Probolinggo, KabarBromo66.com – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, didalam keterangannya didepan sidang perkara tindak pidana korupsi No.42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby menerangkan telah memberikan uang sebesar Rp.40 Juta kepada Hasan Aminuddin, eks Bupati Probolinggo sekaligus eks anggota DPR RI Komisi VII yang kini berstatus terdakwa korupsi. Pemberian uang tersebut terkait upaya Dwijoko agar anaknya bisa diterima sebagai tenaga honorer di instansinya.
Keterangan tersebut tertuang didalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby pada Hlm.581.
Media online KabarBromo66.com telah mencoba mengonfirmasi keterangan tersebut kepada Dwijoko Nurjayadi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/04/2025), namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Tidak ada komentar