Probolinggo, kabarbromo66.com – Upaya penertiban pedagang yang masih nekat berjualan di bahu Jalan Teuku Umar, kawasan Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan, dinilai hanya sebatas formalitas. Pasalnya, hingga kini masih ditemukan pedagang yang berjualan di area terlarang, meski sudah dipasangi papan larangan beroperasi sejak pukul 05.00 hingga 17.00 WIB.
Kondisi ini memantik kekecewaan warga. Salah satunya disampaikan Fauzi, pengguna jalan yang kerap melintas di kawasan tersebut. Ia menilai Pemkab Probolinggo tidak serius dalam menertibkan pelanggaran yang sudah berlangsung lama itu.
“Masih ada pedagang yang berjualan di bahu jalan sekitar pukul 10.51 WIB, Sabtu (12/4/2025), padahal jelas-jelas ada larangan. Artinya, tidak ada pengawasan yang benar-benar melekat. Sudah saatnya dilakukan audit kinerja terhadap Kasatpol PP agar Probolinggo tidak hanya menjadi jargon ‘berbenah’, tapi benar-benar berubah,” ujar Fauzi kepada kabarbromo66.com.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menata kawasan pasar agar tertib. Namun, ia mengakui bahwa perubahan budaya masyarakat dalam menaati aturan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Kami setiap pagi pukul 05.30 sudah standby di lokasi. Tapi persoalannya bukan hanya di jam operasional. Perlu ada kesadaran dari pedagang untuk tertib. Pemerintah saja tidak cukup, perlu dukungan masyarakat. Yang kita benahi bukan cuma fisik, tapi juga mental dan budaya,” tegas Sugeng.
Ia menyebutkan, relokasi pedagang dari bahu jalan ke dalam pasar sudah dilakukan, namun masih banyak yang belum mematuhi. Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan kelurahan, Muspika, DKUPP, DLH, dan Dishub untuk membentuk tim terpadu dalam penanganan masalah ini.
“Solusi jangka pendek, pedagang yang tetap di bahu jalan harus masuk ke dalam pasar yang masih tersedia. Kalau jalan tetap dipakai berjualan, ya sulit mengurai kemacetan. Tujuan kami jelas: mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan kenyamanan bersama,” pungkas Sugeng.
Tidak ada komentar