x

Proyek Jalan Pajarakan–Condong Rp4,8 Miliar Tuai Kritik: Kepentingan Publik atau Prioritas Keliru?

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 22:45 0 48 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas PUPR untuk merealisasikan proyek Peningkatan Ruas Jalan Pajarakan–Condong dengan anggaran fantastis sebesar Rp.4.836.389.000 memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen rencana pengadaan, proyek dengan Kode 65131533 ini menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Yang cukup mencolok, sub-kegiatan proyek ini diklasifikasikan sebagai “Rekonstruksi Jalan (Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok)”. Selain itu, spesifikasi pekerjaan tercatat hanya memiliki “Faktor Kesulitan Ringan”, yang semakin memantik kritik publik terkait urgensi proyek tersebut.

Analisis Kritis: Apakah Prioritas Sudah Tepat?

​Kepala Dinas PUPR, Hengki Cahjo Saputra, berargumen bahwa proyek ini krusial untuk akses kendaraan berat pengangkut kayu menuju Koperasi Batalyon. Namun, publik menilai alasan ini kurang mendesak dibandingkan kondisi jalan lain yang rusak parah dan menghambat akses dasar ekonomi serta kesehatan warga.

​Menanggapi hal tersebut, Achmad, seorang peneliti kebijakan publik, menekankan pentingnya evaluasi kritis terhadap skala prioritas pembangunan daerah.

​”Ketika sebuah proyek jalan dikategorikan memiliki ‘Faktor Kesulitan Ringan’ dengan pagu mencapai Rp.4,8 miliar, Pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan secara transparan mengapa proyek ini didahulukan. Dalam manajemen infrastruktur, prioritas seharusnya didasarkan pada Social Return on Investment (SROI), bukan sekadar aksesibilitas industri tertentu,” ujar Achmad.

​Ia menambahkan, “Jika data menunjukkan bahwa kebutuhan infrastruktur total di daerah tersebut mencapai Rp3 triliun, maka setiap rupiah dari APBD, terutama yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, harus diprioritaskan pada titik-titik yang memiliki dampak ekonomi dan sosial paling luas bagi masyarakat kecil, seperti jalur distribusi hasil tani yang lebih parah kondisinya. Kami akan mengirim surat resmi kepada KPK RI dan Kejagung RI agar ikut melakukan pemantauan ketat.” (Redaksi)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x