x

Kenapa Bupati Probolinggo Tak Sampaikan LKPJ Sendiri? Prosedur Hukum Kini Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 03:39 0 35 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Pelaksanaan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah di Kabupaten Probolinggo mulai disorot tajam oleh para praktisi hukum. Hal ini menyusul adanya praktik pendelegasian penyampaian LKPJ kepada Wakil Bupati tanpa disertai alasan kedaruratan yang transparan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar norma limitatif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024.

​Achmad Mukhoffi, praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, menyatakan bahwa Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 secara eksplisit mengatur bahwa kewajiban penyampaian LKPJ melekat langsung pada sosok Bupati atau Wali Kota.

​“Konstruksi hukumnya cukup jelas. Wakil Kepala Daerah hanya diperkenankan mengambil alih peran tersebut apabila Kepala Daerah dalam kondisi berhalangan tetap atau berhalangan sementara,” ujarnya pada Senin (4/5/2026).

​Menurutnya, jika Bupati diketahui dalam kondisi sehat dan berada di tempat namun tetap mendelegasikan penyampaian LKPJ kepada wakilnya, maka tindakan tersebut mengandung cacat prosedural. Berdasarkan asas kepastian hukum, ketidakhadiran tanpa dasar hukum yang sah dianggap sebagai pengabaian kewajiban normatif.

​Selain aspek administratif, ia menekankan adanya dimensi politik dan akuntabilitas publik dalam rapat paripurna DPRD. LKPJ bukan sekadar pembacaan dokumen rutin, melainkan bentuk pertanggungjawaban eksekutif kepada legislatif sebagai representasi rakyat.

​“Kehadiran Bupati memiliki makna simbolik sebagai wujud komitmen transparansi. Jika hal ini dibiarkan tanpa klarifikasi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah kedepannya,” tambahnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pendelegasian tersebut disebabkan oleh jadwal yang bersamaan dengan agenda exit meeting BPK Perwakilan Jatim. Agenda tersebut merupakan pemeriksaan rinci atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang berlangsung selama 30 hari. (Redaksi)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x