
Syaiful Bahri
(Ketua Laskar Advokasi Siliwangi)
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Penutupan sementara 5 (lima) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Probolinggo memicu kritik pedas dari Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri. Ia menilai langkah Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto terlalu lembek dan cenderung “hanya sekadar menyampaikan hasil evaluasi” ke tingkat provinsi tanpa tindakan konkret yang tegas di daerah.
Syaiful menyoroti bahwa berdasarkan Surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 869/D.TWS/03/2026, alasan utama pemberhentian operasional sementara SPPG di Jawa Timur adalah pelanggaran syarat formil yang fatal. Pelanggaran tersebut meliputi:
Syaiful menegaskan bahwa kelalaian dalam mengawasi SPPG bukan sekadar masalah teknis, melainkan pengabaian terhadap amanat undang-undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 Ayat (1) Huruf b, yang menyatakan dengan tegas: “Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: b. kesehatan”.
“Berdasarkan Pasal 12 UU 23/2014 ini, urusan kesehatan adalah mandat wajib bagi pemerintah daerah. Ini bukan soal menu yang ada ulat atau buah busuk semata, tapi soal legalitas dan standar pelayanan dasar kesehatan rakyat yang diabaikan oleh Satgas,” tegas Syaiful.
Sesuai surat dari BGN, berikut adalah unit SPPG di Kabupaten Probolinggo yang resmi ditutup sementara karena tidak memenuhi standar:
Syaiful secara khusus mempertanyakan status sanksi bagi sejumlah SPPG yang telah diadukan oleh pihaknya, termasuk SPPG Pakuniran Sogaan. Ia menilai Bupati Probolinggo atau Sekda sebagai pembantunya harus mengambil langkah Diskresi untuk melindungi warga.
“Seharusnya Bupati atau Sekda mengambil diskresi untuk langsung mencabut SLHS bagi SPPG yang terbukti melanggar. Secara administratif, jika daerah mencabut SLHS-nya, maka secara otomatis SPPG tersebut akan di-suspend oleh BGN pusat. Jangan hanya menunggu bola atau sekadar menjadi perpanjangan tangan administrasi provinsi,” tambahnya.
Menurut Syaiful, mencabut SLHS adalah langkah yang mudah dilakukan secara hukum karena menyangkut pelayanan dasar pemerintah daerah terhadap kesehatan masyarakat. Satgas MBG dituntut untuk bertindak lebih jauh daripada sekadar melaporkan hasil validasi data.
Sebelumnya, Ugas Irwanto menyatakan bahwa langkah tegas diambil untuk memastikan seluruh SPPG mengikuti aturan teknis. Namun, bagi Laskar Advokasi Siliwangi, pembenahan tersebut harus dibuktikan dengan transparansi sanksi dan keberanian eksekusi izin bagi unit yang jelas-jelas melanggar standar keamanan kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. (Ir)
Tidak ada komentar