Probolinggo, KabarBromo.com – “Keadilan pasti berpihak kepada yang benar, bukan kepada yang mulut besar.” Kalimat itu dilontarkan Habib Mustofa Assegaf, atau yang akrab disapa Yek Mus, sesaat setelah dirinya menjalani proses klarifikasi di Polres Probolinggo, Rabu (11/6/2025).
Didampingi dua penasihat hukumnya, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., dan Saddam Husein, S.H., Yek Mus menjelaskan bahwa kedatangannya ke Mapolres Probolinggo merupakan bagian dari upaya mencari keadilan atas dua laporan yang ia ajukan sebelumnya.
“Alhamdulillah, hari ini saya menghadiri undangan klarifikasi terkait dua laporan saya, masing-masing pada Februari dan Mei. Keduanya menyangkut pemberitaan yang mengandung ancaman serta fitnah terhadap saya,” ujar Yek Mus kepada awak media.
Dalam pernyataannya, tokoh kharismatik asal Probolinggo ini menekankan apresiasinya terhadap jajaran kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya dengan serius.
“Saya memberikan penghargaan tinggi kepada Polres Probolinggo karena telah mendengarkan dan menindaklanjuti laporan saya secara profesional. Ini sekaligus membantah anggapan bahwa laporan saya tidak akan diproses,” tegasnya.
Yek Mus juga menyinggung pernyataan sejumlah pihak yang menyebut bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi berlaku atau tak dapat digunakan untuk menjerat pelaku ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
“Faktanya, hari ini pasal yang akan dikenakan kepada terlapor justru berasal dari UU ITE. Ini sekaligus menjadi kontrol terhadap opini-opini yang menyesatkan publik,” tambahnya.
Ia pun berharap proses hukum dapat terus berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. “Saya datang ke sini mencari keadilan, bukan sekadar pembenaran. Semoga proses ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran.”
Tidak ada komentar