Probolinggo, KabarBromo66.com – Mengapa penting bagi warga memahami proses administrasi kependudukan sejak lahir hingga meninggal dunia? Pertanyaan itulah yang menjadi dasar digelarnya Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo di Kantor Desa Kalikajar Kulon, Rabu (7/5/2025).
Kegiatan ini menyasar langsung pada peningkatan literasi masyarakat soal dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, hingga syarat hukum pengangkatan anak. Kepala Desa Kalikajar Kulon, Muhammad Yatim, menegaskan pentingnya edukasi langsung dari pihak Disdukcapil kepada warganya.
“Kadang masyarakat masih belum percaya kalau informasi itu bukan dari dinas langsung. Dengan adanya sosialisasi ini, saya harap peserta yang hadir bisa menjadi perpanjangan tangan untuk menyebarkan informasi ke warga lain,” ungkap Yatim.
Anto Pursijianto, SH., MM., Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan membimbing warga dari A sampai Z tentang pentingnya tertib administrasi.
“Masyarakat harus tahu bahwa pengangkatan anak tanpa keputusan pengadilan bisa berdampak hukum, khususnya soal waris. Ini yang paling sering terjadi di desa,” jelasnya.
Selain materi teoritis, bimbingan ini juga menghadirkan pelayanan langsung untuk pembuatan akta kelahiran, kematian, hingga pencatatan peristiwa penting lainnya. Program serupa akan dilanjutkan ke seluruh desa se-Kecamatan Paiton, sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan publik.
Dengan edukasi seperti ini, masyarakat diharapkan tidak hanya tahu prosedur, tetapi juga memahami manfaat dan risiko hukum dari setiap keputusan administrasi yang diambil dalam hidup mereka.
Tidak ada komentar