x

Gus Fatih Bongkar Masalah Dua Tambang di Klampokan: PT SBK dan CV Tulus Karya Terancam Disanksi

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Jun 2025 05:50 0 77 Redaksi Satu

Probolinggo, KabarBromo66.com – Apakah dua tambang yang beroperasi di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, telah melanggar aturan pertambangan? Pertanyaan ini mencuat setelah Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih, mengungkap sejumlah temuan saat melakukan inspeksi lapangan.

Gus Fatih, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa dua lokasi tambang, yakni milik PT SBK yang dikelola oleh Louis Hariyona serta CV Tulus Karya Bersama, ditemukan memiliki persoalan serius. Salah satunya bahkan belum menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang, sementara lainnya belum menunaikan kewajiban pembayaran sewa lahan milik warga.

“Tambang milik PT SBK itu sudah selesai operasionalnya, tapi reklamasi belum dilakukan. Bahkan secara teknis kami temukan kesalahan rencana tambang. Ada satu titik yang berubah jadi kolam karena galian melebihi batas yang diizinkan,” ujar Gus Fatih saat ditemui di ruang Fraksi PKB, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, meskipun perizinan tambang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, DPRD setempat tetap mendorong agar segera dilakukan penindakan.

“Kami sudah komunikasi dengan ESDM provinsi agar segera menurunkan inspektur tambang ke lokasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Fatih menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan, tambang jenis Izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) hanya diperbolehkan untuk menyuplai material ke proyek strategis nasional (PSN), seperti proyek Tol Probowangi (Probolinggo–Banyuwangi). Jika proyek PSN telah rampung, maka aktivitas penambangan wajib dihentikan.

“Tapi sekarang batu-batu itu dikirim ke luar proyek. Ini jelas tidak dibenarkan,” tandasnya.

Selain PT SBK, tambang milik CV Tulus Karya Bersama juga sedang menjadi sorotan. Menurut Gus Fatih, perusahaan tersebut belum menunaikan pembayaran sewa lahan kepada warga pemilik tanah.

“Pemilik tanah sudah menghadap kami, membawa bukti-bukti. Katanya akan dibayar pada tanggal 10, dan akan kami kawal ketat,” ungkapnya.

Langkah penertiban kini tengah disiapkan oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Dalam waktu dekat, plang peringatan pelanggaran akan dipasang di lokasi tambang sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut.

“Satpol PP akan memasang plang dengan warna merah sebagai bentuk peringatan pelanggaran,” katanya.

Gus Fatih juga menegaskan, reklamasi lahan pascatambang bukan tanggung jawab pemerintah desa, melainkan sepenuhnya merupakan kewajiban pemilik izin tambang, sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.

“Kami akan terus mengawal. Harapan kami, semua tambang di Kabupaten Probolinggo bisa dikembalikan pada fungsi tanah semula setelah beroperasi,” tutupnya.(Jhon Qudsi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x