
Foto: Khofy, SH., MH. (Hem Hijau)
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di pelataran Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/131/SP2HP ke-3/III/RES.1.6./2026 yang diterbitkan pada 28 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 di area pelataran Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan. Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di ruang publik.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, dalam dokumen tersebut menyebutkan bahwa pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut guna melengkapi alat bukti.
Kuasa hukum pelapor, Khofy, S.H., M.H., mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai telah menindaklanjuti laporan secara prosedural.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Ia juga berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif agar perkara dapat segera terang benderang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi tambahan di luar dokumen SP2HP yang diterima pelapor. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor juga masih dilakukan oleh redaksi.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, peningkatan perkara ke tahap penyidikan belum berarti adanya penetapan tersangka. Status tersangka baru dapat ditetapkan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. (Redaksi)
Tidak ada komentar