x

Kritik Keras Satgas MBG Probolinggo: “Jangan Jadi Kurir Laporan, Cabut SLHS SPPG Bermasalah!”

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 06:12 0 176 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Pernyataan Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto terkait “kewenangan terbatas” dalam pengawasan program nasional tersebut menuai kritik pedas. Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai sikap tersebut sebagai bentuk penyempitan makna tanggung jawab publik dan berpotensi menjadi pengkhianatan terhadap semangat otonomi daerah.

Menurut Syaiful, dalil yang menempatkan Satgas MBG hanya sebagai “perpanjangan tangan administratif” Badan Gizi Nasional (BGN) adalah logika yang keliru dan cukup berbahaya bagi keselamatan warga.

Syaiful menegaskan bahwa berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris dan perangkatnya memiliki tanggung jawab absolut terhadap kesejahteraan rakyat di wilayahnya. Ia menolak jika Satgas MBG hanya diposisikan sebagai pemantau tanpa taring.

“Kabupaten Probolinggo bukan sekadar kantor cabang BGN. Jika ada siswa keracunan, yang pertama kali diproses hukum adalah otoritas setempat. Mengklaim kewenangan terbatas saat masalah muncul adalah upaya buang badan dari mandat otonomi,” ujar Syaiful dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Laskar Advokasi Siliwangi menyoroti adanya instrumen hukum berupa Diskresi dalam administrasi negara. Syaiful berargumen, Satgas tidak perlu menunggu instruksi pusat jika menemukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar keamanan pangan.

“Satgas bisa menggunakan kewenangan Dinas Kesehatan untuk mencabut Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Itu cara konkret menghentikan operasional SPPG nakal. Menyebut hanya bisa melapor adalah upaya mengebiri potensi diskresi daerah,” tegasnya.

Syaiful juga menyoroti penggunaan anggaran daerah untuk operasional Satgas. Jika keberadaan Satgas hanya menghasilkan tumpukan laporan tanpa kuasa menindak, maka lembaga ini dianggap hanya menjadi beban anggaran (inefisiensi) tanpa nilai tambah bagi perlindungan konsumen.

Lebih jauh, ia memperingatkan adanya risiko hukum bagi pengawas yang membiarkan pelanggaran terjadi.

“Dalam manajemen risiko, pengawas yang melihat pelanggaran tapi membiarkannya tetap terjadi -meski sudah melapor- bisa dianggap lalai (omission). Satgas punya kewenangan moral dan koordinatif untuk menghentikan distribusi makanan secara sepihak jika membahayakan nyawa,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Syaiful Bahri mendesak Satgas MBG Probolinggo untuk tidak menjadi “kurir laporan”, melainkan menjadi “polisi kualitas”.

“Kewenangan menjadi terbatas bukan karena aturan yang melarang, tapi karena kurangnya keberanian politik (political will). Jangan tunggu restu pusat untuk melindungi nyawa anak-anak kita di daerah,” pungkas Syaiful.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas MBG Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencabutan SLHS bagi SPPG yang melanggar standar tersebut. [Red]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x