadap kreditur atau masyarakat yang memiliki utang agar memenuhi kewajibannya. Dalam pandangan syariat, tidak membayar utang padahal mampu merupakan perbuatan yang diharamkan.

“Kreditur harus diedukasi bahwa utang adalah kewajiban yang harus dibayar. Jika sengaja tidak membayar, maka hukumnya haram,” tegasnya.

Poin kedua adalah larangan membeli kendaraan tanpa dokumen lengkap, khususnya tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). MUI menegaskan bahwa praktik pembelian kendaraan yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa BPKB telah masuk dalam kategori yang dilarang.

“MUI memutuskan bahwa membeli kendaraan tanpa BPKB adalah haram. Ini penting untuk menekan praktik jual beli kendaraan yang tidak sah,” imbuhnya.

Terkait praktik debt collector, Gus Dewa menambahkan bahwa aktivitas penagihan pada dasarnya diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki dasar legalitas yang jelas. Selain itu, metode penagihan juga harus dilakukan secara etis dan tidak melanggar norma hukum maupun syariat.

“Jika debt collector bekerja sesuai aturan dan memiliki legalitas, maka hal tersebut diperbolehkan. Dalam syariat pun ada ruang untuk itu, selama tidak melanggar ketentuan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar fatwa yang nantinya diterbitkan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, khususnya dalam praktik kendaraan tanpa dokumen lengkap (kendaraan “bodong” atau tanpa BPKB). MUI berupaya merumuskan fatwa secara hati-hati agar tidak menjadi celah bagi praktik ilegal.

“Jangan sampai setelah fatwa keluar, justru dimanfaatkan untuk melindungi praktik kendaraan tanpa dokumen lengkap. Fatwa ini disusun agar membawa perbaikan bagi semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Dewa juga menyampaikan sejumlah pesan moral kepada masyarakat.

  • Pertama, setiap individu yang memiliki utang wajib untuk melunasinya dan tidak menghindar dari tanggung jawab.
  • Kedua, para debt collector diminta menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan norma yang berlaku.
  • Ketiga, masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan gaya hidup dengan cara membeli kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun pemahaman bersama antara masyarakat, lembaga sosial, dan otoritas keagamaan. MUI Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa fatwa yang tengah dikaji bertujuan menciptakan keadilan, ketertiban, serta keberkahan dalam praktik sosial dan ekonomi masyarakat ke depan.

 

Tim halus.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x