Probolinggo, kabarbromo66.com – Munculnya desas-desus terkait keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Senin, 27/04/2026 .
Aliansi LEGAM, yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti LSM LPLH TN, Lembaga Investigasi Negara (LIN), LSM AMPP, dan Madas Nusantara, secara terbuka menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan kelalaian tersebut.
Mereka menilai, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas dan integritas pengelolaan keuangan daerah.
Ketua LSM AMPP Probolinggo, Lutvi Hamid, menjadi salah satu pihak yang paling vokal dalam menyuarakan kritik. Ia menegaskan bahwa LKPD merupakan dokumen vital yang tidak bisa dianggap sepele.
“LKPD itu bukan sekadar laporan biasa. Di dalamnya ada gambaran utuh tentang bagaimana uang rakyat dikelola. Jadi kalau sampai ada isu keterlambatan, ini patut dipertanyakan secara serius. Sebenarnya apa yang dilakukan oleh OPD selama ini? Apakah mereka bekerja atau justru lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya?” tegas Lutvi dengan nada menyindir.
Menurutnya, jika benar terjadi keterlambatan, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dan rendahnya kedisiplinan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk jajaran di kantor bupati.
Senada dengan itu, Ketua LSM. LPLH TN, Didit, juga melontarkan kritik pedas. Ia menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas yang dinilai menjadi taruhan dalam persoalan ini.
“Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Kalau sampai terjadi keterlambatan, publik berhak curiga. Kenapa bisa terlambat? Apakah ada sesuatu yang sedang ditutupi? Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya dengan nada tajam.
Didit . bahkan menilai bahwa keterlambatan seperti ini tidak seharusnya terjadi jika sistem pengelolaan keuangan berjalan dengan baik dan profesional. Ia mengingatkan bahwa laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Haris, turut menambahkan bahwa ketertiban dalam penyusunan laporan keuangan merupakan indikator utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kalau tertib dalam membuat laporan keuangan, maka transparansi dan akuntabilitas akan tercipta dengan sendirinya. Tapi kalau hal mendasar seperti ini saja tidak bisa dipenuhi tepat waktu, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya pada pengelolaan anggaran daerah?” katanya.
Haris juga menegaskan bahwa keterlambatan ini harus segera diklarifikasi oleh pihak Pemkab Probolinggo agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Aliansi LEGAM secara kolektif mendesak agar Pemkab Probolinggo memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan keterlambatan tersebut. Mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD, khususnya yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.
“Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah daerah berjalan tanpa arah dan tanpa kontrol. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan malah dipertanyakan karena keterlambatan laporan,” pungkas Lutvi. (Tim)
Tidak ada komentar