x

Analisis Yuridis Kepemilikan Bahan Petasan oleh Tiga Orang dalam Perspektif Pasal 306 KUHP

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Mar 2026 09:34 0 15 Redaksi Satu

Soal:

Tiga orang ditangkap oleh polisi karena di rumah mereka ditemukan barang bukti berupa 2 ons obat petasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut secara bersama-sama (urunan) membeli obat petasan tersebut seharga Rp30.000 dengan tujuan membuat petasan sendiri yang akan digunakan untuk perayaan hari raya. Apakah perbuatan ketiga orang tersebut memenuhi unsur Pasal 306 KUHP???.

 

Jawaban:

Secara yuridis, perbuatan ketiga orang tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam Pasal 306 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Hal ini dikarenakan tindakan membeli secara “urunan”, menguasai, dan menyimpan 2 ons obat petasan di kediaman pribadi telah mencakup unsur perbuatan “mencoba memperoleh”, “memiliki”, dan “menyimpan” bahan peledak. Obat petasan secara teknis diklasifikasikan sebagai bahan peledak daya rendah (low explosive) yang pendaftarannya diatur ketat, sehingga kepemilikan tanpa izin resmi dari otoritas berwenang menjadikannya sebuah perbuatan yang dilakukan “tanpa hak” atau melawan hukum.

Meskipun terdapat motif subjektif berupa tujuan penggunaan untuk perayaan hari raya, secara hukum pidana hal tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Niat (mens rea) para pelaku sudah terwujud saat mereka secara sadar bersepakat mengumpulkan dana untuk memperoleh bahan berbahaya tersebut. Di mata hukum, risiko ledakan yang dapat membahayakan keselamatan publik menjadi prioritas utama di atas kepentingan tradisi, sehingga ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara tetap membayangi para pelaku meskipun barang bukti yang ditemukan hanya berjumlah 2 ons.

Namun demikian, dalam penegakannya, aparat penegak hukum biasanya akan mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan latar belakang sosiologis kasus ini. Mengingat jumlah barang bukti yang relatif kecil dan tidak adanya niat jahat (malus animus) untuk melakukan aksi teror atau kejahatan kekerasan, kasus seperti ini sering kali diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera melalui pembinaan tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara yang maksimal, selama para pelaku tidak memiliki rekam jejak kriminal serupa sebelumnya.

[A. Mukhoffi, S.H., M.H.]

Ketua LPBH PCNU Kraksaan

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x